Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 30 Oktober 2024 Pj. WALI KOTA BANJAR, TTD IDA WAHIDA HIDAYATI Diundangkan di Banjar pada tanggal 30 Oktober 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, TTD SONI HARISON LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2024 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT (5/207/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM A. Dasar Pemikiran Pembangunan merupakan suatu proses yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam rangka memperbaiki indikator sosial maupun ekonomi berkelanjutan. Di samping itu, pembangunan yang dilakukan juga merupakan suatu proses multi dimensional yang menyangkut perubahan-perubahan penting dalam suatu struktur, sistem sosial, ekonomi, sikap masyarakat, percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka pengangguran dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu perlu dirumuskan dalam suatu perencanaan pembangunan Daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan, yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Salah satu Rencana Pembangunan Daerah yang wajib disusun oleh Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dalam Pasal 4 ayat (1) adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dokumen RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kota Banjar untuk periode 20 (dua puluh) tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup RPJPD Kota Banjar Tahun 2025-2045 meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan masyarakat. C. Prinsip-prinsip Prinsip RPJPD Kota Banjar Tahun 2025-2045 adalah:
1.merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
2.dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing- masing;
3.mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan
4.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. D. Pendekatan RPJPD Kota Banjar Tahun 2025-2045 menggunakan pendekatan :
a.teknokratik, yaitu menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah;
b.partisipatif, yaitu melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dengan mempertimbangkan relevansi pemangku kepentingan, kesetaraan antara pemangku kepentingan, transparansi dan akuntabilitas, keterwakilan seluruh segmen masyarakat, rasa memiliki dokumen perencanaan serta terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan;
c.politis, yaitu mengakomodasi kepentingan-kepentingan politik dalam pelaksanaan pembangunan;
d.atas-bawah dan bawah-atas, yaitu merupakan hasil perencanaan yang diterapkan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah Kota/Kota, Daerah Provinsi, hingga nasional sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
e.holistik-tematik, yaitu mempertimbangkan keseluruhan unsur atau bagian atau kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
f.integratif, yaitu menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah.
g.spasial, yaitu mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. E. Tahapan Tahapan penyusunan RPJPD Kota Banjar Tahun 2025-2045 terdiri atas:
a.persiapan penyusunan;
b.penyusunan rancangan awal;
c.konsultasi rancangan awal;
d.penyusunan rancangan;
e.pelaksanaan musrenbang;
f.perumusan rancangan akhir;
g.reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap Rancangan Akhir;
h.penyampaian Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD;
i.pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
j.evaluasi Rancangan Peraturan Daerah; dan
k.penetapan Peraturan Daerah. F. Muatan Muatan RPJPD Kota Banjar Tahun 2025-2045 terdiri atas:
a.pendahuluan;
b.gambaran umum kondisi daerah;
c.permasalahan dan isu strategis;
d.visi dan misi daerah;
e.arah kebijakan dan sasaran pokok; dan
f.penutup. II. PASAL DEMI PASAL