Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 24 Desember 2021 WALI KOTA BANJAR, TTD ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 24 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, TTD ADE SETIANA BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2021 NOMOR 92 11 LAMPIRAN I PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KOTA BANJAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN
a.Penyusun standar dalam melaksanakan tugasnya;
b.Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi;
c.Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi; dan
d.Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi.
2.Kerangka Konseptual ini berfungsi pula sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kota.
3.Dalam hal terjadi pertentangan antara Kerangka Konseptual dan kebijakan akuntansi, maka yang dijadikan pedoman adalah ketentuan dalam kebijakan akuntansi ini.
4.Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kota adalah prinsip- prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota.
5.Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.
6.Kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Daerah Kota, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. 12 I.2 Ruang Lingkup
7.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Pemerintah Daerah Kota dalam menyusun laporan keuangan. Kerangka konseptual ini meliputi:
a.Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan;
b.Lingkungan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota;
c.Pengguna dan Kebutuhan Informasi;
d.Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan;
e.Komponen Laporan Keuangan;
f.Pengakuan Unsur Laporan Keuangan;
g.Pengukuran Unsur Laporan Keuangan;
h.Asumsi Dasar;
i.Prinsip-Prinsip;
j.Kendala Informasi Akuntansi;
k.Dasar Hukum; dan
l.Daftar Istilah. Peranan dan Tujuan Laporan Keuangan Peranan Laporan keuangan
8.Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Pemerintah Daerah Kota, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi Pemerintah Daerah Kota dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
9.Pemerintah Daerah Kota mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya- upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
a.Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah Kota dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b.Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah Kota dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas dana Pemerintah Daerah Kota untuk kepentingan masyarakat.
c.Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak 13 untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
d.Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan Pemerintah Daerah Kota pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
e.Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan. Tujuan Pelaporan Keuangan
10.Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan:
a.Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;
b.Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;
c.Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;
d.Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
e.Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
f.Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
11.Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset, kewajiban, ekuitas, dan arus kas Pemerintah Daerah Kota. Lingkungan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota
12.Lingkungan operasional organisasi Pemerintah Daerah Kota memiliki pengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
13.Ciri-ciri penting lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut:
a.Ciri utama struktur Pemerintah Daerah Kota dan pelayanan yang 14 diberikan: 1) Bentuk umum Pemerintah Daerah Kota dan pemisahan kekuasaan; 2) Sistem pemerintahan otonomi; 3) Adanya pengaruh proses politik; 4) Hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan Pemerintah Daerah Kota.
b.Ciri keuangan Pemerintah Daerah Kota yang penting bagi aspek pengendalian: 1) Anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian; 2) Investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan; 3) Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian; 4) Penyusutan nilai aset sebagai sumber daya ekonomi karena digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan. Bentuk Umum Pemerintah Daerah Kota dan Pemisahan Kekuasaan
14.Dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazas demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan. Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota.
15.Sebagaimana berlaku dalam lingkungan keuangan Pemerintah Daerah Kota, pihak eksekutif menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada pihak legislatif untuk mendapatkan persetujuan. Pihak eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak legislatif dan rakyat. Sistem Pemerintahan Otonomi dan Transfer Pendapatan Antar Pemerintah
16.Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberi arahan pada pemerintahan yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan pajak atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan. Pengaruh Proses Politik
17.Salah satu tujuan utama Pemerintah Daerah Kota adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Daerah Kota berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat. 15 Hubungan antara Pembayaran Pajak dan Pelayanan Pemerintah Daerah Kota
18.Walaupun dalam keadaan tertentu Pemerintah Daerah Kota memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan, pada dasarnya sebagian besar pendapatan Pemerintah Daerah Kota bersumber dari pungutan pajak dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut tidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah Kota kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut:
a.Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya sukarela.
b.Jumlah pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh.
c.Efisiensi pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah Kota dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan monopoli pelayanan oleh Pemerintah Daerah Kota. Dengan dibukanya kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan yang biasanya dilakukan Pemerintah Daerah Kota, seperti layanan pendidikan dan kesehatan, pengukuran efisiensi pelayanan oleh Pemerintah Daerah Kota menjadi lebih mudah.
d.Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah Kota adalah relatif sulit. Anggaran sebagai Pernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal, dan Alat Pengendalian
19.Anggaran Pemerintah Daerah Kota merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan Pemerintah Daerah Kota dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Kota mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena:
a.Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik.
b.Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan.
c.Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum.
d.Anggaran memberi landasan penilaian kinerja Pemerintah Daerah Kota.
e.Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota sebagai pernyataan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota kepada publik. Investasi dalam Aset yang Tidak Menghasilkan Pendapatan
20.Pemerintah Daerah Kota menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Daerah Kota, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa 16 manfaat yang lama sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset dimaksud bagi Pemerintah Daerah Kota berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial. Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi Pemerintah Daerah Kota, bahkan menimbulkan komitmen Pemerintah Daerah Kota untuk memeliharanya di masa mendatang. Pengguna dan Kebutuhan Informasi Pengguna Laporan Keuangan
21.Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota, namun tidak terbatas pada:
a.Masyarakat;
b.Wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
c.Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
d.Pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat). Kebutuhan Informasi
22.Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, selain Dana Alokasi Umum, berhubung pajak merupakan sumber utama pendapatan Pemerintah Daerah Kota, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian.
23.Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, Pemerintah Daerah Kota wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
24.Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
a.Relevan;
b.Andal;
c.Dapat dibandingkan; dan
d.Dapat dipahami. Relevan
25.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan dengan membantunya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan dimasa lalu. Dengan demikian, 17 informasi laporan keuangan yang relevan adalah yang dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
26.Informasi yang relevan harus:
a.Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota harus memuat informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu;
b.Memiliki manfaat prediktif (predictive value),artinya bahwa laporan keuangan harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini;
c.Tepat waktu, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan; dan
d.Lengkap, artinya bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan pengguna laporan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. Andal
27.Informasi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi akuntansi yang relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik:
a.Penyajiannya jujur Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;
b.Dapat diverifikasi (verifiability) Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan kesimpulan yang tidak jauh berbeda;
c.Netralitas Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan bisa pada kebutuhan pihak tertentu. Tidak boleh ada usaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan pihak tertentu, sementara hal tersebut akan merugikan pihak lain. Dapat Dibandingkan
28.Informasi yang termuat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. 18 Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila Pemerintah Kota Banjar menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila Pemerintah Daerah Kota yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila Pemerintah Daerah Kota akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan kebijakan akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan tersebut. Dapat Dipahami
29.Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah Daerah Kota, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud. Komponen Laporan Keuangan
30.Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota terdiri dari Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports), Laporan Finansial, dan CaLK. Laporan Pelaksanaan Anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, Laporan Operasional-LO, Laporan Perubahan Ekuitas-LPE, dan Laporan Arus Kas (LAK). CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota terdiri dari:
a.Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas akuntansi yang menghasilkan:
1.Laporan Realisasi Anggaran SKPD;
2.Neraca SKPD;
3.Laporan Operasional SKPD;
4.Laporan Perubahan Ekuitas SKPD; dan
5.Catatan Atas Laporan Keuangan SKPD.
b.Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai entitas akuntansi yang menghasilkan:
1.Laporan Realisasi Anggaran PPKD;
2.Neraca PPKD;
3.Laporan Arus Kas Pemerintah Kota;
4.Catatan Atas Laporan Keuangan PPKD.
c.Laporan keuangan gabungan yang mencerminkan laporan keuangan Pemda sebagai entitas pelaporan secara utuh yang menghasilkan:
1.Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota;
2.Laporan Perubahan SAL Pemerintah Kota;
3.Neraca Pemerintah Kota;
4.Laporan Operasional Pemerintah Kota;
5.Laporan Arus Kas Pemerintah Kota;
6.Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kota; dan 19
7.Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota.
31.Ko mponen -komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas akuntansi, kecuali:
a.Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai Fungsi Perbendaharaan Umum, unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai Bendahara Umum Daerah Kota Banjar atau sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Banjar;
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Laporan Realisasi Anggaran
32.Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah , yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
33.Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing- masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
b.Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
c.Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d.Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
34.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya pos-pos berikut:
a.Saldo Anggaran Lebih Awal;
b.Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
c.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan;
d.Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya;
e.Lain-lain; dan 20
f.Saldo Anggaran Lebih Akhir. Neraca
35.Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
36.Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
c.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Aset
37.Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah.
38.Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.
39.Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.
40.Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.
41.Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah dan investasi permanen lainnya.
42.Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.
43.Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan). 21 Kewajiban
44.Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
45.Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah atau dengan pemberi jasa lainnya.
46.Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.
47.Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Ekuitas
48.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan Operasional
49.Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
50.Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing- masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
b.Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
c.Transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/ kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d.Surplus/ defisit dari kegiatan non operasional.
e.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
f.Surplus/defisit-LO. 22 Laporan Arus Kas
51.Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas Pemerintah Kota Banjar selama periode tertentu.
52.Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah.
b.Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. Laporan Perubahan Ekuitas
53.Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
54.Laporan Perubahan Ekuitas merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a.Ekuitas Awal;
b.Surplus / Defisit-LO pada periode bersangkutan;
c.Koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari Dampak Kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, seperti: 1) Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode sebelumnya; 2) Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d.Ekuitas Akhir. Catatan Atas Laporan Keuangan
55.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan- ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
56.Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/ menyajikan/ menyediakan hal-hal sebagai berikut:
a.Mengungkapkan informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas 23 transaksi- transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
g.Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; I.3 Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
57.Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, Pendapatan-LO dan Beban sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos- pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
58.Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a.Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas Pemerintah Daerah Kota.
b.Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
59.Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu mempertimbangkan aspek materialitas. Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi
60.Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional Pemerintah Daerah Kota. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. Keandalan Pengukuran
61.Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
62.Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. Pengakuan Aset
63.Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. 24
64.Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.
65.Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan. Pengakuan Kewajiban
66.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
67.Sejalan dengan penerapan basis akrual, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Pengakuan Pendapatan
68.Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
69.Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pengakuan Beban dan Belanja
70.Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
71.Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/ Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. I. 4 Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
72.Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan Pemerintah Daerah Kota untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan.
73.Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang Rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu (menggunakan kurs tengah Bank Indonesia) dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah (IDR). 25 I.5 Asumsi Dasar
74.Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kota adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri atas:
a.Asumsi kemandirian entitas;
b.Asumsi kesinambungan entitas; dan
c.Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement). Kemandirian Entitas
75.Asumsi kemandirian entitas, yang berarti bahwa unit Pemerintah Daerah Kota sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
76.Entitas di Pemerintah Daerah Kota terdiri atas Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi.
77.Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah Kota yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan Pemda.
78.Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja Penguna Anggaran/ Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk kedalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. Kesinambungan Entitas
79.Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah Daerah Kota akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek. Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)
80.Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. I.6 Prinsip Akuntansi dan Pelaporan
81.Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kota dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kota: 26
a.Basis akuntansi;
b.Prinsip nilai historis;
c.Prinsip realisasi;
d.Prinsip substansi mengungguli formalitas;
e.Prinsip periodisitas;
f.Prinsip konsistensi;
g.Prinsip pengungkapan lengkap; dan
h.Prinsip penyajian wajar. Basis Akuntansi
82.Basis Akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian.
83.Basis Akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Pemerintah Daerah Kota dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Pemerintah Daerah Kota. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.
84.Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar Basis Kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Pemerintah Daerah Kota; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum pemerintah kota banujar. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.
85.Basis Akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Prinsip Nilai Historis (Historical Cost Principle)
86.Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh Aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah Kota.
87.Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan dari pada nilai yang lain, karena nilai perolehan lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Prinsip Realisasi (Realization Principle)
88.Ketersediaan pendapatan daerah basis kas yang telah diotorisasi melalui APBD selama suatu tahun anggaran akan digunakan untuk membayar utang dan belanja daerah dalam periode tahun anggaran dimaksud. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas. 27
89.Prinsip layak temu biaya - pendapatan (matching cost again strevenue principle) tidak ditekankan dalam akuntansi Pemerintah Daerah Kota, sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi sektor swasta/komersil. Prinsip Substansi Mengungguli Formalitas (Substance Over Form Principle)
90.Informasi akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Prinsip Periodisitas (Periodicity Principle)
91.Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kota perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah Daerah Kota dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.
92.Periode utama pelaporan keuangan yang digunakan adalah tahunan. Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)
93.Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh Pemerintah Daerah Kota (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain.
94.Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle)
95.Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation Principle)
96.Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar harus menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
97.Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi serta kewajiban dan belanja tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya pembentukan dana cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah atau sengaja mencatat kewajiban dan belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan tidak netral dan tidak andal. 28 I.7 Kendala Informasi Akuntansi yang Relevan dan Andal
98.Kendala informasi yang relevan dan andal adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota sebagai akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan- alasan tertentu. Tiga hal yang mengakibatkan kendala dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal, yaitu:
a.Materialitas;
b.Pertimbangan biaya dan manfaat; dan
c.Keseimbangan antar karakteristik kualitatif. Materialitas
99.Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota walaupun idealnya memuat segala informasi, tetapi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan yang dibuat atas dasar informasi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota. Pertimbangan Biaya dan Manfaat
100.Manfaat yang dihasilkan dari informasi yang dimuat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota seharusnya melebihi dari biaya yang diperlukan untuk penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota tidak semestinya menyajikan informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya dimaksud juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif
101.Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota. Kepentingan relatif antar karakteristik kualitatif dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional. I.8 Dasar Hukum Pelaporan Keuangan
102.Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kota diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain:
a.Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan Negara; (khususnya pasal 23 ayat 1: Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang- undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.)
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara;
d.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan 29 Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
e.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
f.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
g.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
h.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
i.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
j.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
k.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
l.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
m.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; I.9 Daftar Istilah
103.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan dengan pengertian: Aktivitas Operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi. Aktivitas Investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan asset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang. Aktivitas Non Anggaran adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan pemerintah daerah. Aktivitas Transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah. Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. 30 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. Apropriasi merupakan anggaran yang disetujui DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada Wali Kota untuk melakukan pengeluaran- pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh Pemerintah Daerah Kota, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset Tak Berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah Kota atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset Tertentu yang memenuhi syarat (Qualifying Aset) selanjutnya disebut Aset Tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Bantuan Keuangan adalah beban pemerintah daerah dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah daerah lainnya yang ditujukan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan daerah. Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Kota Banjar. 31 Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban Hibah adalah beban pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Biaya Investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker, jasa bank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal. Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan dengan pinjaman dana. Harga perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Biaya Pengurusan Aset adalah pengeluaran dalam rangka perolehan Aset Tetap seperti pengurusan surat-surat, ongkos angkut, pemasangan, uji coba dan pelatihan awal. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur. Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah Kota. Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah Kota yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, pihak lain atau sebaliknya, tanpa memberi atau memperoleh penggantian atau imbalan. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah Kota dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 32 Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk di miliki secara berkelanjutan. Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak masuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang Ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah Kota. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai aset tersebut. Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah bangunan dalam proses penyelesaian dan belum dicatat dalam buku inventaris namun telah tercatat dalam Perkiraan Buku Besar dalam Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). Kontrak Konstruksi adalah bentuk perikatan tertulis yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama. Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak yang disebabkan kesalahan pemberi kerja. Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Daerah Kota. Kurs adalah rasio pertukaran antar dua mata uang. Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur. Kewajiban Diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Kewajiban Kontijensi adalah:
1.Kewajiban potensial yang timbul dari peristiswa masa dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya 33 satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya dalam kendali suatu entitas; atau
2.Kewajiban yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
a.Tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
b.Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan Keuangan Konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan tunggal. Laporan Keuangan Interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Mata Uang Asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah. Mata Utang Pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah. Manfaat Sosial adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu. Masa Manfaat adalah periode suatu aset yang diharapkan dapat digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus dimana kekurangan atau salah saji terjadi. Metode Biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi. Metode Garis Lurus adalah metode alokasi premium dan diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode sekuritas utang pemerintah. Metode Langsung adalah metode penyajian arus kas dimana pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto harus 34 diungkapkan. Metode Tidak Langsung adalah metode penyajian laporan arus kas dimana surplus atau defisit disesuaikan dengan transaksi-transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau pengakuan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pendanaan. Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Nilai Historis adalah jumlah kas atau ekuivalen kas yang dibayarkan/ dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan aset investasi pada saat perolehannya. Nilai Nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham atau obligasi. Nilai Pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen. Nilai Sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. Nilai Tercatat (Carrying Amount) Aset adalah nilai buku aset yang dihitung dari harga perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. Otorisasi Kredit Anggaran (Allotment) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menunjukan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi instansi dan digunakan untuk memperoleh uang dari Bendahara Umum Daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran selama periode otorisasi tersebut. Pemberi Kerja adalah entitas yang mengadakan ikatan kontrak konstruksi secara tertulis dengan pihak ketiga/kontraktor untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi. Pertambahan Masa Manfaat Aset adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Peningkatan Kapasitas Aset adalah bertambahnya volume atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Peningkatan Kualitas Aset adalah bertambahnya kualitas aset tetap yang sudah ada. Pertambahan Volume Aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada. Pertukaran Aset adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak bergerak milik daerah kecuali tanah kepada pihak lain dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang tidak bergerak dan tidak merugikan daerah. Penambahan Aset adalah pembangunan, pembuatan dan atau pengadaan Aset Tetap yang menambah kuantitas dan atau volume dan nilai dari Aset Tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang. Pengembangan Tanah adalah peningkatan kualitas tanah berupa 35 pengurugan dan pematangan. Perbaikan Aset adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan restorasi sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas, dan atau umur, namun tidak termasuk pemeliharaan. Pemeliharaan Aset adalah kegiatan atau tindakan yang di lakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan dan berhasil guna. Pembiayaan (Financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Daerah Kota terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Kota Banjar, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Daerah Kota. Pendapatan-LO (Basis Akrual) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (ekuitas) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan-LRA (Basis Kas) adalah penerimaan Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah daerah lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Daerah Kota dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan Hibah adalah pendapatan pemerintah daerah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus. Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan Kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah. Pengeluaran Kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. Periode Akuntansi adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas pelaporan yang periodenya sama dengan periode tahun anggaran. Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah daerah kepada fihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), iuran askes, taspen dan taperum. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Daerah Kota, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan Asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya 36 mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota. Piutang Transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban. Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Askes, Taspen, Taperum dan tidak mempengaruhi ekuitas pemerintah daerah. Premium adalah jumlah selisih lebih antar nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif. Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk:
1.Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
2.Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/ bupati/ Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut. Rampasan adalah Aset Tetap yang dikuasai pemerintah yang berasal dari pihak ketiga sebagai barang sitaan yang telah diputuskan pengadilan. Rehabilitasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula. Renovasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak atau mengganti aset tetap yang semula dalam kondisi baik, dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas. 37 Reklasifikasi adalah perubahan Aset Tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi. Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda. Sekuritas Utang Pemerintah adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan, misalnya Surat Utang Negara (SUN). Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan. Subsidi adalah beban pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Surplus/ Defisit Dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional dan beban selama satu periode pelaporan. Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Surplus/Defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Tanggal Pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. Termiyn (Progress Billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar maupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Transfer Masuk adalah penerimaan uang dari suatu entitas pelaporan lain termasuk penerimaan dana perimbangan dan dana bagi hasil. Transfer Keluar adalah pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain termasuk pengeluaran untuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal. 38 Utang Transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Uang Muka Kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kontrak konstruksi. Untung/ Rugi Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual aset. 39
1.Tujuan Kebijakan ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi dan menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
2.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam kebijakan akuntansi yang khusus. Ruang Lingkup
3.Laporan Keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan Basis Akrual.
4.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi). Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
5.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Daerah Kota, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD dan PPKD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota. Basis Akuntansi
6.Entitas pelaporan menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas.
7.Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi berbasis akrual, menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas. Tanggung Jawab Laporan Keuangan
8.Tanggung jawab penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan berada pada pimpinan entitas. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota : Wali Kota Banjar Laporan Keuangan SKPD : Kepala SKPD Selaku Pengguna Anggaran 40 Laporan Keuangan UPT : Kepala UPT Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Identifikasi Laporan Keuangan
9.Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama.
10.Kebijakan Akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut Kebijakan Akuntansi dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam Kebijakan Akuntansi ini.
11.Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasiyangdisajikan:
a.Nama SKPD/PPKD/Pemda;
b.Cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau gabungan dari beberapa entitas akuntansi;
c.Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan;
d.Mata uang pelaporan adalah Rupiah; dan
e.Tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.
12.Pengaturan tentang penomoran halaman, referensi, dan susunan lampiran sehingga dapat mempermudah pengguna dalam memahami laporan keuangan.
13.Laporan keuangan seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian demikian ini dapat diterima sepanjang tingkat ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang relevan tidak hilang. Periode Pelaporan
14.Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan mengungkapkan informasi berikut:
a.Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun,
b.Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
15.Dalam situasi tertentu suatu entitas pelaporan harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan. 41 Tepat Waktu
16.Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian laporan selambat-lambatnya adalah sebagai berikut :
a.Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. II.2 Struktur dan Isi Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran
17.Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan Pemerintah Daerah Kota yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/PPKD/Pemerintah Daerah Kota dalam satu periode pelaporan.
18.Laporan Realisasi Anggaran menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA;
b.Belanja;
c.Transfer;
d.Surplus/Defisit;
e.Pembiayaan;
f.Pembiayaan Neto; dan
g.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran.
19.Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
20.Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut kelompok pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
21.Pos pendapatan yang harus disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan kelompok pendapatan sampai pada kode rekening jenis pendapatan, seperti: Pendapatan Pajak Daerah, Pendpatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. 42
22.Entitas akuntansi/entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran atau di Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
23.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercermin dalam mutasi penambahan atau pengurangan saldo anggaran lebih dari suatu entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik di tingkat PPKD, maupun Pemda, yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
24.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.Saldo Anggaran Lebih awal;
b.Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan;
c.Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SIKPA);
d.Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya;
e.Lain-Lain; dan
f.Saldo Anggaran Lebih Akhir.
25.Di samping itu, pemerintah daerah menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
26.Laporan perubahan saldo anggaran lebih disusun oleh fungsi akuntansi PPKD atau entitas pelaporan. Neraca
27.Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/ entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.
28.Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut:
a.Kas dan Setara Kas;
b.Investasi Jangka Pendek;
c.Piutang Pajak dan Bukan Pajak;
d.Persediaan;
e.Investasi Jangka Panjang;
f.Aset Tetap;
g.Kewajiban Jangka Pendek;
h.Kewajiban Jangka Panjang;
i.Ekuitas.
29.Informasi yang Disajikan dalam Neraca atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan Suatu entitas pelaporan mengungkapkan, baik dalam Neraca maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan subklasifikasi pos-pos yang disajikan diklasifikasikan dengan cara yang sesuai dengan operasi entitas yang bersangkutan. Suatu pos diklasifikasikan lebih lanjut, 43 bilamana perlu, sesuai dengan sifatnya.
30.Rincian yang tercakup dalam subklasifikasi di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan tergantung pada persyaratan dari Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota dan materialitas jumlah pos yang bersangkutan.
31.Pengungkapan untuk setiap pos:
a.Piutang dirinci menurut jumlah piutang pajak, retribusi penjualan, fihak terkait, uang muka, dan jumlah lainnya;
b.Persediaan dirinci lebih lanjut sesuai dengan kebijakan yang mengatur akuntansi untuk persediaan;
c.Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kelompok sesuai dengan kebijakan yang mengatur tentang aset tetap
d.Dana cadangan diklasifikasikan sesuai dengan peruntukkannya;
e.Komponen ekuitas dana diklasifikasikan menjadi ekuitas dana lancar, ekuitas dana investasi, dan ekuitas dana cadangan;
f.Pengungkapan kepentingan Pemerintah Daerah Kota dalam perusahaan daerah/lainnya adalah jumlah penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian. Laporan Operasional
32.Laporan Operasional merupakan laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan keuangan entitas pelaporan. Laporan Operasional memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercermin pada pendapatan,beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
33.Laporan operasional menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO Dari Kegiatan Operasional;
b.Beban Dari Kegiatan Operasional;
c.Surplus/Defisit Dari Kegiatan Non Operasional;
d.Pos Luar Biasa; dan
e.Surplus/Defisit-LO. Laporan Arus Kas
34.Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaaan perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Laporan arus kas disusun oleh entitas pelaporan. Laporan arus kas menyajikan pos-pos sebagai berikut :
a.Arus kas dari aktivitas operasi
b.Arus kas dari aktivitas investasi;
c.Arus kas dari aktivitas pendanaan;
d.Arus kas dari aktivitas tansitoris;
e.Kenaikan/ penurunan kas; dan
f.Saldo akhir.
35.Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. 44
36.Aktivitas Operasi merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode Akuntansi.
37.Arus Masuk Kas dari Aktivitas Operasi diperoleh dari:
a.Pendapatan Asli Daerah;
b.Dana Transfer;
c.Lain-lain Pendapatan yang Sah.
38.Arus Keluar Kas dari Aktivitas Operasi digunakan untuk pengeluaran, antara lain:
a.Belanja Pegawai;
b.Belanja Barang;
c.Bunga;
d.Subsidi;
e.Hibah;
f.Bantuan Sosial; dan
g.Belanja Lain-lain/Belanja Luar Biasa;
h.Belanja Transfer.
39.Aktivitas investasi aset non keuangan merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
40.Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
41.Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
a.Penjualan Aset Tetap;
b.Penjualan Aset Lainnya;
c.Pencairan Dana Cadangan;
d.Penerimaan dari Divestasi;
e.Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.
42.Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
a.Perolehan Aset Tetap;
b.Perolehan Aset Lainnya;
c.Pembentukan Dana Cadangan;
d.Penyertaan Modal Pemerintah;
e.Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas.
43.Aktivitas Pendanaan merupakan aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang, dan utang pemerintah sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran serta menghasilkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman dari suatu entitas. 45
44.Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
a.Penerimaan pinjaman;
b.Penerimaan dari Penjualan Surat Utang/Obligasi Pemerintah;
c.Hasil Privatisasi Perusahaan Daerah/Divestasi;
d.Penjualan Investasi Jangka Panjang Lainnya, dan;
e.Pencairan Dana Cadangan.
45.Arus Keluar Kas dari Aktivitas Pendanaan antara lain:
a.Pembayaran Cicilan Pokok Utang;
b.Pembayaran Obligasi Pemerintah;
c.Penyertaan Modal Pemerintah;
d.Pemberian Pinjaman Jangka Panjang; dan
e.Pembentukan Dana Cadangan.
46.Aktivitas Transitoris merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, beban transfer, dan pembiayaan pemerintah, atau tidak masuk dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
47.Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum daerah.
48.Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
49.Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran.
50.Entitas pelaporan melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris.
51.Entitas pelaporan menyajikan arus kas ari aktivitas operasi dengan cara metode langsung yaitu yang mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.
52.Penyajian Laporan Arus Kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur dalam Kebijakan Akuntansi tentang Laporan Arus Kas. Laporan Perubahan Ekuitas
53.Laporan Perubahan Ekuitas memberikan informasi tentang informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dengan tahun sebelumnya yang tercermin pada ekuitas awal, surplus/defisit Laporan Operasional, koreksi-koreksi yang menambah/mengurangi ekuitas, dan saldo ekuitas akhir dari suatu entitas pelaporan.
54.Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan pos-pos:
a.Ekuitas awal;
b.Surplus/ defisit-LO pada periode bersangkutan; 46
c.Koreksi yang langsung menambah/ mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, seperti: 1) Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode sebelumnya; 2) Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. dll
d.Ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan
55.Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran-LRA, Laporan Saldo Anggaran Lebih- SAL, Neraca, Laporan Operasional-LO, Laporan Arus Kas dan laporan perubahan ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
56.Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga.
57.Setiap entitas akuntansi/ entitas pelaporan perlu mempertimbangkan sifat kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib (non reciprocal revenue), penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.
58.Kebijakan akuntansi bisa menjadi signifikan walaupun nilai pos- pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Kebijakan ini.
59.Hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain adalah:
a.Informasi umum tentang entitas pelaporan dan entitas akuntansi; Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan informasi yang merupakan gambaran entitas secara umum. Penjelasan baik mengenai entitas akuntansi maupun entitas pelaporan dalam Catatan atas Laporan Keuangan meliputi: 1) Domisili dalam bentuk hukum suatu entitas serta yuridiksi tempat entitas tersebut berada; 2) Penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; 3) Ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.
b.Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan 47 penyusunan, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan, pengembangan pasar Surat Utang Negara. Kondisi ekonomi makro yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dala penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak, tingkat suku bunga dan neraca pembayaran.
c.Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; Ikhtisar pencapaian target keuangan merupakan perbandingan secara garis besar sebagaimana yang tertuang dalam APBD dengan realisasinya. Ikhtisar ini disajikan untuk memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan dalam merealisasikan potensi pendapatan- LRA dan alokasi belanja yang telah ditetapkan pada awal tahun anggaran. Ikhtisar ini disajikan baik untuk pendapatan-LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan struktur sebagai berikut: 1) Nilai target total; 2) Nilai realisasi total; 3) Persentase perbandingan antara target dan realisasi. Pembahasan mengenai kinerja keuangan harus dihubungkan dengan tujuan dan sasaran dari rencana strategis pemerintah dan indikator sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ikhtisar pembahasan kinerja keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus: 1) Menguraikan strategi dan sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan; 2) Memberikan gambaran yang jelas atas realisasi dan rencana kinerja keuangan dalam satu entitas pelaporan, dan; 3) Menguraikan prosedur yang telah disusun dan dijalankan oleh manajemen untuk dapat memberikan keyakinan yang beralasan bahwa informasi kinerja keuangan yang dilaporkan adalah relevan dan andal. Pembahasan mengenai kinerja keuangan harus: 1) Meliputi baik hasil yang positif maupun negatif; 2) Menyajikan data historis yang relevan; 3) Membandingkan hasil yang dicapai dengan tujuan dan rencana yang telah ditetapkan; 4) Menyajikan informasi penjelasan lainnya yang dibutuhkan oleh pembaca laporan keuangan untuk dapat memahami indikator, hasil dan perbedaan yang ada dengan tujuan atau rencana. Dalam kondisi tertentu, entitas belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan diungkapkan penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang dihadapi pada Catatan atas Laporan Keuangan. 48
d.Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi- transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; Pos-pos laporan keuangan yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan diungkapkan secara rinci disertai dengan penjelasan masing- masing pada Catatan atas Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas.
f.Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; Karena keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas pelaporan tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas pelaporan pada periode yang akan datang.
g.Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Dalam hal informasi lainnya yang perlu diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan, seperti: 1) Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan; 2) Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru; 3) Komitmen atau kontijensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca; 4) Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan 5) Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah.
60.Di dalam bagian penjelasan kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
a.Dasar pengakuan dan pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
b.Kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang memerlukan pengaturan lebih rinci oleh entitas pelaporan; dan
c.Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. 49 II.3 Lain-lain
61.Agar laporan keuangan dapat mewujudkan prinsip akuntabilitas diantaranya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.Laporan pertanggungjawaban harus didukung dengan bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.Trasis (pelacakan) data dapat dilakukan dengan mudah baik dari laporan ke buku besar/buku pembantu lalu ke jurnal dan terakhir ke bukti atau sebaliknya;
c.Kontrol hubungan dan rekonsiliasi antar data/ dokumen satu dengan data/ dokumen lainnya dapat dilakukan secara memadai, contohnya data aset tetap di satu bagian dapat dihubungkan dengan belanja modal di bagian lainnya (bagian keuangan). 50 Sistematika penyajian dalam kebijakan akuntansi ini dapat diuraikan sebagai berikut : A. Kebijakan Akuntansi Pendapatan LRA; B. Kebijakan Akuntansi Belanja; C. Kebijakan Akuntansi Transfer; D. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; E. Kebijakan Akuntansi Pendapatan LO; F. Kebijakan Akuntansi Beban; G. Kebijakan Akuntansi Aset; H. Kebijakan Akuntansi Kewajiban; I. Kebijakan Akuntansi Ekuitas; J. Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi; dan K. Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan. Penjelasan mengenai masing-masing kebijakan akuntansi akun adalah sebagai berikut : III.1 Akuntansi Pendapatan - LRA Definisi
1.Pendapatan - LRA pemerintah daerah adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah Kota Banjar yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah Kota Banjar.
2.Transfer Masuk atau sering disebut Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
3.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah– LRA merupakan seluruh pendapatan daerah selain Pendapatan Asli Daerah –LRA dan Pendapatan Transfer – LRA (dana perimbangan). 51 Klasifikasi
4.Pendapatan Daerah Kota Banjar diklasifikasikan menjadi: 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari : a) Pajak Daerah; b) Retribusi Daerah; c) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; d) Lain-lain PAD yang sah. 2) Pendapatan Transfer, terdiri dari: a) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; b) Pendapatan Transfer Antar Daerah. 3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, terdiri dari: a) Pendapatan Hibah; b) Dana Darurat; c) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pengakuan
5.Pendapatan – LRA dicatat berdasarkan Basis Kas. Pendapatan – LRA Pemerintah Daerah Kota diakui pada saat uang diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Pendapatan yang diterima oleh Bendahara Penerimaan SKPD namun pada saat penyusunan Laporan Realisasi Anggaran belum disetor ke Kas Umum Daerah diakui sebagai pendapatan. Merujuk pada IPSAP 02, Pendapatan-LRA diakui, jika memenuhi salah satu kondisi di bawah ini: 1) Kas telah diteima di RKUD; 2) Kas telah diterima oleh Bendahara Penerimaan SKPD; 3) Kas telah diterima oleh entitas lain atas nama BUD. Pengukuran
6.Pendapatan – LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
7.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
8.Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum/Daerah. Pencatatan
9.Transaksi pendapatan - LRA di SKPD dicatat secara bulanan oleh PPK- SKPD dari SPJ Penerimaan yang diterima dari Bendahara Penerimaan. SPJ Pendapatan dicatat setelah dilakukan verifikasi dan diotorisasi oleh PPK-SKPD.
10.Transaksi pendapatan – LRA di PPKD dicatat secara bulanan oleh PPK- SKPKD berdasarkan SPJ Pendapatan yang diterima dari Bendahara 52 Penerimaan. SPJ yang akan dicatat harus diverifikasi lebih dulu dan diotorisasi oleh PPK-SKPKD dan disahkan oleh PPKD.
11.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan bersangkutan pada periode yang sama.
12.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
13.Koreksi atas pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan pada periode berjalan maupun periode-periode sebelumnya dicatat sebagai pengurang pendapatan yang bersangkutan. Penyajian dan Pengungkapan
14.Pendapatan – LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas dan disajikan dalam mata uang rupiah. Rinciannya dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
15.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas laporan keuangan terkait dengan pendapatan - LRA adalah :
a.Penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan telah terjadi hal-hal yang bersifat khusus/penting yang perlu diketahui oleh pembaca laporan;
c.Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu. III.2 Akuntansi Belanja Definisi
16.Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah Pemerintah Daerah Kota atau entitas pemerintah lainnya yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar.
17.Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer dengan definisi sebagai berikut:
18.Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari- hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
19.Belanja Pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
20.Belanja Barang adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam 53 melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
21.Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
22.Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
23.Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
24.Belanja Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
25.Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan asset tetap dan asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Kriteria Belanja Modal adalah :
a.Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya sehingga menambah aset pemerintah daerah;
b.Pengeluaran tersebut sama dengan dan/atau lebih besar dari batas minimal kapitalisasi aset tetap dan aset lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar;
c.Perolehan aset tetap tersebut dimaksudkan bukan untuk dijual;
d.Pengeluaran tersebut termasuk pengeluaran yang melekat pada aset tetap dan aset lainnya yang sudah ada yang akan menambah umur dan kapasitas aset tetap dan aset lainnya tersebut.
26.Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, dan aset tak berwujud.
27.Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
28.Belanja Tranfer (Transfer Keluar) adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah Kota sebagai entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain. Klasifikasi
29.Merujuk pada Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah, belanja daerah dikelompokkan menjadi:
1.Belanja Operasi, yang terdiri dari:
a.Belanja Pegawai
b.Belanja Barang
c.Belanja Bunga 54
d.Belanja Subsidi
e.Belanja Hibah
f.Belanja Bantuan Sosial
2.Belanja Modal, yang terdiri dari:
a.Belanja Modal Tanah
b.Belanja Modal Peralatan dan Mesin
c.Belanja Modal Gedung dan Bangunan
d.Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
e.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
3.Belanja Tidak Terduga, yang terdiri dari 1 (satu) jenis belanja, yaitu Belanja Tidak Terduga
4.Belanja Transfer, yang terdiri dari:
a.Belanja Bagi Hasil
b.Belanja Bantuan Keuangan Pengakuan
30.Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan.
31.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
32.Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum. Pengukuran
33.Belanja diukur dan dicatat berdasarkan jumlah uang yang dikeluarkan dari Kas Daerah atau Rekening Bendahara Pengeluaran berdasarkan azas bruto, dengan didukung bukti pengeluaran yang sah. Pencatatan
34.Transaksi belanja di SKPD dicatat oleh PPK-SKPD secara harian dan khusus untuk pengeluaran pada Bendahara Pengeluaran yang berasal dari UP/GU/TU dicatat secara bulanan berdasarkan SPJ Pengeluaran yang telah disahkan.
35.Transaksi belanja di PPKD dicatat oleh PPK-SKPKD secara harian dan khusus untuk pengeluaran khusus pada Bendahara Pengeluaran Khusus (belanja UP/GU/TU) dicatat secara bulanan berdasarkan SPJ Pengeluaran Bendahara Pengeluaran Khusus.
36.Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja yang bersangkutan pada periode berjalan (kontra pos). Apabila penerimaan kembali belanja diterima pada tahun anggaran berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan sebagai Pendapatan Lain- lain PAD yang Sah.
37.Untuk transaksi belanja modal, selain dicatat sebagai pengeluaran belanja dicatat juga penambahan asetnya yaitu dengan metode jurnal korolari. 55 Pengungkapan
38.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam menyajikan belanja pada Catatan atas Laporan Keuangan adalah :
a.Rincian dan nilai masing-masing belanja sampai dengan rincian obyek;
b.Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya realisasi belanja daerah;
c.Penjelasan mengenai belanja yang pada tahun pelaporan telah terjadi hal- hal yang bersifat khusus/penting yang perlu diketahui oleh pembaca laporan; dan
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu. III.3 Akuntansi Transfer Definisi
39.Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
40.Transfer Masuk (LRA) adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi.
41.Transfer Keluar (LRA) adalah pengeluaran dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana bagi hasil oleh pemerintah daerah. Klasifikasi
42.Transfer diklasifikasikan menurut sumber dan entitas penerimanya, yaitu mengelompokkan transfer berdasarkan sumber transfer untuk pendapatan transfer dan berdasarkan entitas penerima untuk transfer/beban transfer sesuai BAS.
43.Klasifikasi transfer terdiri dari: a) Belanja Bagi Hasil b) Belanja Bantuan Keuangan. Pengakuan
44.Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar. Pengukuran
45.Untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar. Penyajian dan Pengungkapan
46.Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut : 1) Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya. 56 2) Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya. III.4 Akuntansi Surplus/Defisit
47.Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
48.Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
49.Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit. III.5 Akuntansi Pembiayaan Definisi
50.Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. Pembiayaan hanya dianggarkan di PPKD. Klasifikasi
51.Pembiayaan diklasifikasikan menurut sumber pembiayaan dan pusat pertanggungjawaban, yaitu :
a.Penerimaan Pembiayaan: 1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 2) Pencairan Dana Cadangan 3) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4) Penerimaan Pinjaman Daerah 5) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6) Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
b.Pengeluaran Pembiayaan: 1) Pembentukan Dana Cadangan 2) Penyertaan Modal Daerah 3) Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 4) Pemberian Pinjaman Daerah 5) Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Penerimaan
52.Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara/daerah, 57 penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan. Pengeluaran
53.Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
54.Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di Pemerintah Daerah Kota merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
55.Pengeluaran pembiayaan akan dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik berikut:
a.Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah.
b.Dana tersebut tercantum dalam alokasi APBD dan/atau laporan keuangan pemda yang bersangkutan.
c.Dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/atau dikendalikan oleh SKPD sebagai pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Disini berarti SKPD sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mempunyai hak kepemilikan atau penguasaan atas dana bergulir serta memiliki kewenangan dalam pembinaan, monitoring, pengawasan atau kegiatan lain untuk memberdayakan dana bergulir.
d.Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat, ditarik kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat.
e.Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana tersebut untuk dihentikan pergulirannya atau digulirkan kembali.
56.Pengeluaran dana dari kas daerah yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak dapat dianggap sebagai dana bergulir, tapi hanya dikategorikan sebagai piutang biasa yang bersifat jangka panjang. Misalnya dana yang disalurkan ke masyarakat dan pengembaliannya disetorkan langsung ke kas daerah dan pada periode anggaran berikutnya dicantumkan dalam DPA untuk diberikan kembali kepada masyarakat. Pengakuan
57.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah kecuali untuk Penggunaan SiLPA.
58.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Pengukuran
59.Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
60.Pengeluaran dan penerimaan pembiayaan dibukukan sebesar jumlah uang yang dikeluarkan/diterima dari/pada Rekening Kas Umum Daerah. 58 Penyajian dan Pengungkapan
61.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam menyajikan pembiayaan pada Catatan atas Laporan Keuangan adalah:
a.Kejadian penting setelah berakhirnya tahun anggaran yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tahun berjalan.
b.Penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan dan pemberian pinjaman, pembentukan dan pencairan dana cadangan, penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
c.Informasi lain terkait dengan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang dianggap perlu. III.6 Akuntansi Pembiayaan Neto
62.Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
63.Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Neto. III.7 Akuntansi Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
64.Sisa lebih/ kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/ kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan/ satu tahun anggaran.
65.Selisih lebih/ kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. III.8 Transaksi Dalam Mata Uang Asing
66.Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. III.9 Kebijakan Akuntansi Aset Definisi
67.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya (misalnya bangunan bersejarah, peralatan bersejarah, dan situ).
68.Manfaat masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintahan yang berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah daerah. 59 Klasifikasi
69.Aset diklasifikasikan ke dalam :
a.Aset Lancar; dan
b.Aset Nonlancar.
70.Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.
71.Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota.
72.Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan Pemerintah Daerah Kota atau yang digunakan masyarakat umum.
73.Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.
74.Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kota dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dana bergulir, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain berupa penyertaan modal pemerintah daerah dan investasi permanen lainnya.
75.Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.
76.Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan). Pengakuan
77.Aset diakui:
a.Pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh Pemerintah Daerah Kota dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
b.Pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Aset Lancar
78.Aset Lancar terdiri dari:
a.Kas dan setara kas;
b.Investasi Jangka Pendek;
c.Piutang;
d.Piutang Lain-lain;
e.Penyisihan piutang; 60
f.Belanja dibayar dimuka; dan
g.Persediaan. Kas dan Setara Kas
79.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Daerah Kota.
80.Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
81.Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan, Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran.
82.Dalam pengertian kas ini juga termasuk setara kas yaitu investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas yang mempunyai masa jatuh tempo yang pendek, yaitu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
83.Mutasi antar pos-pos Kas dan Setara Kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari Manajemen Kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan maupun nonanggaran.
84.Kas terdiri dari:
a.Kas di Kas Daerah
b.Kas di Bendahara Penerimaan
c.Kas di Bendahara Pengeluaran
d.Kas di BLUD
e.Kas Dana BOS
f.Kas Dana Kapitasi pada FKTP
g.Kas Lainnya
85.Setara kas terdiri dari:
a.Simpanan di bank dalam bentuk deposito mempunyai masa jatuh tempo yang pendek, yaitu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya;
b.Investasi jangka pendek lainnya yang sangat likuid mempunyai masa jatuh tempo yang pendek, yaitu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Pengakuan
86.Kas dan setara kas diakui pada saat:
a.Memenuhi definisi kas dan / atau setara kas; dan
b.Penguasaan dan / atau kepemilikan kas telah beralih kepada Bendahara Umum Daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara BLUD, dan Bendahara Dana Kapitasi.
87.Kas di Kas Daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola, dan di bawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah, yang terdiri dari:
a.Saldo rekening kas daerah, yaitu saldo-saldo rekening pada bank yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah Kota. 61
b.Setara Kas, antara lain Surat Utang Negara (SUN), Obligasi, Inestasi Jangka Pendek Lain, dan Deposito kurang dari 3 (tiga) bulan yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah;
88.Kas di Bendahara Penerimaan mencakup seluruh Kas, baik saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai termasuk penerimaan cek yang belum dicairkan, yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan. Saldo tersebut merupakan saldo yang berasal dari pungutan dan setoran yang diterima oleh bendahara penerimaan yang belum disetor ke kas daerah pada tanggal neraca dan diklasifikasikan sebagai Pendapatan.
89.Kas di bendahara penerimaan harus segera disetor ke kas daerah Pemerintah Daerah Kota paling lambat 24 (dua puluh empat) jam pada hari kerja berikutnya, kecuali jika hari libur.
90.Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan saldo kas yang masih berada pada Bendahara Pengeluaran SKPD yang berasal dari sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan yang belum disetor pada tanggal neraca. Kas di Bendahara Pengeluaran mencakup seluruh saldo rekening bank bendahara pengeluaran, uang kertas dan logam, dan lainnya yang benar-benar ada pada tanggal pelaporan. Hal-hal lain yang timbul pada saldo Kas di Bendahara Pengeluaran diatur sebagai berikut:
a.Jasa giro yang berasal dari hasil penyimpanan uang pada rekening bank bendahara pengeluaran tidak diakui sebagai saldo Kas di Bendahara Pengeluaran karena seharusnya jasa giro tersebut pada akhir bulan secara otomatis ditransfer ke rekening BUD dan menjadi pendapatan PPKD.
b.Saldo Honor atau sejenisnya yang dikeluarkan melalui SP2D-LS yang belum dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran pada tanggal pelaporan, akan diakui sebagai Kewajiban Lainnya yang tidak mempengaruhi Ekuitas Dana.
91.Kas di bendahara pengeluaran harus segera disetor ke kas daerah Pemerintah Daerah Kota pada tahun anggaran berikutnya.
92.Kas di BLUD merupakan saldo kas yang dikelola oleh BLUD yang bersumber dari penerimaan dan pengeluaran swadana. Pengukuran
93.Kas dan Setara Kas diukur dan dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dan setara kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca. Penyajian dan Pengungkapan
94.Pengungkapan kas dan setara kas dalam catatan atas laporan keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.Rincian kas dan setara kas;
b.Rincian dan nilai kas yang ada dalam rekening kas umum daerah namun merupakan transitoris yang belum disetorkan ke pihak yang berkepentingan;
c.Informasi lainnya yang dianggap penting. 62 Investasi Jangka Pendek Definisi
95.Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka pendek terdiri dari:
a.Deposito lebih dari 3 (tiga) bulan, kurang dari 12 (dua belas) bulan;
b.Surat Utang Negara (SUN);
c.Sertifikat Bank Indonesia (SBI); dan
d.Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Pengakuan
96.Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi jangka pendek apabila memenuhi salah satu kriteria:
a.Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh Pemerintah Daerah Kota;
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
97.Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek merupakan reklasifikasi aset lancar dan tidak dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Pengakuan hasil
98.Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan dividen tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan lain-lain. Pengukuran
99.Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar harga perolehan. Harga perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
100.Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperolehan tanpa harga perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai sebesar harga perolehan kas dan setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.
101.Investasi jangka pendek dalam bentuk nonsaham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
102.Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) yang berlaku pada tanggal transaksi. Penilaian
103.Penilaian investasi Pemerintah Daerah Kota dilakukan dengan metode biaya dan dicatat dengan harga perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak 63 mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. Pelepasan dan Pemindahan
104.Pelepasan investasi Pemerintah Daerah Kota dapat terjadi karena penjualan, dan pelepasan hak karena peraturan Pemerintah Daerah Kota dan lain sebagainya.
105.Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek tidak diakui sebagai penerimaan pembiayaan Pemerintah Daerah Kota.
106.Pelepasan sebagian dari investasi tertentu yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata. Nilai rata- rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap jumlah saham yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota.
107.Pemindahan pos investasi dapat berupa reklasifikasi investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, aset tetap, aset lain-lain dan sebaliknya. Penyajian dan Pengungkapan
108.Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam Catatan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota berkaitan dengan investasi Pemerintah Daerah Kota, antara lain:
a.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek;
c.Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
d.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan
e.Perubahan pos investasi. Piutang Definisi
109.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah Kota dan/atau hak Pemerintah Daerah Kota yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau hal lainnya yang sah. Klasifikasi
110.Dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang, piutang dibagi menjadi:
1.Piutang dari Pungutan Pendapatan Daerah, yang terdiri dari:
a.Piutang Pajak Daerah;
b.Piutang Retribusi Daerah;
c.Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan;
d.Piutang Pendapatan Asli Daerah Lainnya.
2.Piutang dari Perikatan yang terdiri dari:
a.Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran;
b.Bagian Lancar Pinjaman Kepada BUMD dan Lembaga Lainnya; 64 dan
c.Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi.
3.Piutang dari Transfer Antar Pemerintahan yang terdiri dari:
a.Transfer Antar Pemerintahan;
b.Piutang Dana Bagi Hasil;
c.Piutang Dana Alokasi Umum;
d.Piutang Dana Alokasi Khusus;
e.Piutang Dana Otonomi Khusus;
f.Piutang Transfer Lainnya;
g.Piutang Bagi Hasil Dari Provinsi;
h.Piutang Transfer Antar Daerah;
i.Piutang Kelebihan Transfer.
4.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Piutang yang timbul dari peristiwa tuntutan ganti kerugian daerah, yang terdiri dari:
a.Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
b.Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara. Piutang Pajak dan Piutang Retribusi
111.Piutang akan diakui sebagai piutang pajak atau piutang retribusi jika sudah ada surat ketetapannya yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat ketetapan tersebut yang pelunasannya belum diterima dari wajib pajak atau wajib retribusi pada tanggal neraca. Piutang Bagi Hasil
112.Piutang Bagi Hasil merupakan hak Pemerintah Daerah Kota yang timbul dari bagi hasil pajak provinsi (PKB, BBN-KB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dsb) yang sampai dengan akhir periode akuntansi belum diterima di Kas Daerah Kota Banjar.
113.Piutang Bagi Hasil Pajak Provinsi dinilai sebesar SPD/SKO yang diterbitkan pemerintah provinsi dan belum dicairkan pada akhir periode akuntansi. Piutang Dana Alokasi
114.Merupakan hak Pemerintah Daerah Kota atas alokasi dana yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetapi sampai akhir periode akuntansi dananya belum ditransfer kepada pemerintah daerah.
115.Pinjaman yang diberikan pemerintah daerah kepada pihak lain yang pelunasannya melebihi satu tahun anggaran dimasukkan dalam kelompok investasi jangka panjang. Bagian lancar pinjaman merupakan reklasifikasi piutang pinjaman yang akan jatuh tempo dalam tahun anggaran berikutnya. 65 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
116.Merupakan reklasifikasi atas Tagihan Penjualan Angsuran yang telah dan akan jatuh tempo dalam periode akuntansi berikutnya.
117.Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Sejumlah kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dikenal dengan isitilah Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). TP dikenakan kepada bendahara dan TGR kepada pegawai negeri bukan bendahara. TP/TGR harus diselesaikan pembayaran selambat- lambatnya 24 bulan sehingga di neraca dikelompokan ke dalam Aset Lainnya. Bagian Lancar TP/TGR merupakan reklasifikasi TP/TGR yang jatuh tempo tahun anggaran berikutnya. Piutang Lainnya
118.Akun ini mencatat transaksi piutang di luar piutang-piutang yang telah disebutkan di atas. Misalnya, asuransi dibayar dimuka, sewa dibayar di muka, atau tagihan kepada pihak lain berdasarkan dokumen/surat yang sah yang menjadi dasar timbulnya piutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contoh, piutang deviden, piutang hasil penjualan barang milik daerah, dsb). Pengakuan
119.Piutang diakui jika memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Pada saat hak diterima/timbul sesuai perjanjian atau dokumen lain yang sah yang menjadi dasar timbulnya hak tersebut (telah diterbitkan surat ketetapan).
b.Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa, diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria: a) Harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; b) Jumlah piutang dapat diukur; c) Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; d) Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan; e) Pengkuan yang seimbang dari kedua belah pihak yang berpiutang.
c.Piutang Pajak Daerah diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan dapat dipertanggungjawabkan atas jumlah yang belum dilunasi atau kurang bayar. Dalam hal pajak daerah bersifat self assessment, piutang pajak daerah diakui berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari wajib pajak yang kurang bayar dari yang telah ditetapkan;
d.Piutang Retribusi Daerah diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan dapat 66 dipertanggungjawabkan yang belum dilunasi atau kurang bayar dari yang telah ditetapkan;
e.Piutang Bagi Hasil dari Provinsi dihitung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang kurang salur Bagi Hasil dari Provinsi ke Pemerintah Daerah;
f.Piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Peristiwa yang menimbulkan hak tagih pemerintah daerah berkaitan dengan Tuntutan Perbendaharaan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR), harus didukung dengan bukti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), dan/atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Pengukuran
120.Piutang dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai rupiah piutang yang belum dilunasi.
121.Bagian lancar pinjaman dan tagihan merupakan piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo (harus dilunasi) pada periode pelaporan mendatang. Saldo pinjaman, tagihan, dan tuntutan jangka panjang tahun berjalan yang akan jatuh tempo pada periode pelaporan tahun berikutnya harus dipisahkan dan diklasifikasikan sebagai bagian lancar. Pengukuran piutang dapat diuraikan sesuai dengan jenis piutang, sebagai berikut:
1.Pengukuran piutang pendapatan adalah sebagai berikut:
a.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/ Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah diterbitkan atau SPTPD yang telah diterima; atau
b.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
c.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajuka banding; atau
d.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
2.Pengukuran atas perikatan, adalah sebagai berikut:
a.Pemberian pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada 67 akhir periode pelaporan.
b.Penjualan Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
c.Kemitraan Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
d.pemberian fasilitas/jasa piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima.
3.Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
a.Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
b.Dana Alokasi Umum disajikan sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke kabupaten/kota;
c.Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
4.Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
a.Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
b.Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 (dua belas) bulan berikutnya. Penyisihan
122.Penyisihan piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang.
123.Penyisihan piutang dikecualikan terhadap piutang Pemerintah Pusat, Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
124.Perhitungan penyihan piutang dilakukan dengan persentase tertentu dari total saldo piutang yang ada.
125.Dengan metode persentase dari total saldo piutang pajak yang ada, Pemerintah Daerah Kota menentukan persentase umur piutang pajak yang dikelompokan menjadi 4 (empat) kelompok umur piutang pajak dan persentase penyisihan piutang pajak tak tertagih yaitu: Umur Piutang Penyisihan Piutang Kualitas 0 Tahun – 1 Tahun 5 % Lancar Di atas 1 Tahun – 2 Tahun 10 % Kurang Lancar Di atas 2 Tahun – 5 Tahun 50 % diragukan 68 Di atas 5 Tahun atau lebih 100 % Macet Kualitas Lancar, dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Umur piutang pajak 0 tahun sampai dengan 1 tahun;dan/atau
b.Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo ; dan/atau
c.Wajib pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau
d.Wajib pajak kooperatif; dan/atau
e.Wajib pajak liquid; dan/atau
f.Wajib pajak tidak mengajukan keberatan/banding. Kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Umur piutang pajak di atas 1 tahun sampai dengan 2 tahun; dan/atau
b.Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau
c.Wajib pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
d.Wajib pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau
e.Wajib pajak mengajukan keberatan/banding. Kualitas diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Umur piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau
b.Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau
c.Wajib pajak tidak kooperatif; dan/atau
d.Wajib pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau
e.Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas. Kualitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Umur piutang lebih dari 5 tahun; dan/atau
b.Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau
c.Wajib pajak tidak diketahui keberadaannya; dan/atau
d.Wajib pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
e.Wajib pajak mengalami musibah (force majeure).
126.Dengan metode persentase dari total saldo piutang retribusi dan saldo piutang lainnya (selain piutang pajak dan piutang retribusi), Pemerintah Daerah Kota menentukan persentase umur piutang retribusi yang dikelompokan menjadi 4 (empat) kelompok umur piutang retribusi dan persentase penyisihan piutang tak tertagih yaitu: Umur Piutang Penyisihan Piutang Kualitas 0 bulan – 1 bulan 5 % Lancar Di atas 1 bulan – 2 bulan 10 % Kurang Lancar Di atas 2 bulan – 5 bulan 50 % Diragukan Di atas 5 bulan atau lebih 100 % Macet Kualitas lancar, dapat ditentukan dengan kriteria: 69
a.Umur piutang 0 bulan sampai dengan 1 bulan; dan/atau
b.Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo. Kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Piutang lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan; dan/atau
b.Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama tidak dilakukan pelunasan. Kualitas diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Umur piutang lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; dan/atau
b.Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua tidak dilakukan pelunasan. Kualitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Umur piutang lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan/atau
b.Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. Penghapusan
127.Piutang daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Daerah Kota, kecuali mengenai piutang daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.
128.Penghapusan piutang sebagai dimaksud paragraf 128 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banjar tentang Penghapusan piutang secara bersyarat atau secara mutlak. Penyajian dan Pengungkapan
129.Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai yang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang.
130.Piutang diungkapkan secara memadai. Infomasi menganai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam catatan atas laporan keuangan (CALK). Informasi dimaksud dapat berupa:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengakuan, pengukuran piutang dan penghapusan piutang;
b.Rincian jenis-jenis piutang;
c.Penjelasan penyelesaian piutang; dan
d.Jaminan atau sita jaminan jika ada. Khusus untuk tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai atau pengadilan. 70 Persediaan Definisi
131.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Daerah Kota, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
132.Persediaan dengan kondisi rusak, usang atau expired tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
133.Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk konstruksi dalam pengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan.
134.Persediaan antara lain terdiri dari (sesuaikan dengan BAS):
a.Barang Pakai Habis; - Bahan - Suku Cadang - Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor - Obat-obatan - Persediaan untuk Dijual/Diserahkan - Natura dan Pakan - Persediaan Penelitian - Persediaan dalam Proses
b.Barang Tak Habis Pakai; - Komponen - Pipa
c.Barang Bekas Dipakai; - Komponen Bekas dan Pipa Bekas Pengakuan
135.Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh Pemerintah Daerah Kota dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
136.Persediaan dinilai dengan metode FIFO (First In First Out). Harga pokok dari barang-barang yang pertama kali dibeli akan menjadi harga barang yang digunakan/dijual pertama kali. Sehingga nilai persediaan akhir dihitung dimulai dari harga perolehan terakhir. Pengukuran
137.Persediaan disajikan sebesar :
a.Harga perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
b.Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
c.Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
138.Harga perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, 71 rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biayaperolehan.
139.Nilai pembelian yang digunakan adalah harga perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
140.Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti karcis peron, dinilai dengan harga perolehan terakhir.
141.Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis berdasarkan ukuran-ukuran yang digunakan pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran.
142.Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar. Penghapusan
143.Persediaan rusak, susut, kadaluarsa dan hilang dapat dihapuskan dari pembukuan Pemerintah Daerah Kota berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota. Penyajian dan Pengungkapan
144.Persediaan disajikan sebagai bagian dari aset lancar.
145.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam laporan keuangan berkaitan dengan persediaan adalah sebagai berikut:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b.Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. ASET NON LANCAR
146.Aset Non lancar terdiri dari:
a.Investasi Jangka Panjang 1) Investasi Nonpermanen 2) Investasi Permanen
b.Aset Tetap : 1) Tanah 2) Peralatan dan Mesin 3) Gedung dan Bangunan 4) Jalan, Irigasi dan Jaringan 5) Aset Tetap Lainnya 6) Konstruksi dalam Pengerjaan
c.Dana Cadangan 72
d.Aset Lainnya: 1) Tagihan Piutang Penjualan Angsuran 2) Tagihan Tuntutan Perbendaharaan 3) Kemitraan dengan Pihak Ketiga 4) Aset Tak Berwujud 5) Aset Lain-lain INVESTASI JANGKA PANJANG Definisi
147.Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang diklasifikasikan menurut maksud atau sifat penanaman investasinya, yaitu:
a.Investasi Nonpermanen; dan
b.Investasi Permanen.
148.Investasi non permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Investasi ini diharapkan akan berakhir dalam jangka waktu tertentu. Misalnya investasi dalam bentuk pinjaman, dana bergulir, pembelian obligasi atau surat utang, dan penyertaan modal dalam proyek pembangunan.
149.Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, contoh penyertaan modal pemerintah daerah dan Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Pengakuan
150.Investasi dapat diakui apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
151.Pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Pengakuan
152.Metode pengakuan hasil investasi jangka panjang adalah bahwa hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah. Pengukuran
153.Pengukuran investasi berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya. Berikut ini akan dijabarkan pengukuran investasi untuk masing- masing 73 jenis.
a.Investasi permanen dicatat sebesar harga perolehannya meliputi harga transaksi investasi berkenaan ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan.
b.Investasi nonpermanen: 1) Investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. 2) Investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. 3) Penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
c.Pengukuran investasi yang diperoleh dari nilai aset yang disertakan sebagai investasi pemerintah daerah, dinilai sebesar harga perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
d.Pengukuran investasi yang harga perolehannya dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. Penilaian
154.Penilaian investasi Pemerintah Daerah Kota Banjar dilakukan dengan tiga metode yaitu:
a.Metode biaya Investasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode biaya akan dicatat sebesar harga perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.Metode ekuitas Investasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode ekuitas akan dicatat sebesar harga perolehan investasi awal dan ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentasi kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan Investasi pemerintah daerah yang dinilai dengan menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan akan dicatat sebesar nilai realisasi yang akan diperoleh di akhir masa investasi. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. 74
155.Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
b.Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
c.Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
d.Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
156.Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee.
157.Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
a.Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d.Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi. Pengungkapan
158.Investasi jangka panjang disajikan sebagai bagian dari investasi Jangka Panjang yang kemudian dibagi ke dalam Investasi Non Permanen dan Investasi Permanen.
159.Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota berkaitan dengan investasi Pemerintah Daerah Kota, antara lain:
a.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
c.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
d.Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
e.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan
f.Perubahan pos investasi. ASET TETAP Definisi
160.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah Kota atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 75
161.Aset Tetap terdiri dari:
a.Tanah;
b.Peralatan dan Mesin;
c.Gedung dan Bangunan;
d.Jalan, Jaringan dan Instalasi;
e.Aset Tetap Lainnya;
f.Konstruksi Dalam Pengerjaan;
g.Akumulasi Penyusutan. Aset Tetap Bernilai Kecil
162.Salah satu kriteria untuk dapat dikategorikan sebagai aset tetap adalah nilainya yang material. Aset tetap yang nilai per unitnya tidak material dapat langsung dibebankan sebagai belanja pada saat perolehan sepanjang tidak melampaui batas kapitalisasi aset.
163.Pengendalian asset tetap seperti ini dilakukan dengan cara melakukan pencatatan secara extra comptabel.
164.Aset tetap extra comptabel diungkap secukupnya dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Kapitalisasi Belanja Menjadi Aset Tetap
165.Setelah harga perolehan, masih terdapat biaya-biaya yang muncul selama penggunaan aset tetap. Misalnya biaya pemeliharaan (maintenance), penambahan (additions), penggantian (replacement) atau perbaikan (repair).
166.Pada dasarnya, pengeluaran-pengeluaran untuk aset tetap setelah perolehan, dapat dikategorikan menjadi belanja modal (capital expenditures) dan pengeluaran pendapatan (revenue expenditures)
167.Pengeluaran Belanja Modal adalah pengeluaran-pengeluaran yang harus dicatat sebagai penambah nilai aset yang bersangkutan (dikapitalisir). Pengeluaran-pengeluaran yang akan mendatangkan manfaat lebih dari satu periode akuntansi termasuk dalam kategori ini, misal penambahan teras pada gedung yang telah dimiliki, penambahan AC pada kendaraan, merupakan belanja modal.
168.Demikian juga halnya dengan pengeluaran-pengeluaran yang akan menambah efisiensi, memperpanjang umur aset atau meningkatkan kapasitas atau mutu produksi. Contoh mengenai pengeluaran- pengeluaran yang akan memperpanjang umur aset atau meningkatkan kapasitas produksi adalah penggantian atap bangunan secara keseluruhan, renovasi rumah dinas yang semula satu lantai menjadi dua lantai, overlay atau peningkatan jalan raya. BATASAN KAPITALISASI ASET TETAP (CAPITALIZATION THRESHOLDS)
169.Kapitalisasi adalah Penentuan nilai buku terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut. Tujuan dibuatnya pedoman Batasan Kapitalisasi adalah:
a.Sebagai dasar untuk mencatat pengeluaran setelah perolehan aset tetap. 76
b.Mewujudkan keseragaman dalam menentukan nilai yang dikapitalisasi.
c.Mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pencatatan nilai aset tetap. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap
170.Nilai satuan minimum kapitalisasi asset tetap Pemerintah Daerah Kota diatur sebagai berikut: Aset Tetap Diperoleh dari Belanja Modal dan/atau Perolehan Lain Yang Sah
171.Pengeluaran-pengeluaran dalam rangka perolehan aset Uraian Kegiatan Kebijakan Kapitalisasi Batasan Nilai Kapitalisasi KIB A Tanah Belanja Modal Tidak ada batasan KIB B Peralatan dan Mesin Belanja Modal Rp250.000/unit KIB C Gedung dan Bangunan Belanja Modal Tidak ada Batasan KIB D Jalan, Jaringan dan Irigasi Belanja Modal Tidak ada Batasan KIB E Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Rp250.000/unit merupakan belanja modal apabila memenuhi semua kriteria berikut:
a.Pengeluaran-pengeluaran untuk membeli barang yang manfaat ekonominya lebih dari satu periode akuntansi (lebih dari 12 bulan);
b.Perolehan barang tersebut untuk operasional dan pelayanan;
c.Barang tersebut dibeli dengan tujuan tidak untuk dijual;
d.Barang yang dibeli tersebut pada waktu penggunaannya akan membutuhkan belanja pemeliharaan; dan
e.Barang tersebut mempunyai nilai material sesuai dengan batasan nilai kapitalisasi. Pemeliharaan, Rehabilitasi, Renovasi dan Peningkatan Aset Tetap
172.Pengeluaran-pengeluaran setelah perolehan merupakan belanja modal apabila memenuhi semua kriteria berikut:
a.Pengeluaran-pengeluaran yang akan menambah efisiensi;
b.Pengeluaran-pengeluaran yang memperpanjang umur ekonomis aset/ menambah masa manfaat;
c.Pengeluaran-pengeluaran yang meningkatkan kapasitas, volume atau mutu produksi;
d.Jumlah pengeluaran melebihi batasan minimal jumlah biaya yang dikapitalisasi sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota. Batasan minimal jumlah biaya yang harus dikapitalisasi: No No. Jenis Aset Tetap Persentase Terhadap Harga Perolehan Aset1. Tanah Tidak ada batasan
2.Peralatan dan Mesin Lebih dari 15%
3.Gedung dan Bangunan Lebih dari 10%
4.Jalan, Irigasi dan Jaringan Lebih dari 6%
5.Aset Tetap Lainnya Lebih dari 20% 77
6.Konstruksi Dalam Pengerjaan Tidak ada batasan Aset Tetap-Renovasi
173.Aset Tetap-Renovasi adalah biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik Pemerintah Daerah Kota.
174.Jika SKPD melakukan renovasi terhadap aset tetap yang ditempati tetapi milik pihak lain di luar pemerintah, misalnya milik pemerintah daerah lain, perusahaan daerah, swasta, yayasan dan lain-lain serta memenuhi syarat kapitalisasi maka renovasi semacam ini akan dibukukan sebagai aset tetap- renovasi. Pada akhir masa pinjaman atau masa sewa, aset tetap-renovasi diserahkan kepada pemilik melalui mekanisme penyerahan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dokumen penyerahannya telah diterbitkan maka SKPD terkait akan menghapuskan aset tetap-renovasi dari pembukuannya. Pengakuan
175.Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus memenuhi semua kriteria di bawah ini:
a.Berwujud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.Harga perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal pemerintah daerah;
e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;
f.Nilainya cukup material untuk dicatat sebagai asset / penambah aset sesuai dengan batasan kapitalisasi aset tetap;
g.Tingkat resiko rendah; dan
h.Aset tersebut membutuhkan biaya atau ongkos pemeliharaan.
176.Komponen Harga perolehan Berdasarkan Jenis Aset Tetap Jenis Aset Tetap Komponen Harga Perolehan Tanah Harga perolehan atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dll. Peralatan dan Mesin Pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan Gedung dan Bangunan Harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak Jalan, Jaringan, & Instalasi Harga perolehan atau biaya konstruksi dan biaya- biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai Aset Tetap Lainnya Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai
177.Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah Kota dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. 78
178.Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Lebih dapat diandalkan lagi apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Pengukuran
179.Aset tetap dinilai dengan harga perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan harga perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
180.Harga perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
181.Harga perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Perolehan Secara Gabungan
182.Harga perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
183.Biaya umum dari aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikannya pada masing-masing aset tetap secara proporsional. Pertukaran Aset (Exchange of Asets)
184.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang diserahkan.
185.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. 79 Aset Sumbangan (Donasi)
186.Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
187.Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke suatu entitas. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.
188.Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut dapat diakui sebagai pendapatan operasional.
189.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik dimasa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
190.Kapitalisasi aset tetap ditetapkan dalam kebijakan akuntansi ini berupa suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu untuk dapat digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak. Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)
191.Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kota menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional.
192.Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian atas gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana. Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap (Retirement and Disposal)
193.Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi dimasa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
194.Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Daerah Kota tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Pengeluaran Setelah Perolehan
195.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap seperti biaya pemeliharaan (maintenance), penambahan (additions), penggantian (replacement), dan perbaikan (repairs) yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi masa manfaat dimasa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
196.Pengeluaran-pengeluaran untuk pemeliharaan, penambahan, penggantian, dan perbaikan aset tetap yang bersifat rutin tidak dapat dikapitalisasi menjadi aset tetap dan dicatat sebagai belanja, berapapun besaran nilainya. 80
197.Kriteria belanja pemeliharaan, penambahan, penggantian, dan perbaikan agar dapat dikapitalisasi menjadi aset tetap adalah pengeluaran- pengeluaran tersebut tidak bersifat rutin dan dapat menambah efisiensi, memperpanjang masa manfaat, dan meningkatkan kapasitas atau mutu produksi.
198.Wali Kota dapat menunjuk tim ahli/tim teknis di lingkungan pemerintah daerah yang dipandang mampu untuk menetapkan bahwa pengeluaran- pengeluaran di atas menambah efisiensi, memperpanjang masa manfaat, meningkatkan kapasitas atau mutu produksi dengan didukung oleh hasil pengujian dan dasar pengetahuan teorinya.
199.Pengeluaran-pengeluaran yang tidak memenuhi kriteria di atas berdasarkan pertimbangan ahli, harus dicatat sebagai pengeluaran belanja.
200.Batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds) harus diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan terhadap aset tetap berupa overhoul dan renovasi disajikan pada lampiran nomor 3 (tiga). Penyajian dan Pengungkapan
201.Aset Tetap disajikan dalam Neraca sebagai bagian dari kelompok aset, sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
202.Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
b.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan; 2) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; 3) Mutasi aset tetap lainnya.
c.Informasi penyusutan meliputi: 1) Nilai penyusutan; 2) Metode penyusutan yang digunakan; 3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; 4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
203.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
a.Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c.Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
d.Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. 81
204.Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus diungkapkan:
a.Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b.Tanggal efektif penilaian kembali;
c.Jika ada, nama penilai independen;
d.Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan
e.Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
205.Lebih lanjut rincian aset tetap dapat dijelaskan sebagai berikut: Tanah Definisi
206.Tanah yang dikelompokan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah Kota dan dalam kondisi siap digunakan. Dalam akun tanah termasuk tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.
207.Tidak seperti institusi nonpemerintah, Pemerintah Daerah Kota tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat dibentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, Pemerintah Daerah Kota tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip- prinsip yang ada pada kebijakan ini. Pengakuan
208.Pengakuan tanah di luar negeri sebagai aset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang- undangan yang berlaku di Negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen. Pengukuran
209.Tanah diakui pertama kali sebesar harga perolehan. Harga perolehan mencakup harga perolehan atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Penyajian dan Pengungkapan
210.Aset Tetap Tanah disajikan dalam Neraca sebagai bagian dari kelompok aset tetap sebesar harga perolehan.
211.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan tanah yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi tanah bila ada. 82 Peralatan dan Mesin Definisi
212.Peralatan dan mesin mencakup antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat peraga; dan unit peralatan proses produksi yang masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap digunakan.
213.Termasuk dalam kelompok ini adalah jaringan dan software yang tidak terpisah dari komputer induknya dalam suatu instansi (misalnya LAN, WiFi). Pengukuran
214.Harga perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya asuransi, biaya instalasi, biaya uji coba, serta biaya langsung lainnya (misalnya biaya kepanitiaan) untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Penyajian dan Pengungkapan
215.Aset Tetap Peralatan dan Mesin disajikan dalam Neraca sebagai bagian dari kelompok aset tetap, sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
216.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan peralatan dan mesin yang tercantum dalam neraca. Gedung dan Bangunan Definisi
217.Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Gedung dan bangunan di neraca meliputi antara lain bangunan gedung; monumen; bangunan menara; dan rambu-rambu.
218.Termasuk dalam kelompok aset ini adalah instalasi listrik dalam bangunan, taman, jalan, lahan parkir, pagar yang merupakan bagian dari gedung atau bangunan. Pengukuran
219.Harga perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perijinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama, jasa konsultan, biaya perjalanan, dan biaya lainnya yang terjadi yang berkenaan dengan perolehan aset termasuk pajak. Penyajian dan Pengungkapan
220.Aset Tetap Gedung dan Bangunan disajikan dalam Neraca sebagai bagian dari kelompok aset tetap, sebesar harga perolehan dikurangi 83 akumulasi penyusutan.
221.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan gedung dan bangunan yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi gedung dan bangunan apabila ada. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Definisi
222.Jalan, Irigasi, dan Jaringan, mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi yang siap digunakan. Jalan, irigasi, dan jaringan di neraca antara lain meliputi jalan dan jembatan; bangunan air; instalasi; dan jaringan.
223.Akun ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam akun tanah. Pengukuran
224.Harga perolehan jalan, jaringan, dan instalasi menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, jaringan, dan instalasi sampai siap pakai. Biaya ini meliputi harga perolehan atau biaya konstruksi, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perijinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukan untuk keperluan pembangunan, biaya perjalanan dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai. Penyajian dan Pengungkapan
225.Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan disajikan dalam Neraca sebagai bagian dari kelompok aset tetap, sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
226.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan jalan, irigasi, dan jaringan, yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi jalan, irigasi, dan jaringan, apabila ada. Aset Tetap Lainnya Definisi
227.Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap lainnya di neraca antara lain meliputi koleksi perpustakaan / buku dan barang bercorak seni / budaya / olah raga. Pengukuran
228.Harga perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. Misalnya, nilai kontrak/beli, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya perjalanan dan biaya lainnya yang terkait langsung dengan perolehan aset. Penyajian dan Pengungkapan
229.Aset Tetap Lainnya disajikan dalam Neraca sebagai bagian dari kelompok aset tetap tetap sebesar harga perolehan. 84
230.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan aset tetap lainnya yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap lainnya apabila ada. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Definisi
231.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.
232.Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
233.Konstruksi dalam pengerjaan ini apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan akan direklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelompok asetnya. Kontrak Konstruksi
234.Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama.
235.Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a.Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b.Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c.Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d.Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan. Penyatuan dan Segmentasi Kontrak Konstruksi
236.Ketentuan-ketentuan dalam kebijakan ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan kebijakan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
237.Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
a.Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
b.Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; 85
c.Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
238.Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a.Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b.Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula. Pengakuan
239.Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
a.Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b.Harga perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
240.Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional Pemerintah Daerah Kota atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
241.Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut terpenuhi :
a.Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
b.Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.
c.Dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO=Provisional Hands Over). Pengukuran
242.Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan harga perolehan.
243.Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a.Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi (bahan dan upah, biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan);
b.Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut (misalnya biaya kepanitiaan); dan
c.Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan (misalnya, biaya uji atau pemeriksaan teknis).
244.Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; 86
c.Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
245.Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
246.Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
247.Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata- rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
248.Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
249.Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan. Penyajian dan Pengungkapan
250.Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan dalam Neraca sebagai bagian dari kelompok aset tetap sebesar harga perolehan.
251.Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d.Uang muka kerja yang diberikan; dan
e.Retensi
252.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan untuk masing- masing konstruksi dalam pengerjaan yang tercantum di neraca antara lain dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount), kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi, dan jumlah pengeluaran pada setiap pos aset tetap dalam konstruksi. Penghapusan
253.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 87
254.Penghapusan aset tetap berdasarkan Keputusan Wali Kota Banjar tentang penghapusan aset tetap.
255.Penghapusan Aset Tetap
a.Penghapusan aset tetap dilakukan dalam hal aset tetap milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah Kota, Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
b.Barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah Kota, Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena: 1) penyerahan aset tetap; 2) pengalihan status penggunaan aset tetap; 3) pemindahtanganan atas aset tetap; 4) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; 5) menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) pemusnahan; 7) penghapusan sebagian disebabkan oleh rehab; atau 8) sebab lain.
c.Sebab lain sebagaimana dimaksud pada huruf b poin 8 merupakan sebab-sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan, seperti, hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure). Penyusutan Definisi
256.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
257.Akumulasi Penyusutan (accumulated depreciaton) adalah bagian dari harga perolehan aktiva tetap yang dialokasikan ke penyusutan sejak aktiva tersebut diperoleh.
258.Masa Manfaat adalah:
a.Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik;atau
b.Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktifitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
259.Nilai Sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
260.Metode Garis Lurus atau straight line method adalah metode penyusutan dimana besarnya penyusutan selalu sama dari tiap periode akuntansi selama umur ekonomis dari aset tetap yang bersangkutan. 88 Pengakuan
261.Nilai Penyusutan aset tetap untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dalam Laporan Operasional dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap dalam neraca.
262.Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati.
263.Untuk penyusutan Aset Tetap Renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomis mana yang lebih pendek (which ever is shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinjaman/sewa.
264.Aset Tetap yang diklasifikasikan sebagai Aset Lainya dalam Neraca berupa Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
265.Penyusutan tetap dilakukan terhadap Aset Tetap yang diklasifikasikan sebagai Aset Lainnya. Pengukuran
266.Perhitungan penyusutan dilakukan per bulan, mulai bulan perolehan aset tetap. Aset tetap yang waktu perolehannya pada pertengahan dan/ atau akhir bulan, penyusutannya tetap dihitung 1 (satu) bulan.
267.Metode garis lurus dipilih karena dianggap sebagai metode yang paling mudah dan sederhana.
268.Penentuan nilai Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) dilakukan untuk setiap unit aset tetap tanpa adanya estimasi Nilai Sisa/Nilai Residu.
269.Aset Tetap yang disusutkan adalah Aset Tetap selain Tanah, Aset Tetap Lainnya dan Konstruksi Dalam Pengerjaan.
270.Masa manfaat Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
271.Penambahan masa manfaat Aset Tetap karena adanya perbaikan terhadap Aset Tetap baik berupa Overhaul dan Renovasi disajikan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
272.Metode penyusutan yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Kota adalah metode garis lurus (straight line method) dengan estimasi masa manfaat. Rumus metode garis lurus (straight line method) adalah sebagai berikut: Penyusutan Perperiode = Nilai Yang Dapat Disusutkan Masa Manfaat Keterangan formula adalah sebagai berikut:
a.Penyusutan per periode merupakan nilai penyusutan untuk aset tetap suatu periode yang dihitung pada akhir tahun;
b.Nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai buku per 31 Desember 2021 untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2021. Untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 89 Desember 2021 menggunakan nilai perolehan; dan
c.Masa manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. Estimasi masa manfaat aset tetap disajikan pada lampiran nomor 2 (dua).
273.Aset tetap yang dilakukan Pemeliharaan, Rehabilitasi, Renovasi dan Peningkatan Aset Tetap akan menambah masa manfaat aset yang bersangkutan sehingga akan mempengaruhi perhitungan penyusutan aset tersebut. Estimasi penambahan masa manfaat aset tetap karena dilakukan Pemeliharaan, Rehabilitasi, Renovasi Dan Peningkatan Aset Tetap disajikan pada lampiran nomor 3 (tiga).
274.Aset tetap yang telah habis masa penyusutannya dapat dihapuskan setelah mendapat izin penghapusan berupa dokumen penghapusan dari pejabat yang berwenang. Penyajian dan Pengungkapan
275.Penyusutan Aset Tetap disajikan dalam Neraca sebagai pengurang nilai Aset Tetap dan disajikan secara akumulasi.
276.Informasi penyusutan yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan adalah:
a.Nilai penyusutan;
b.Metode penyusutan yang digunakan;
c.Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;dan
d.Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. DANA CADANGAN Definisi
277.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan merupakan dana yang disisihkan beberapa tahun anggaran untuk kebutuhan belanja pada masa datang.
278.Pembentukan maupun peruntukan dana cadangan harus diatur dengan peraturan daerah, sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain. Peruntukan dana cadangan biasanya digunakan untuk pembangunan aset, misalnya rumah sakit, pasar induk, atau gedung olah raga.
279.Dana cadangan dapat dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan. Apabila terdapat lebih dari satu peruntukan, maka dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pengakuan
280.Dana cadangan diakui pada saat terjadi pemindahan dana dari rekening kas daerah ke rekening dana cadangan. 90 Pengukuran
281.Pembentukan dana cadangan diakui pada saat PPKD telah menyetujui SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
282.Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan diakui sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Pengungkapan
283.Pengungkapan dana cadangan dalam catatan atas laporan keuangan yang di dalamnya mencakup:
a.Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b.Kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c.Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan dalam bentuk rekening sendiri;
d.Sumber dana cadangan; dan
e.Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. ASET LAINNYA Definisi
284.Aset lainnya adalah aset Pemerintah Daerah Kota yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan dana cadangan. Klasifikasi
285.Aset Lainnya terdiri dari:
a.Tagihan Piutang Penjualan Angsuran;
b.Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
c.Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
d.Aset Tidak Berwujud;
e.Aset Lain-lain;
f.Aset Bersejarah (Heritage Asets);
g.Aset Infrastruktur (Infrastructure Asets); dan
h.Aset Militer (Military Asets). Tagihan Piutang Penjualan Angsuran
286.Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset Pemerintah Daerah Kota secara angsuran kepada pegawai Pemerintah Daerah Kota yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas. Penilaian Tagihan Piutang Penjualan Angsuran
287.Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran. Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 91
288.Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
289.Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Penilaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
290.Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah.
291.Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dan/atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah. Kemitraan dengan Pihak Ketiga
292.Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Bentuk kemitraan tersebut antara lain dapat berupa :
a.Bangun, Kelola, Serah (BKS)
b.Bangun, Serah, Kelola (BSK) Bangun, Kelola, Serah (BKS)
293.Bangun, Kelola, Serah (BKS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset Pemerintah Daerah Kota oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada Pemerintah Daerah Kota setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Dalam perjanjian ini pencatatannya dilakukan terpisah oleh masing-masing pihak.
294.Pada akhir masa konsesi ini, penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada Pemerintah Daerah Kota sebagai pemilik aset, biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh Pemerintah Daerah Kota. Kalaupun disertai pembayaran oleh Pemerintah Daerah Kota, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah. Penyerahan dan pembayaran aset BKS ini harus diatur dalam perjanjian/kontrak kerjasama. Pengukuran
295.Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap. 92 Bangun, Serah, Kelola (BSK)
296.Bangun, Serah, Kelola (BSK) adalah pemanfaatan aset Pemerintah Daerah Kota oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada Pemerintah Daerah Kota untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut.
297.Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada Pemerintah Daerah Kota disertai dengan kewajiban Pemerintah Daerah Kota untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh Pemerintah Daerah Kota ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil. Pengukuran
298.Bangun, Serah, Kelola (BSK) dicatat sebesar nilai perolehan aset yang dibangun, yaitu sebesar nilai aset yang diserahkan pemerintah ditambah dengan jumlah aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut. Aset Tak Berwujud Definisi
299.Aset tidak berwujud adalah aset tetap yang secara fisik tidak dapat dinyatakan atau tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Contoh aset tidak berwujud adalah hak paten, hak cipta, hak merek, serta biaya riset dan pengembangan. Aset tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dapat dikembangkan sendiri oleh Pemerintah Daerah Kota. Aset tak berwujud meliputi:
300.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
301.Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.
302.Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
303.Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau penelitian yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset tidak berwujud. Aset Lain-Lain
304.Pos Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak 93 dapat dikelompokkan ke dalam Aset Tak Berwujud, Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, dan Kemitraan dengan Pihak Ketiga.
305.Contoh dari asset lain-lain adalah aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Daerah Kota. Misalnya, aset tetap yang telah rusak berat yang tidak dapat dioperasikan lagi sebelum dikeluarkannya ketetapan penghapusan. Aset Bersejarah (Heritage Asets)
306.Kebijakan ini tidak mengharuskan Pemerintah Daerah Kota untuk aset bersejarah (heritage asets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
307.Beberapa asset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (worksoft art). Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah:
a.Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar.
b.Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual.
c.Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun.
d.Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
308.Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
309.Pemerintah Daerah Kota mungkin mempunyai banyak aset bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara perolehan beragam termasuk pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun sitaan. Aset ini jarang dikuasai dikarenakan alasan kemampuannya untuk menghasilkan aliran kas masuk, dan akan mempunyai masalah sosial dan hukum bila memanfaatkannya untuk tujuan tersebut.
310.Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai.
311.Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
312.Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah Daerah Kota selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.
313.Untuk aset bersejarah lainnya, potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik sejarahnya, sebagai contoh monumen dan reruntuhan 94 (ruins). Aset Infrastruktur (Infrastructure Asets)
314.Beberapa aset biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal yang digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a.Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
b.Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
c.Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan
d.Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
315.Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur tidak hanya oleh Pemerintah Daerah Kota, aset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai aset Pemerintah Daerah Kota. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan ini.
316.Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi. Aset Militer (Military Asets)
317.Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan ini. Amortisasi
318.Amotisasi adalah penyusutan terhadap aset tidak berwujud yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaat. Metode amotisasi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Kota adalah metode garis lurus dengan masa manfaat 5 (lima) tahun dan dilakukan setiap akhir periode.
319.Perhitungan amortisasi aset tak berwujud dilakukan mulai tahun berikutnya setelah tahun perolehannya. Rumus amortisasi adalah sebagai berikut: Amortisasi Per Periode = Nilai yang Dapat Diamortisasi Masa Manfaat
a.Amotisasi per periode merupakan nilai amortisasi untuk asset tidak berwujud suatu periode yang dihitung pada akhir tahun;
b.Masa manfaat adalah periode suatu Aset Tidak Berwujud yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. Pengakuan
320.Tuntutan ganti rugi diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa surat keputusan pembebanan penggantian kerugian (SKP2K).
321.Kemitraan dengan fihak ketiga berupa sewa diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa.
322.Kerjasama pemanfaatan diakui pada saat terjadi perjanjian 95 kerjasama/kemitraan yaitu perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama-pemanfaatan.
323.Bangun Kelola Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada fihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS disajikan terpisah dari aset tetap.
324.Bangun Serah Kelola (BSK) diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan.
325.Suatu aset diakui sebagai aset tidak berwujud jika dan hanya jika kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh entitas dan harga perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.
326.Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Pengukuran
327.Tagihan penjualan angsuran, tagihan tuntutan ganti kerugian daerah dan kerjasama dengan fihak ketiga-sewa dinilai sebesar nilai nominalnya.
328.Kerjasama pemanfaatan dinilai sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat pejanjian.
329.Bangun Kelola Serah (BKS) dicatat sebesar nilai buku aset tetap yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor.
330.Bangun Serah Kelola (BSK) dicatat sebesar nilai perolehan aset tetap yang dibangun, diukur dengan harga perolehan.
331.Aset lain-lain hasil reklasifikasi dari aset tetap dinilai berdasarkan nilai tercatat/nilai bukunya. Pengungkapan
332.Pengungkapan aset lainya dalam catatan atas laporan keuangan sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a.Besaran dan rincian aset lainnya;
b.Kebijakan amortisasi atas aset tidak berwujud;
c.Kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga; dan
d.Informasi penting lainnya. III.10 Akuntansi Kewajiban Definisi
333.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Daerah Kota.
334.Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa Pemerintah Daerah Kota mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang datang.
335.Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas 96 atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah daerah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah daerah atau pemberi jasa lainnya.
336.Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang- undangan yang berlaku.
337.Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena:
a.Penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional;
b.Perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah;
c.Kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya;
d.Kewajiban dengan pemberi jasa lainnya. Klasifikasi
338.Dalam neraca Pemerintah Daerah Kota, kewajiban disajikan berdasarkan likuiditasnya dan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu: Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Sedangkan kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
339.Dalam kondisi tertentu, suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika :
a.Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b.Entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
c.Maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui. Kewajiban Jangka Pendek
340.Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar (atau jatuh tempo) dalam waktu 12 (dua belas) bulan. Kewajiban Jangka Pendek terdiri dari: Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)
341.Utang Perhitungan Pihak Ketiga adalah utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), 97 Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran BPJS Kesehatan, Taspen dan Bapetarum. Utang Bunga Utang bunga adalah biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
342.Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Termasuk dalam Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar sehingga kewajiban tersebut menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand). Pendapatan Diterima Dimuka
343.Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun Pendapatan Diterima Dimuka adalah sebesar kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah. Pendapatan Diterima Dimuka diakui pada saat terdapat/timbul klaim pihak ketiga kepada pemerintah terkait kas yang telah diterima pemerintah dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang/jasa dari pemerintah.
344.Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar bagian barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga sampai dengan tanggal neraca. Utang Belanja
345.Utang belanja adalah utang pemerintah yang timbul karena entitas secara rutin mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dari pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan di kemudian hari. Utang biaya ini pada umumnya terjadi karena pihak ketiga memang melaksanakan praktik menyediakan barang atau jasa dimuka dan melakukan penagihan di belakang. Sebagai contoh, penyediaan barang berupa listrik, air PAM, telepon oleh masing-masing perusahaan untuk suatu bulan baru ditagih oleh yang bersangkutan kepada entitas selaku pelanggannya pada bulan atau bulan-bulan berikutnya.
346.Utang belanja diakui pada saat terdapat klaim pihak ketiga, biasanya dinyatakan dalam bentuk surat penagihan atau invoice, kepada pemerintah terkait penerimaan barang/jasa yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar biaya yang belum dibayar oleh pemerintah sampai dengan tanggal neraca. Utang Jangka Pendek Lainnya
347.Utang jangka pendek lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai utang jangka pendek sebagaimana disebutkan di atas. Kewajiban Jangka Panjang Definisi 98
348.Kewajiban Jangka Panjang adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah Kota yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Kewajiban Jangka Panjang terdiri dari: 1) Utang kepada Pemerintah Pusat; 2) Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB); 3) Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank;dan 4) Utang kepada Masyarakat. Pengakuan
349.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat:
a.Dana pinjaman diterima oleh pemerintah; atau
b.Dana pinjaman dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan pemerintah daerah; atau
c.Pada saat kewajiban timbul.
350.Kewajiban dapat timbul dari:
a.Transaksi dengan pertukaran (exchange transactions);
b.Transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions), sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan;
c.Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events);
d.Kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged events). Pengukuran
351.Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
352.Nilai nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban Pemerintah Daerah Kota pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang Pemerintah Daerah Kota. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut. Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos. Penyajian dan Pengungkapan
353.Kewajiban pemerintah daerah disajikan dalam neraca disisi pasiva.
354.Utang Pemerintah Daerah Kota harus diungkapkan secara rinci untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya. 99
355.Untuk meningkatkan kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:
a.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman.
b.Jumlah saldo kewajiban berupa utang Pemerintah Daerah Kota berdasarkan jenis sekuritas utang Pemerintah Daerah Kota dan jatuh temponya.
c.Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku.
d.Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo.
e.Perjanjian restrukturisasi utang meliputi: 1) Pengurangan pinjaman; 2) Modifikasi persyaratan utang; 3) Pengurangan tingkat bunga pinjaman; 4) Pengunduran jatuh tempo pinjaman; 5) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan 6) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
f.Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umum utang berdasarkan kreditur.
g.Biaya pinjaman: 1) Perlakuan biaya pinjaman; 2) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan 3) Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan. Kewajiban Kontijensi
356.Kewajiban kontingensi adalah:
a.Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah; atau
b.Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: 1) Tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) pemerintah mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau 2) Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
357.Banyak peristiwa masa lalu yang dapat menimbulkan kewajiban kini. Walaupun demikian, dalam beberapa peristiwa yang jarang terjadi, misalnya dalam tuntutan hukum, dapat timbul perbedaan pendapat mengenai apakah peristiwa tertentu sudah terjadi atau apakah peristiwa tersebut menimbulkan kewajiban kini. Jika demikian halnya, pemerintah daerah menentukan apakah kewajiban kini telah ada pada tanggal neraca dengan mempertimbangkan semua bukti yang tersedia, 100 termasuk misalnya pendapat ahli. Bukti yang dipertimbangkan mencakup, antara lain, bukti tambahan yang diperoleh dari peristiwa setelah tanggal neraca. Atas dasar bukti tersebut, apabila besar kemungkinan bahwa kewajiban kini belum ada pada tanggal neraca, pemerintah mengungkapkan adanya kewajiban kontingensi. Pengungkapan tidak diperlukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil. Kewajiban kontingensi dapat berkembang ke arah yang tidak diperkirakan semula. Oleh karena itu, kewajiban kontingensi harus terus-menerus dikaji ulang untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya bertambah besar (probable). Apabila kemungkinan itu terjadi, maka pemerintah akan mengakui kewajiban diestimasi dalam laporan keuangan periode saat perubahan tingkat kemungkinan tersebut terjadi, kecuali nilainya tidak dapat diestimasikan secara andal.
358.Besaran kewajiban kontingensi tidak dapat diukur secara eksak. Untuk itu diperlukan pertimbangan profesional oleh pihak yang berkompeten.
359.Kewajiban kontingensi tidak disajikan pada neraca pemerintah, namun demikian pemerintah harus mengungkapkan kewajiban kontingensi pada Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap jenis kewajiban kontingensi pada tanggal neraca. III.11 Ekuitas Definisi
360.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo Ekuitas berasal dari Ekuitas awal ditambah (dikurang) oleh Surplus/Defisit LO dan perubahan lainnya seperti koreksi nilai persediaan, selisih evaluasi Aset Tetap, dan lain-lain.
361.Ekuitas SAL digunakan untuk mencatat akun perantara dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan SAL mencakup antara lain Estimasi Pendapatan, Estimasi Penerimaan Pembiayaan, Apropriasi Belanja, Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan, dan Estimasi Perubahan SAL, Surplus/Defisit - LRA.
362.Ekuitas untuk Dikonsolidasikan digunakan untuk mencatat reciprocal account untuk kepentingan konsolidasi, yang mencakup antara lain Rekening Koran PPKD. Pengakuan
363.Ekuitas diakui pada saat terjadinya kenaikan atau penurunan hak pemerintah daerah atas kekayaan pemerintah daerah, yang diakibatkan oleh adanya surplus/deficit-LO, mutasi rekening PPKD (SiLPA/SiKPA), perubahan lainnya seperti perubahan kebijakan atau koreksi pencatatan seperti nilai persediaan, selisih evaluasi aset tetap, dan lain-lain. Pengukuran
364.Ekuitas dicatat sebesar nilai nominal yang mencerminkan nilai kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal pelaporan. Penyajian dan Pengungkapan
365.Ekuitas disajikan pada neraca dalam kelompok ekuitas. 101
366.Pengungkapan ekuitas dalam catatan atas laporan keuangan sekurang- kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: 1) Kebijakan akuntansi untuk nilai penentuan ekuitas; 2) Nilai saldo awal ekuitas; 3) Surplus/deficit-LO pada periode bersangkutan; 4) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas; 5) Nilai saldo akhir ekuitas. III.12 Akuntansi Pendapatan-LO Definisi
367.Pendapatan – LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode Tahun Anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
368.Pendapatan – LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Klasifikasi menurut sumber pendapatan untuk Pemerintah Daerah dikelompokan menurut asal dan jenis Pendapatan, yaitu : 1) Pendapatan Asli Daerah – LO; 2) Pendapatan Transfer – LO; 3) Lain-lain Pendapatan yang Sah – LO; Pengakuan
369.Pendapatan – LO diakui pada saat : 1) Timbulnya Hak atas Pendapatan (earned); dan/atau 2) Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi (realized).
370.Pada saat timbulnya Hak atas Pendapatan diartikan bahwa : 1) Pendapatan – LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan dan sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih Pendapatan/Imbalan. 2) Dalam hal Badan Layanan Umum, Pendapatan diakui dengan mangacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum.
371.Pendapatan – LO yang diakui pada saat direalisasi diartikan bahwa hal yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan. Pengukuran
372.Pendapatan - LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto dan tidak mencatat netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluarannya). Penyajian dan Pengungkapan
373.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam menyajikan pendapatan - LO pada laporan keuangan adalah:
a.Rincian dan nilai masing-masing pendapatan sampai dengan rincian obyek. 102
b.Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan telah terjadi hal-hal yang bersifat khusus/penting yang perlu diketahui oleh pembaca laporan. Beban Definisi
374.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
375.Klasifikasi Beban terdiri dari : 1) Beban Operasi; 2) Beban Transfer; 3) Beban Non Operasional; 4) Beban Luar Biasa. Pengakuan
376.Saat Timbulnya Kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan Hak dari pihak Lain ke Pemerinitah Daerah tanpa diikuti keluarnya Kas dari Kas Umum Daerah.
377.Saat Terjadinya Konsumsi Aset artinya Beban diakui pada saat Pengeluaran Kas kepada Pihak Lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi Aset Non Kas dalam kegiatan Operasional Pemerintah Daerah.
378.Saat Terjadinya Penurunan Manfaat Ekonomi atau Potensi Jasa artinya Beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. Pengukuran
379.Beban diukur sesuai dengan : 1) Harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah. 2) Menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika berang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya. Penyajian dan Pengungkapan
380.Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Kegiatan Non Operasional Definisi
381.Beban Non Operasional adalah beban yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional. Pengakuan
382.Pengakuan Beban Non Operasional :
a.Pengakuan Beban Non Operasional berdasarkan pada saat timbulnya kewajiban. 103
b.Dengan alasan kepraktisan dan faktor ketidakpastian akan terjadinya beban ini maka timbulnya kewajiban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas (basis kas). Pengukuran
383.Beban Non Operasional diukur berdasarkan jumlah nominal yang diserahkan untuk dibagihasilkan. Beban Non Operasional diukur dengan mata uang rupiah. Penyajian dan Pengungkapan
384.Beban Non Operasional disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban Non Operasional dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pos Luar Biasa Definisi
385.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Pengakuan
386.Pengakuan Pendapatan dan Beban Luar Biasa :
a.Pengakuan Pendapatan dan Beban Luar Biasa adalah pada saat hak dan kewajiban tersebut timbul atau pada saat terjadi peralihan dari/atau kepada pihak ketiga.
b.Dengan alasan kepraktisan dan faktor ketidakpastian akan terjadinya beban ini maka timbulnya kewajiban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas (basis kas). Pengukuran
387.Pendapatan Luar Biasa – LO diukur berdasarkan azas bruto atau tidak dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya yang timbul karena pendapatan tersebut dan diukur berdasarkan jumlah nominal atas pendapatan tersebut.
388.Beban Luar Biasa diukur berdasarkan jumlah nominal yang diserahkan untuk dibagihasilkan. Beban Luar Biasa diukur dengan mata uang rupiah. Penyajian dan Pengungkapan
389.Penyajian dan Pengungkapan Beban Luar Biasa :
a.Beban Luar Biasa disajikan dalam Laporan Operasional (LO).
b.Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional.
c.Rincian dari Beban Luar Biasa dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 104
1.Tujuan Kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa.
2.Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi dan peristiwa luar biasa.
3.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk badan layanan umum, yang berada dibawah Pemerintah Daerah Kota. B. Koreksi Kesalahan
4.Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan dalam penetapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian.
5.Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.
6.Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan yang tidak berulang;
b.Kesalahan yang berulang dan sistemik.
7.Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
b.Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya.
8.Terhadap setiap kesalahan harus dilakukan koreksi segera setelah diketahui.
9.Adapun Koreksi kesalahan yang harus dilakukan terhadap kesalahan di atas sebagai berikut:
a.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan.
b.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan atau akun belanja dari periode 105 yang bersangkutan.
c.Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan kembali penerimaan belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, serta mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain, akun aset, dan akun ekuitas dana yang terkait.
d.Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain. Koreksi kesalahan belanja sebagaimana dijelaskan pada point (c) dan (d) dapat dibagi dua, yaitu yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan belanja yang menambah saldo kas, yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain. Contoh koreksi kesalahan belanja yang mengurangi saldo kas, yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi mengurangi akun ekuitas dana lancar dan mengurangi saldo kas. Terhadap koreksi kesalahan yang berkaitan dengan belanja yang menghasilkan aset, disamping mengoreksi saldo kas dan pendapatan lain-lain juga perlu dilakukan koreksi terhadap aset yang bersangkutan dan pos ekuitas dana diinvestasikan. Sebagai contoh, belanja aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, maka koreksi yang harus dilakukan adalah dengan menambah kas dan pendapatan lain- lain, serta mengurangi pos aset tetap dan pos ekuitas dana diinvestasikan.
e.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas dana lancar. Koreksi kesalahan pendapatan sebagaimana dijelaskan pada point (e) dapat dibagi dua, yaitu yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan pendapatan yang menambah saldo kas, yaitu terdapat transaksi penyetoran bagian laba perusahaan negara yang belum dilaporkan. Dalam hal demikian, koreksi yang perlu dilakukan adalah menambah saldo kas dan ekuitas dana lancar. Contoh koreksi kesalahan pendapatan yang mengurangi saldo kas, yaitu kesalahan pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer. Dalam hal demikian, koreksi yang perlu dilakukan adalah mengurangi saldo kas dan ekuitas dana lancar dan dibebankan ke Belanja Tak Terduga. Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada point (c), (d), dan (e) tidak dengan sendirinya berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan. 106
f.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan. Contoh kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi kas sebagaimana disebutkan pada point (f) adalah belanja untuk membeli perabot kantor (aset tetap) dilaporkan sebagai belanja perjalanan dinas. Dalam hal demikian, koreksi yang perlu dilakukan adalah mendebet pos aset tetap dan mengkredit pos ekuitas dana investasi pada aset tetap.
10.Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak.
11.Kesalahan berulang dan sistemik seperti yang dimaksud tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi yaitu dengan membukukan pada akun pendapatan pajak yang bersangkutan.
12.Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan peraturan daerah.
13.Akibat kumulatif dari koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam baris tersendiri pada Laporan Arus Kas tahun berjalan. C. Perubahan Kebijakan Akuntansi
14.Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap periode.
15.Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi.
16.Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
17.Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.Adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b.Adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
18.Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi asset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi. 107
19.Perubahan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. D. Peristiwa Luar Biasa
20.Peristiwa luar biasa menggambarkan suatu kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Di dalam aktivitas biasa entitas Pemerintah Daerah Kota termasuk penanggulangan bencana alam atau sosial yang terjadi berulang. Dengan demikian, yang termasuk dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa-peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya.
21.Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sulit diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa bagi suatu entitas atau tingkatan Pemerintah Daerah Kota tertentu, tetapi peristiwa yang sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas atau tingkatan Pemerintah Daerah Kota yang lain.
22.Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja tak terduga atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar.
23.Anggaran belanja tak terduga atau anggaran belanja lain-lain yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya ditetapkan besarnya berdasarkan perkiraan dengan memanfaatkan informasi kejadian yang bersifat darurat pada tahun-tahun lalu. Apabila selama tahun anggaran berjalan terjadi peristiwa darurat, bencana, dan sebagainya yang menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal harus menyerap 50% (lima puluh persen) atau lebih anggaran tahunan, maka peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata anggaran belanja tak terduga atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan darurat.
24.Dampak yang signifikan terhadap posisi aset/kewajiban karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian atau transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau nilai aset/kewajiban entitas.
25.Peristiwa luar biasa harus memenuhi seluruh persyaratan berikut:
a.Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas;
b.Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang;
c.Berada di luar kendali atau pengaruh entitas;
d.Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
26.Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 108 E. Penyajian Kembali (Restatement)
27.Penyajian kembali (restatement) adalah perlakuan akuntansi yang dilakukan atas pos-pos dalam neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode ketika Pemerintah Daerah Kota untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi baru dari semula basis kas menuju akrual menjadi basis akrual penuh.
28.Penyajian kembali diperlukan untuk pos-pos neraca yang kebijakannya belum mengikuti basis akrual penuh. Berdasarkan indentifikasi ini maka perlu disajikan kembali antara lain untuk akun sebagai berikut:
a.Piutang yang menampilkan nilai wajar setelah dikurangi penyisihan piutang;
b.Beban dibayar dimuka, sebelumnya diakui seluruhnya sebagai belanja, apabila masih belum dimanfaatkan seluruhnya, maka disajikan sebagai akun beban dibayar di muka. Hal tersebut tidak dilakukan penyesuaian di tahun sebelumnya, oleh karena itu akun ini perlu disajikan kembali;
c.Persediaan, di pemerintah daerah esensinya adalah beban dibayar di muka. Sehingga dapat dicatat sebagai aset atau beban pada saat perolehan awal. Konsumsi atas beban dibayar di muka dalam persediaan ini harus diakui sebagai beban, sementara yang masih belum dikonsumsi diakui sebagai aset persediaan. Akun persedian ini perlu dilakukan penyajian kembali bila metode penilaian persedian pada periode sebelumnya tidak sama dengan metode penilaian persediaan setelah basi akrual penuh;
d.Investasi jangka panjang, disajikan kembali bila metode pencatatan sebelumnya berbeda dengan metode yang digunakan setelah menggunakan basis akrual. Misalnya ada investasi yang pada periode sebelumnya seharusnya sudah memenuhi kriteria pencatatan dengan metode ekuitas tapi masih dicatat dengan metode biaya, maka perlu disajikan kembali;
e.Aset tetap yang menampilkan nilai buku setelah dikurangi akumulasi penyusutan;
f.Aset tidak terwujud, perlu disajikan kembali dengan nilai buku setelah dilakukan akumulasi amortisasi;
g.Utang bunga, perlu disajikan kembali terkait dengan akrual utang bunga akibat adanya utang jangka pendek yang sudah jatuh tempo;
h.Pendapatan diterima dimuka, perlu disajikan kembali karena pada periode sebelumnya belum disajikan;
i.Ekuitas, perlu disajikan kembali karena kebijakan yang digunakan dalam pengklasifikasian ekuitas berbeda. 109
1.Tujuan Kebijakan ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar untuk tujuan umum (general purpose financial statements) demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud. Dalam kebijakan ini, yang dimaksud dengan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif (DPRD) sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Laporan keuangan untuk tujuan umum dari Pemerintah Daerah Kota yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut kebijakan ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas.
3.Laporan keuangan konsolidasian pada Pemerintah Daerah Kota sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, yang meliputi SKPD dan PPKD.
4.Kebijakan ini tidak mengatur:
a.Laporan keuangan konsolidasian perusahaan daerah;
b.Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi;
c.Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan
d.Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kota. B. Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
5.Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.
6.Dalam kebijakan ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun- akun timbal balik (reciprocal accounts) yang tercermin dalam penggunaan akun R/K (Rekening Koran) pada proses akuntansi yaitu akun R/K PPKD dan R/K SKPD. Akun ini timbul jika terdapat transaksi timbal balik yang mempengaruhi kas antara SKPD dengan PPKD/BUD. C. Entitas Pelaporan
7.Suatu entitas pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundang- undangan, yang umumnya bercirikan:
a.Entitas tersebut dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran;
b.Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; 110
c.Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat Pemerintah Kota Banjar yang diangkat atau pejabat yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan
d.Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran. D. Entitas Akuntansi
8.Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.
9.Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan.
10.Dengan penetapan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku suatu entitas akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program Pemerintah Daerah Kota dapat ditetapkan sebagai entitas pelaporan. E. Prosedur Konsolidasi
11.Konsolidasi yang dimaksud oleh kebijakan ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi yang meliputi SKPD dan PPKD dengan mengeliminasi akun timbal balik di Neraca.
12.Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. WALI KOTA BANJAR TTD ADE UU SUKAESIH 111 LAMPIRAN II PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KOTA BANJAR KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN MASA MANFAAT ASET TETAP Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 ASET TETAP 1 3 2 Peralatan dan Mesin 1 3 2 01 Alat Besar 1 3 2 01 01 Alat Besar Darat 10 1 3 2 01 02 Alat Besar Apung 8 1 3 2 01 03 Alat Bantu 7 1 3 2 02 Alat Angkutan 1 3 2 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor 7 1 3 2 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 2 1 3 2 02 03 Alat Angkutan Apung Bermotor 10 1 3 2 02 04 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 3 1 3 2 02 05 Alat Angkutan Bermotor Udara 20 1 3 2 03 Alat Bengkel dan Alat Ukur 1 3 2 03 01 Alat Bengkel Bermesin 10 1 3 2 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 1 3 2 03 03 Alat Ukur 5 1 3 2 04 Alat Pertanian 1 3 2 04 01 Alat Pengolahan 4 1 3 2 05 Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 3 2 05 01 Alat Kantor 5 1 3 2 05 02 Alat Rumah Tangga 5 112 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 05 03 Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 1 3 2 06 Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 3 2 06 01 Alat Studio 5 1 3 2 06 02 Alat Komunikasi 5 1 3 2 06 03 Peralatan Pemancar 10 1 3 2 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi 15 1 3 2 07 Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 3 2 07 01 Alat Kedokteran 5 1 3 2 07 02 Alat Kesehatan Umum 5 1 3 2 08 Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 3 2 08 01 Unit Alat Laboratorium 8 1 3 2 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 15 1 3 2 08 03 Alat Peraga Praktik Sekolah 10 1 3 2 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 15 1 3 2 08 05 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 10 1 3 2 08 06 Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya 10 1 3 2 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 7 1 3 2 08 08 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 15 1 3 2 08 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi 10 1 3 2 09 Alat Persenjataan 1 3 2 09 01 Senjata Api 10 1 3 2 09 02 Persenjataan Non Senjata Api 3 1 3 2 09 03 Senjata Sinar 5 1 3 2 09 04 Alat Khusus Kepolisian 4 1 3 2 10 Komputer 1 3 2 10 01 Komputer Unit 4 1 3 2 10 02 Peralatan Komputer 4 1 3 2 11 Alat Eksplorasi 1 3 2 11 01 Alat Eksplorasi Topografi 5 1 3 2 11 02 Alat Eksplorasi Geofisika 10 1 3 2 12 Alat Pengeboran 1 3 2 12 01 Alat Pengeboran Mesin 10 1 3 2 12 02 Alat Pengeboran Non Mesin 10 113 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 13 Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian 1 3 2 13 01 Sumur 10 1 3 2 13 02 Produksi 10 1 3 2 13 03 Pengolahan dan Pemurnian 15 1 3 2 14 Alat Bantu Eksplorasi 1 3 2 14 01 Alat Bantu Eksplorasi 10 1 3 2 14 02 Alat Bantu Produksi 10 1 3 2 15 Alat Keselamatan Kerja 1 3 2 15 01 Alat Deteksi 5 1 3 2 15 02 Alat Pelindung 5 1 3 2 15 03 Alat SAR 2 1 3 2 15 04 Alat Kerja Penerbangan 10 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 16 Alat Peraga 1 3 2 16 01 Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 10 1 3 2 17 Peralatan Proses/Produksi 1 3 2 17 01 Unit Peralatan Proses/Produksi 8 1 3 2 18 Rambu-rambu 1 3 2 18 01 Rambu-rambu Lalu Lintas Darat 7 1 3 2 18 02 Rambu-rambu Lalu Lintas Udara 5 1 3 2 18 03 Rambu-rambu Lalu Lintas Laut 15 1 3 2 19 Peralatan Olahraga 1 3 2 19 01 Peralatan Olahraga 3 1 3 3 01 Bangunan Gedung 1 3 3 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 50 1 3 3 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 50 1 3 3 02 Monumen 1 3 3 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 50 1 3 3 03 Bangunan Menara 1 3 3 03 01 Bangunan Menara Perambuan 40 1 3 3 04 Tugu Titik Kontrol/Pasti 1 3 3 04 01 Tugu Titik Kontrol/Pasti 50 1 3 4 01 Jalan dan Jembatan 114 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 4 01 01 Jalan 10 1 3 4 01 02 Jembatan 50 1 3 4 02 Bangunan Air 1 3 4 02 01 Bangunan Air Irigasi 50 1 3 4 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut 50 1 3 4 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 25 1 3 4 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam 10 1 3 4 02 05 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 30 1 3 4 02 06 Bangunan Air Bersih/Air Baku 40 1 3 4 02 07 Bangunan Air Kotor 40 1 3 4 03 Instalasi 1 3 4 03 01 Instalasi Air Bersih/Air Baku 30 1 3 4 03 02 Instalasi Air Kotor 30 1 3 4 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah 10 1 3 4 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 10 1 3 4 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik 40 1 3 4 03 06 Instalasi Gardu Listrik 40 1 3 4 03 07 Instalasi Pertahanan 30 1 3 4 03 08 Instalasi Gas 30 1 3 4 03 09 Instalasi Pengaman 20 1 3 4 03 10 Instalasi Lain 5 1 3 4 04 Jaringan 1 3 4 04 01 Jaringan Air Minum 30 1 3 4 04 02 Jaringan Listrik 40 1 3 4 04 03 Jaringan Telepon 20 1 3 4 04 04 Jaringan Gas 30 115 Uraian Jenis Persentase/ Renovasi/Restorasi Overhaul Dari Nilai Perolehan (Di Luar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Besar Alat Besar Darat Overhaul > 15% s.d 30% 1 > 30% s.d 45% 3 > 45% s.d 65% 5 Alat Besar Apung Overhaul > 15% s.d 30% 1 > 30% s.d 45% 2 > 45% s.d 65% 4 Alat Bantu Overhaul > 15% s.d 30% 1 > 30% s.d 45% 2 > 45% s.d 65% 4 Alat Angkutan Alat Angkutan Darat Bermotor Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 2 > 50% s.d 75% 3 > 75% s.d 100% 4 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Overhaul > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 1 > 75% s.d 100% 1 Alat Angkutan Apung Bermotor Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 3 > 50% s.d 75% 4 > 75% s.d 100% 6 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Renovasi > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 1 > 75% s.d 100% 2 Alat Angkutan Bermotor Udara Overhaul > 15% s.d 25% 3 > 25% s.d 50% 6 > 50% s.d 75% 9 > 75% s.d 100% 12 Alat Bengkel dan Alat Ukur Alat Bengkel Bermesin Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 2 > 50% s.d 75% 3 > 75% s.d 100% 4 Alat Bengkel Tak Bermesin Renovasi > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 0 > 50% s.d 75% 1 > 75% s.d 100% 1 Alat Ukur Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 2 > 50% s.d 75% 2 116 Uraian Jenis Persentase/ Renovasi/Restorasi Overhaul Dari Nilai Perolehan (Di Luar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) > 75% s.d 100% 3 Alat Pertanian Alat Pengolahan Overhaul > 15% s.d 20% 1 > 21% s.d 40% 2 > 51% s.d 75% 5 Alat Kantor dan Rumah Tangga Alat Kantor Overhaul > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 3 Alat Rumah Tangga Overhaul > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 3 Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat Overhaul > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 3 Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar Alat Studio Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 3 Alat Komunikasi Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 3 Peralatan Pemancar Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 3 > 50% s.d 75% 4 > 75% s.d 100% 5 Peralatan Komunikasi Navigasi Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 5 > 50% s.d 75% 7 > 75% s.d 100% 9 Alat Kedokteran dan Kesehatan Alat Kedokteran Overhaul > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 3 Alat Kesehatan Umum Overhaul > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 117 Uraian Jenis Persentase/ Renovasi/Restorasi Overhaul Dari Nilai Perolehan (Di Luar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) > 75% s.d 100% 3 Alat Laboratorium Unit Alat Laboratorium Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 3 > 50% s.d 75% 4 > 75% s.d 100% 4 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Overhaul > 15% s.d 25% 3 > 25% s.d 50% 5 > 50% s.d 75% 7 > 75% s.d 100% 8 Alat Peraga Praktik Sekolah Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 4 > 50% s.d 75% 5 > 75% s.d 100% 5 Alat Laboratorium Fisika Overhaul > 15% s.d 25% 3 > 25% s.d 50% 5 > 50% s.d 75% 7 > 75% s.d 100% 8 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 4 > 50% s.d 75% 5 > 75% s.d 100% 5 Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 4 > 50% s.d 75% 5 > 75% s.d 100% 5 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 2 > 50% s.d 75% 3 > 75% s.d 100% 4 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Overhaul > 15% s.d 25% 3 > 25% s.d 50% 5 > 50% s.d 75% 7 > 75% s.d 100% 8 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 4 > 50% s.d 75% 5 > 75% s.d 100% 5 118 Uraian Jenis Persentase/ Renovasi/Restorasi Overhaul Dari Nilai Perolehan (Di Luar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Persenjataan Senjata Api Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 2 > 50% s.d 75% 3 > 75% s.d 100% 4 Persenjataan Non Senjata Api Overhaul > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 0 > 50% s.d 75% 1 > 75% s.d 100% 1 Senjata Sinar Overhaul > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 0 > 50% s.d 75% 0 > 75% s.d 100% 2 Alat Khusus Kepolisian Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 2 Komputer Komputer Unit Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 2 Peralatan Komputer Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 2 Alat Eksplorasi Alat Eksplorasi Topografi Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 2 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 3 Alat Eksplorasi Geofisika Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 4 > 50% s.d 75% 5 > 75% s.d 100% 5 Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 4 > 50% s.d 75% 6 > 75% s.d 100% 7 Alat Pengeboran Non Mesin Renovasi > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 1 > 75% s.d 100% 2 Alat Produksi, Pengolahan dan PemurnianSumur Renovasi > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 1 > 75% s.d 100% 2 119 Uraian Jenis Persentase/ Renovasi/Restorasi Overhaul Dari Nilai Perolehan (Di Luar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Produksi Renovasi > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 1 > 75% s.d 100% 2 Pengolahan dan Pemurnian Overhaul > 15% s.d 25% 3 > 25% s.d 50% 5 > 50% s.d 75% 7 > 75% s.d 100% 8 Alat Bantu Eksplorasi Alat Bantu Eksplorasi Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 4 > 50% s.d 75% 6 > 75% s.d 100% 7 Alat Bantu Produksi Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 4 > 50% s.d 75% 6 > 75% s.d 100% 7 Alat Keselamatan Kerja Alat Deteksi Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 2 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 3 Alat Pelindung Renovasi > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 0 > 50% s.d 75% 1 > 75% s.d 100% 2 Alat Sar Renovasi > 15% s.d 25% 0 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 1 > 75% s.d 100% 2 Alat Kerja Penerbangan Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 3 > 50% s.d 75% 4 > 75% s.d 100% 6 Alat Peraga Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 4 > 50% s.d 75% 5 > 75% s.d 100% 5 Peralatan Proses/Produksi Unit Peralatan Proses / Produksi Overhaul > 15% s.d 25% 2 > 25% s.d 50% 3 > 50% s.d 75% 4 > 75% s.d 100% 4 Rambu-rambu Rambu-rambu Lalu Lintas Darat Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 2 > 50% s.d 75% 3 > 75% s.d 100% 4 120 Uraian Jenis Persentase/ Renovasi/Restorasi Overhaul Dari Nilai Perolehan (Di Luar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Rambu-rambu Lalu Lintas Udara Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 2 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 4 Rambu-rambu Lalu Lintas Laut Overhaul > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 2 Peralatan Olahraga Peralatan Olah Raga Renovasi > 15% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 2 Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja Renovasi > 15% s.d 25% 5 > 25% s.d 50% 10 > 50% s.d 75% 15 > 75% s.d 100% 50 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Renovasi > 10% s.d 30% 5 > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 Monumen Candi / Tugu Peringatan/ Prasasti Renovasi > 10% s.d 30% 5 > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 Bangunan Menara Bangunan Menara Perambuan Renovasi > 10% s.d 30% 5 > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 Tugu Titik Kontrol/Pasti Tugu / Tanda Batas Renovasi > 10% s.d 30% 5 > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 Jalan dan Jembatan Jalan Renovasi > 6% s.d 30% 2 > 30% s.d 45% 5 > 45% s.d 65% 10 121 Uraian Jenis Persentase/ Renovasi/Restorasi Overhaul Dari Nilai Perolehan (Di Luar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Jembatan Renovasi > 6% s.d 30% 5 > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 Bangunan Air Bangunan Air Irigasi Renovasi > 0% s.d 5% 5 > 5% s.d 10% 10 > 10% s.d 20% 15 Bangunan Pengairan Pasang Surut Renovasi > 0% s.d 5% 5 > 5% s.d 10% 10 > 10% s.d 20% 15 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder Renovasi > 0% s.d 5% 1 > 5% s.d 10% 3 > 10% s.d 20% 5 Bangunan Pengaman Sungai/ Pantai & Pengembangan Bencana Alam Renovasi > 0% s.d 5% 1 > 5% s.d 10% 2 > 10% s.d 20% 3 Bangunan Pengaman Sungai/ Pantai & Pengembangan Bencana Alam Renovasi > 0% s.d 5% 1 > 5% s.d 10% 2 > 10% s.d 20% 3 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Tanah Renovasi > 0% s.d 5% 1 > 5% s.d 10% 2 > 10% s.d 20% 3 Bangunan Air Bersih/ Air Baku Renovasi > 0% s.d 30% 5 122 Uraian Jenis Persentase/ Renovasi/Restorasi Overhaul Dari Nilai Perolehan (Di Luar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 Bangunan Air Kotor Renovasi > 0% s.d 30% 5 > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 Bangunan Air Instalasi Air Bersih/ Baku Renovasi > 0% s.d 30% 2 > 30% s.d 45% 7 > 45% s.d 65% 10 Instalasi Air Kotor Renovasi > 0% s.d 30% 2 > 30% s.d 45% 7 > 45% s.d 65% 10 Instalasi Pengolahan Sampah Renovasi > 0% s.d 30% 1 > 30% s.d 45% 3 > 45% s.d 65% 5 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Renovasi > 0% s.d 30% 1 > 30% s.d 45% 3 > 45% s.d 65% 5 Instalasi Pembangkit Listrik Renovasi > 0% s.d 30% 5 > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 Instalasi Gardu Listrik Renovasi > 0% s.d 30% 5 > 30% s.d 45% 10 123 Uraian Jenis Persentase/ Renovasi/Restorasi Overhaul Dari Nilai Perolehan (Di Luar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) > 45% s.d 65% 15 Instalasi Pertahanan Renovasi > 0% s.d 30% 1 > 30% s.d 45% 3 > 45% s.d 65% 5 Instalasi Gas Renovasi > 0% s.d 30% 5 > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 Instalasi Pengaman Renovasi > 0% s.d 30% 1 > 30% s.d 45% 1 > 45% s.d 65% 3 Instalasi Lain Renovasi > 0% s.d 30% 1 > 30% s.d 45% 1 > 45% s.d 65% 3 Jaringan Jaringan Air Minum Overhaul > 0% s.d 30% 2 > 30% s.d 45% 7 > 45% s.d 65% 10 Jaringan Listrik Overhaul > 0% s.d 30% 5 > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 Jaringan Telepon Overhaul > 0% s.d 30% 2 > 30% s.d 45% 5 > 45% s.d 65% 10 124 Uraian Jenis Persentase/ Renovasi/Restorasi Overhaul Dari Nilai Perolehan (Di Luar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Jaringan Gas Overhaul > 0% s.d 30% 2 > 30% s.d 45% 7 > 45% s.d 65% 10 Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Ola hraga Alat Musik Modern/ Band Overhaul > 0% s.d 25% 1 > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 2 ASET TETAP DALAM RENOVASI Overhaul > 25% s.d 50% 1 > 50% s.d 75% 2 > 75% s.d 100% 2 > 10% s.d 100% 2 Peralatan dan Mesin dalam Renovasi Gedung dan Bangunan dalam Renovasi Renovasi > 10% s.d 30% 5 Jaringan Irigasi dan Jaringan dalam Renovasi Renova si/ Overha ul > 30% s.d 45% 10 > 45% s.d 65% 15 > 6% s.d 100% 5 125 PEMERINTAH KOTA BANJAR LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 No U R A I A N Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 (%) Realisasi 20X0 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pajak Daerah xxx xxx xxx xxx 4 Retribusi Daerah xxx xxx xxx xxx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xxx xxx 6 Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx xxx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s/d 6) xxx xxx xxx xxx 8 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 11 Dana Perimbangan xxx xxx xxx xxx 12 Dana Insentif Daerah (DID) xxx xxx xxx xxx 13 Dana Desa xxx xxx xxx xxx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (11 s/d 13) xxx xxx xxx xxx 15 Pendapatan Transfer Antar Daerah 16 Dana Perimbangan xxx xxx xxx xxx 17 Dana Insentif Daerah (DID) xxx xxx xxx xxx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah (16 s/d 17) xxx xxx xxx xxx 19 Jumlah Pendapatan Transfer (14+18) xxx xxx xxx xxx 20 21 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 22 Pendapatan Hibah xxx xxx xxx xxx 126 23 Dana Darurat xxx xxx xxx xxx 24 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xxx xxx 25 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah (22 s/d 24) xxx xxx xxx xxx 26 JUMLAH PENDAPATAN (7+19+26) xxx xxx xxx xxx 27 28 BELANJA DAERAH 29 BELANJA OPERASI 30 Belanja Pegawai xxx xxx xxx xxx 31 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx xxx xxx 32 Belanja Bunga xxx xxx xxx xxx 33 Belanja Subsidi xxx xxx xxx xxx 34 Belanja Hibah xxx xxx xxx xxx 35 Belanja Bantuan Sosial xxx xxx xxx xxx 36 Jumlah Belanja Operasi (30 s/d 35) xxx xxx xxx xxx 37 38 BELANJA MODAL 39 Belanja Modal Tanah xxx xxx xxx xxx 40 Belanja Modal Peralatan dan Mesin xxx xxx xxx xxx 41 Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx xxx xxx xxx 42 Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi xxx xxx xxx xxx 43 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya xxx xxx xxx xxx 44 Jumlah Belanja Modal (39 s/d 43) xxx xxx xxx xxx 127 No U R A I A N Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 (%) Realisasi 20X0 45 BELANJA TIDAK TERDUGA 46 Belanja Tidak Terduga xxx xxx xxx xxx 47 Jumlah Belanja Tidak Terduga (47) xxx xxx xxx xxx 48 49 BELANJA TRANSFER 50 Belanja Bagi Hasil xxx xxx xxx xxx 52 Belanja Bantuan Keuangan xxx xxx xxx xxx 51 Jumlah Belanja Transfer (51+52) xxx xxx xxx xxx 53 JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER (36+44+47+51) xxx xxx xxx xxx 54 55 SURPLUS / (DEFISIT) (26-53) xxx xxx xxx xxx 56 57 PEMBIAYAAN DAERAH 58 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 59 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya xxx xxx xxx xxx 60 Pencairan Dana Cadangan xxx xxx xxx xxx 61 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xxx xxx 62 Penerimaan Pinjaman Daerah xxx xxx xxx xxx 63 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xxx xxx 64 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xxx xxx 65 Jumlah Penerimaan Pembiayaan (59 s/d 64) xxx xxx xxx xxx 66 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 67 Pembentukan Dana Cadangan 68 Penyertaan Modal Daerah xxx xxx xxx xxx 69 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo xxx xxx xxx xxx 70 Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xxx xxx 128 71 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xxx xxx 72 Jumlah Penerimaan Pembiayaan (67 s/d 71) xxx xxx xxx xxx 73 PEMBIAYAAN NETO (65-72) xxx xxx xxx xxx 74 75 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SiLPA) (55+73) xxx xxx xxx xxx 129 PEMERINTAH KOTA BANJAR LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No U R A I A N 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal xxx xxx 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (xxx) (xxx) 3 Subtotal (1 - 2) xxx xxx 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) xxx xxx 5 Subtotal (3 + 4) xxx xxx 6 Koreksi Kesalahan Pembukaan Tahun Sebelumnya xxx xxx 7 Lain-Lain xxx xxx 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7) xxx xxx 130 PEMERINTAH DAERAH KOTA BANJAR NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No U R A I A N 20X1 20X0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas di Kas Daerah xxx xxx 4 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 6 Kas di BLUD xxx xxx 7 Kas Dana BOS xxx xxx 8 Kas Dana Kapitasi pada FKTP xxx xxx 9 Kas Lainnya xxx xxx 10 Setara Kas xxx xxx 11 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 12 Piutang Pajak Daerah xxx xxx 13 Piutang Retribusi Daerah xxx xxx 14 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx 15 Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx 16 Piutang Transfer Pemerintah Pusat xxx xxx 17 Piutang Transfer Antar Daerah xxx xxx 18 Piutang Lainnya xxx xxx 19 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 20 Beban Dibayar Dimuka xxx xxx 21 Persediaan xxx xxx 22 Jumlah Aset Lancar xxx xxx 23 24 INVESTASI JANGKA PANJANG 25 Investasi Jangka Panjang Non Permanen 26 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara xxx xxx 27 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah xxx xxx 28 Investasi dalam Obligasi xxx xxx 29 Investasi dalam Proyek xxx xxx 131 No U R A I A N 20X1 20X0 Pembangunan 30 Dana Bergulir xxx xxx 31 Deposito Jangka Panjang xxx xxx 32 Investasi Non Permanen Lainnya xxx xxx 33 Investasi Permanen Lainnya xxx xxx 34 Investasi Jangka Panjang Permanen 35 Penyertaan Modal xxx xxx 36 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx 37 Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx 38 39 ASET TETAP 40 Tanah xxx xxx 41 Peralatan dan Mesin xxx xxx 42 Gedung dan Bangunan xxx xxx 43 Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx 44 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 45 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 46 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 47 Jumlah Aset Tetap xxx xxx 48 49 DANA CADANGAN 50 Dana Cadangan xxx xxx 51 Jumlah Dana Cadangan xxx xxx 52 53 ASET LAINNYA xxx xxx 54 Tagihan Jangka Panjang xxx xxx 55 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 56 Aset Tidak Berwujud xxx xxx 57 Aset Lain-lain xxx xxx 58 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud (xxx) (xxx) 59 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya (xxx) (xxx) 60 Jumlah Aset Lainnya xxx xxx 61 JUMLAH ASET xxx xxx 132 No U R A I A N 20X1 20X0 62 KEWAJIBAN 63 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 64 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 65 Utang Bunga xxx xxx 66 Utang Pinjaman Jangka Pendek xxx xxx 67 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 68 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 69 Utang Belanja xxx xxx 70 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 71 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 72 73 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 74 Utang kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 75 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx 76 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx 77 Utang kepada Masyarakat xxx xxx 78 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx 79 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 80 81 EKUITAS 82 Ekuitas xxx xxx 83 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx xxx 133 PEMERINTAH DAERAH KOTA BANJAR LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 No U R A I A N 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%) 1 KEGIATAN OPERASIONAL 2 PENDAPATAN DAERAH-LO 3 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO 4 Pajak Daerah-LO xxx xxx xxx xxx 5 Retribusi Daerah-LO xxx xxx xxx xxx 6 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO xxx xxx xxx xxx 7 Lain-lain PAD yang Sah-LO xxx xxx xxx xxx 8 Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LO (3 s/d 6) xxx xxx xxx xxx 9 10 PENDAPATAN TRANSFER-LO 11 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat- LO 12 Dana Perimbangan-LO xxx xxx xxx xxx 13 Dana Insentif Daerah (DID)- LO xxx xxx xxx xxx 14 Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan xxx xxx xxx xxx 15 Dana Keistimewaan-LO xxx xxx xxx xxx 16 Dana Desa-LO xxx xxx xxx xxx 17 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO (12 s/d 16) xxx xxx xxx xxx 18 19 Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO 20 Pendapatan Bagi Hasil-LO xxx xxx xxx xxx 21 Bantuan Keuangan xxx xxx xxx xxx 22 Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO (20 s/d 21) xxx xxx xxx xxx 23 Jumlah Pendapatan Transfer (17+22) xxx xxx xxx xxx 134 No U R A I A N 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%) 24 25 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH- LO 26 Pendapatan Hibah-LO xxx xxx xxx xxx 27 Dana Darurat-LO xxx xxx xxx xxx 28 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-LO xxx xxx xxx xxx 29 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LO (31 s/d 33) xxx xxx xxx xxx 30 JUMLAH PENDAPATAN DAERAH-LO (8+23+29) xxx xxx xxx xxx 31 32 SURPLUS DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 33 SURPLUS NON OPERASIONAL- LO 34 Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO xxx xxx xxx xxx 35 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO xxx xxx xxx xxx 36 Jumlah Surplus Non Operasional-LO (3 s/d 6) xxx xxx xxx xxx 37 38 BEBAN DAERAH 39 BEBAN OPERASI 40 Beban Pegawai xxx xxx xxx xxx 41 Beban Barang dan Jasa xxx xxx xxx xxx 42 Beban Bunga xxx xxx xxx xxx 43 Beban Subsidi xxx xxx xxx xxx 44 Beban Hibah xxx xxx xxx xxx 45 Beban Bantuan Sosial xxx xxx xxx xxx 46 Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xxx 47 Jumlah Beban Operasi xxx xxx xxx xxx 48 49 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI 50 Beban Penyusutan Peralatan xxx xxx xxx xxx 135 No U R A I A N 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%) dan Mesin 51 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xxx xxx xxx xxx 52 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi xxx xxx xxx xxx 53 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya xxx xxx xxx xxx 54 Beban Penyusutan Aset Lainnya xxx xxx xxx xxx 55 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud xxx xxx xxx xxx 56 Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi xxx xxx xxx xxx 57 58 BEBAN TRANSFER 59 Beban Bagi Hasil xxx xxx xxx xxx 60 Beban Bantuan Keuangan xxx xxx xxx xxx 61 Jumlah Beban Transfer xxx xxx xxx xxx 62 63 BEBAN TAK TERDUGA 64 Beban Tak Terduga xxx xxx xxx xxx 65 Jumlah Beban Tak Terduga xxx xxx xxx xxx 66 67 DEFISIT NON OPERASIONAL-LO 68 Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO xxx xxx xxx xxx 69 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO xxx xxx xxx xxx 70 Jumlah Defisit Non Operasional-LO xxx xxx xxx xxx 71 JUMLAH BEBAN xxx xxx xxx xxx 72 SURPLUS/DEFISIT-LO xxx xxx xxx xxx PEMERINTAH DAERAH KOTA BANJAR LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS 136 UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No U R A I A N 20X1 20X0 1 Ekuitas Awal xxx xxx 2 Surplus/Defisit Laporan Operasional xxx xxx 3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: xxx xxx 4 Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx 5 Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx 6 Lain-lain xxx xxx 7 Ekuitas Akhir xxx xxx 137 PEMERINTAH DAERAH KOTA BANJAR LAPORAN ARUS KAS Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung No U R A I A N 20X1 20X0 1 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 2 Arus Kas Masuk 3 Pajak Daerah xxx xxx 4 Retribusi Daerah xxx xxx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan xxx xxx 6 Lain-laian PAD yang Sah xxx xxx 7 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat xxx xxx 8 Pendapatan Transfer Antar Daerah xxx xxx 9 Pendapatan Hibah xxx xxx 10 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan xxx xxx 11 Jumlah Arus Kas Masuk (3 s/d 10) xxx xxx 12 Arus Kas Keluar 13 Belanja Pegawai xxx xxx 14 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx 15 Belanja Hibah xxx xxx 16 Belanja Bantuan Sosial xxx xxx 17 Belanja Tidak Terduga xxx xxx 18 Belanja Bagi Hasil xxx xxx 19 Belanja Bantuan Keuangan xxx xxx 20 Jumlah Arus Kas Keluar (13 s/d 19) xxx xxx 21 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (11 s/d 20) xxx xxx 22 Arus Kas dari Aktivis Investasi 23 Arus Kas Masuk 24 Hasil Penjualan peralatan dan Mesin xxx xxx 25 Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan xxx xxx 26 Hasil Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx 27 Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya xxx xxx 28 Hasl Penjualan Aset Lainnya xxx xxx 29 Jumlah Arus Masuk Kas (24 s/d 28) xxx xxx 30 Arus Kas Keluar 31 Belanja Modal Tanah xxx xxx 138 No U R A I A N 20X1 20X0 32 Belanja Modal Peralatan dan Mesin xxx xxx 33 Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx xxx 34 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx 35 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya xxx xxx 36 Jumlah Arus Kas Keluar (31 s/d 35) xxx xxx 37 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi (29 s/d 36) xxx xxx 38 Arus Kas dari Aktivis Transitoris xxx xxx 39 Arus Kas Masuk 40 Penerimaan Pinjaman Daerah xxx xxx 41 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya xxx xxx 42 Jumlah Arus Kas Masuk (40 s/d 41) xxx xxx 43 Arus Kas Keluar 44 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo xxx xxx 45 Koreksi SiLPA xxx xxx 46 Jumlah Arus Kas Keluar (44 s/d 45) xxx xxx 47 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris (42-46) xxx xxx 48 Kenaikan / (Penurunan) Kas (21+37+47) xxx xxx 49 Saldo Awal Kas di BUD, Kas di Bendahara Pengeluaran & Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 50 Saldo Akhir Kas di BUD, Kas di Bendahara Pengeluaran & Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 51 Kas di BUD xxx xxx 52 Kas Dana BOS xxx xxx 53 Kas Dana Kapitasi pada FKTP xxx xxx 54 Kas Lainnya xxx xxx 55 Setara Kas xxx xxx 56 Saldo Akhir Kas xxx xxx WALI KOTA BANJAR, TTD ADE UU SUKAESIH