Tenaga Ahli Bupati diangkat oleh Bupati berdasarkan keahlian, pengalaman, pengetahuan dan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan kompetensi dibidangnya masing-masing yang bukan dari PNS/CPNS. Tenaga Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: Bidang Pemerintahan, Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Bidang Promosi dan Investasi Daerah: Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Rakyat: Bidang Sosial Budaya dan Teknologi, Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Bidang Komunikasi, Informasi dan Hubungan Politik, a. b. d. e. £ Jabatan hbar/Kasi/Petabat fanyai Kasubbax Umum OPD
(3)Bidang Penataan dan Pengelolaan Aset: Bidang Keagamaan: Bidang Hukum dan HAM: Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam: Bidang Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. h. . 1 Ketentuan Pasal 6 ditambah lima ayat yakni ayat (8), ayat (9), ayat
(10), ayat (11) dan ayat (12) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1)
(2)
(3)
(4)(S)