1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggaralan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perumahan dan kawasan permukiman; n.
5.Dinas Sosial Tipe B ,menyelenggarakan urusan pemerintah bid i'Wgis ial;
6.Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga K rja Ti menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi menengah dan bidang tenaga kerja;
7.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemeri perhubungan;
8.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelengg n. u pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
9.Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, bidang kebudayaan dan bidang pariwisata; 4
10.Dinas Perdagangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang perindustrian;
11.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, pertanian dan perikanan;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pelindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, bidang Pemberdayaan Masyarakat dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
14.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan;
17.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.