1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintah Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Sosial;
6.Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Mikro dan Bidang Tenaga Kerja;
7.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan;
8.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;
9.Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Bidang Kebudayaan dan Bidang Pariwisata;
10.Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perdagangan dan Bidang Perindustrian;
11.Dinas Ketahanan...
11.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
14.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal;
16.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kearsipan Dan Perpustakaan;
17.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.