1.Daerah adalah Kota Banjarbaru. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Negara Republik Tahun 1945.
4.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah.
6.Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
8.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
10.Badan Usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
11.Usaha Hiburan dan Rekreasi adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya meliputi jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran.
12.Izin Usaha adalah izin yang diberikan oleh Walikota untuk menyelenggarakan kegiatan/usaha.
13.Izin Insidensil adalah izin yang diberikan oleh Walikota untuk menyelenggarakan kegiatan keramaian dengan jangka waktu terbatas.
14.Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan adalah sanitasi dan kesehatan yang mencakup perorangan, makanan dan minuman serta lingkungan.
15.Karaoke adalah suatu usaha tempat hiburan yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman, lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
16.Pub/cafe adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkupnya menghidangkan makan dan minum, dengan menyelenggarakan musik hidup berupa Band/Keyboard tunggal. 5
17.Bar adalah setiap usaha komersil yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman untuk umum ditempat usahanya dan menyelenggarakan musik hidup.
18.Pertunjukan/Show Biz adalah kegiatan pertunjukan ditempat-tempat hiburan baik dipanggung tertutup maupun terbuka dengan mendatangkan artis-artis dari dalam atau luar negeri.
19.Bioskop/Studio adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas tempat duduk untuk menikmati pertunjukan film serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
20.Arena Permainan Ketangkasan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan/mesin dan fasilitas untuk bermain ketangkasan yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan dewasa serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
21.Atraksi Wisata adalah suatu usaha yang menyelenggarakan pertunjukan kesenian, olahraga, pameran/promosi dan bazaar di tempat tertutup maupun di tempat terbuka yang bersifat temporer baik komersil maupun tidak komersil.
22.Tempat Konvensi, Gedung Pameran, dan Balai Pertemuan adalah suatu usaha yang menydiakan tempat dan fasilitas untuk mengadakan pertemuan berupa konferensi, seminar, lokakarya, upacara, pameran, bazaar dan sejenisnya.
23.Pameran adalah suatu kegiatan untuk menyebarluaskan informasi dan promosi produk atau jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan konvensi dan atau pariwisata.
24.Kolam Pemancingan adalah suatu usaha yang meyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
25.Gelanggang Renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang dan dapat dilengkapi dengan taman dan arena bermain anak serta penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
26.Gelanggang Bola Gelinding (Bowling) adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan, dan fasilitas olahraga untuk bermain bola gelinding serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
27.Arena Bola Sodok (Billiard) adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk bermain bola sodok (billiard) serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
28.Fitness dan Sport Club adalah suatu usaha yang menyelenggarakan kegiatan olahraga serta menyediakan jasa pelayanan dan makan minum.
29.Game Online adalah Permainan Ketangkasan elektronik tanpa hadiah.
30.Usaha Olahraga adalah segala kegiatan yang bergerak dalam bidang usaha dan fasilitas olahraga baik berupa ketangkasan maupun yang dapat meningkatkan kebugaran. 6