Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1999
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, Kota Administratif Banjarbaru dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar dihapus.
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)