1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota Banjarbaru dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
6.Badan usaha yang selanjutnya disebut badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Usaha Perorangan adalah Perusahaan kecil perorangan yang dimiliki sendiri dan di kelola oleh dirinya sendiri atau dibantu oleh keluarga kerabat dekat.
8.Izin Perdagangan adalah surat izin yang diberikan kepada orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa secara terus menerus, dengan upaya mengalihkan hak atas barang dan jasa di maksud.
9.Persetujuan prinsip adalah persetujuan yang diberikan pemerintah daerah kepada badan usaha industri yang mengajukan pemohonan izin yang berisikan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat langsung melakukan persiapan pembangunan, pengadaan serta pemasangan instalasi atau peralatan yang diperlukan.
10.Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat WI adalah izin yang diberikan untuk setiap pendirian perusahaan industri.
11.Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disingkat TDI adalah tanda daftar industri yang harus dimiliki dalam setiap pendirian perusahaan industri kecil dan tidak wajib untuk industri rumah tangga.
12.Izin Perluasan Industri yang selanjutnya disingkat IPI adalah izin yang diberikan untuk melakukan penambahan kapasitas yang melebihi diatas 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan.
13.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin yang diberikan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 5
14.Daftar Perusahaan adalah daftar yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan dan/ atau peraturan-peraturan pelaksanaan dan / atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
15.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat petikan atau pendaftaran perusahaan dalam bentuk perorangan atau badan hukum atau badan lainnya.
16.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasa industri.
17.Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan kegiatan maupun dalam bidang perekonomian yang dilakukan setiap pengusaha untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
18.Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
19.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Kota Banjarbaru untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
20.Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yaitu seorang manusia pribadi yang juga bertindak sebagai pengusaha yang mengurus dan mengelola sendiri perusahaan miliknya itu termasuk di dalamnya seorang yaitu mengurus dan mengelola atau mengawasi setiap usahanya secara langsung dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
21.Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhun atau sebagian dan dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagai terbesar saham/ modal yang ditempatkan dari anak perusahaan tersebut.
22.Agen Perusahaan adalah perusahaan yang cliberi kuasa untuk melakukan sebogian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian.
23.Kantor Pembantu Perusahaan adalah perusahaan yang mcnangani sebagian tugas dari kantor pusat atau cabangnya.
24.Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang nierupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya, yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugu dari perusahaan induknya.
25.Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan yang diberi kewenangan bertindak untuk mewakili kantor pusat perusahaan dan bukan merupakan bagian dari kantor pusat. 6
26.Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak, yang dapat ditutup dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang - barang dagangan / peniagaan dan memenuhi syarat - syarat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
27.Usaha pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan oleh suatu perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri dan atau pihak lain untuk mendukung / memperlancar kegiatan perdagangan barang.
28.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah persetujuan penggunaan gudang yang diperuntukan untuk menyimpan barang-barang perniagaan atau barang dagangan.
29.Penumpukan barang adalah kegiatan penumpukan/mengumpulkan barang pada suatu tempat terbuka sebagai kegiatan usaha jual beli.
30.Izin Penumpukan Barang yang selanjutnya disingkat 1PB adalah izin yang diberikan terhadap kegiatan penumpukan barang diruang terbuka untuk usaha jual beli. 3 1 . Pameran dan promosi dagang adalah kegiatan pertunjukan, mempromosikan, memperkenalkan dan atau menyebarluaskan informasi hasil produk barang dan atau jasa di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu kepada masyarakat untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar dan mencari hubungan;
32.Izin Pameran dan Promosi Dagang yang selanjutnya disingkat 1PPD adalan izin yang diberikan terhadap kegiatan pameran dan promosi dagang.