1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
5.SKPD… 5
5.SKPD yang membidangi Perizinan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Perizinan.
6.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
7.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
8.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
9.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
10.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
11.Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
12.Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
13.Perluasan Industri yang selanjutnya disebut Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI.
14.Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.
15.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin yang diberikan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
16.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah persetujuan penggunaan gudang yang diperuntukan untuk menyimpan barang-barang perniagaan atau barang dagangan.
17.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
18.Nomor Pokok… 6
18.Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
19.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran.
20.Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
21.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
22.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
23.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
24.Prosedur Operasi Standar atau Standard Operating Procedure yang selanjutnya disingkat SOP adalah suatu standar/pedoman tertulis yang memuat tata cara atau tahapan yang wajib dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan layanan Perizinan. Berusaha di bidang perdagangan yang terintegrasi dengan OSS.
25.Tingkat Layanan dan Service Level Arrangement yang selanjutnya disingkat SLA adalah tingkat layanan yang wajib ditaati dan dilaksanakan untuk melakukan kegiatan layanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan yang terintegrasi dengan OSS.