No Jenis Pelayanan Kelompok/Golongan Pelanggan Tarif Retribusi Keterangan 1 2 3 4 5
a.Memungut biaya dari pengguna jasa
b.Tidak dikelola oleh Pemerintah kota
2.Pelayanan Persampahan / Kebersihan disarana pendidikan
1.Pendidikan Pemerintah
a.Prasekolah/ Dasar/ Menengah
b.Perguruan Tinggi Negeri
c.Pendidikan Non Formal
2.Pendidikan Swasta
a.Prasekolah/ Dasar/ Menengah
b.Perguruan Tinggi Swasta
c.Pendidikan Non Formal Rp.7.000,00/ bulan Rp.8.000,00/ bulan Rp.7.500,00/ bulan Rp.8.500,00/ bulan Rp. 9.500,00/ bulan Rp. 9.000,00/ bulan satuan pendidikan yang tidak dikelola oleh Pemerintah Kota satuan sendidikan yang tidak dikelola oleh swasta
3.Pelayanan Persampahan / Kebersihan disarana Kesehatan
1.Rumah Sakit Pemerintah
2.Rumah Sakit Swasta
3.Sarana pelayanan kesehatan antara lain:balai pengobatan/klinik ,rumah bersalin,tempat praktek dokter dan sarana pengobatan tradisional Rp.150.000,00/ bulan Rp.150.000,00/ bulan Rp.20.000,00/ bulan rumah sakit yang tidak dikelola oleh Pemerintah rumah sakit yang dikelola oleh swasta sarana pelayanan kesehatan yang tidak dikelola oleh pemerintah
4.Pelayanan Persampahan /kebersihan ditempat/ bangunan non usaha
1.Rumah Tangga 1) rumah tangga (RT) 6 2 Rumah Tangga (RT) 5 Rp.15.000,00/ bulan Rp.12.500,00/ bulan kelompok rumah tangga yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.rumah tempat tinggal jalan protokol,jalan utama,jalan kembar termasuk saluran got dan berm selebar≥15 M serta jalan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi
b.daya listrik yang terpasang ≥4400 VA
c.luas bangunan ≥ 300 M²
d.apabila rumah tempat tinggal dengan listrik terpasang˂2200 VA dan luas bangunan ≥150M² akan tetapi ˂200M² memenuhi kriteria sebagai rumah tangga (RT)4 kelompok rumah tangga yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut : 3 Rumah Tangga (RT)4 4 Rumah Tangga (RT)3 Rp.10.000,00/ bulan Rp.7.500,00/ bulan
a.rumah tempat tinggal yang didepannya terdapat jalan termasuk saluran/got dan berm selebar˃6,5m akan tetapi˂15m
b.daya listrik yang terpasang ≥2200VA akan tetapi˂4400VA
c.luas bangunan ≥200 M² akan tetapi˂300M²
d.apabila rumah tempat tinggal dengan listrik terpasang˂2200V A dan dengan luas bangunan≥150M² akan tetapi˂200M² memenuhi kriteria sebagai rumah tangga (RT)4 kelompok rumah tangga yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.rumah tempat tinggal yang didepannya terdapat jalan termasuk saluran/got dan berm selebar˃6,5M
b.daya listrik yang terpasang ≥1300VA akan tetapi˂2200VA.
c.luas bangunan ≥150M² akan tetapi ˂200M² kelompok rumah tangga yang tidak memenuhi salah satu kriteria RT4,RT5 dan memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.rumah tempat tinggal yang didepannya 5 Rumah Tangga (RT)2 6 Rumah Tangga (RT)1 Rp.5.000,00/ bulan Rp.2.500,00/ bulan terdapat jalan termasuk saluran/got dan bern selebar ≥5 meter akan tetapi ˂6,5 meter
b.daya listrik yang terpasang ≥1300VA akan tetapi ˂2200 VA
c.luas bangunan ≥90M² akan tetapi ˂150M² kelompok rumah tangga yang tidak memenuhi salah satu kriteria RT3,RT4,RT5 dan memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.rumah tempat tinggal yang didepannya terdapat jalan termasuk saluran/got dan berm selebar ≥3 meter akan tetapi ˂5 meter
b.daya listrik yang terpasang ≥900VA akan tetapi ˂1300 VA
c.luas bangunan ≥36M² akan tetapi ˂90M² kelompok rumah tangga yang memenuhi semua kriteria sebagai berikut :
a.rumah tempat tinggal yang didepannya terdapat jalan termasuk saluran /got dan berm selebar ˂3Meter
b.daya listrik yang terpasang ˂900VA
c.luas bangunan ˂36M² 5 Pelayanan Persampahan /Kebersihan ditempat/ bangunan untuk usaha 1 Usaha Mikro,antara lain warung dan depot 2 Usaha Kecil antara lain apotek,wartel/ warnet dan panti- panti pijat/salon Rp.7.500,00/ bulan Rp.12.500,00/ bulan
1.usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
b.memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
c.didepannya terdapat jalan masuk saluran got dan berm selebar≥ 3 m akan tetapi˂6m
d.daya listrik yang terpasang ≥900VA akan tetapi˂1300VA
e.luas bangunan ≥36M²akan tetapi˂120M²
2.usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai, atau menjadi
a.usaha menengah 1,antara lain mini market/ swalayan, bengkel sepeda motor,industri rumah tangga dan bengkel las Rp.20.000,00/ bulan salah satu kriteria sebagai berikut:
a.memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
b.memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.0 00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
c.didepannya terdapat jalan termasuk saluran gor dan berm selebar≥5m akan tetapi ˂6,5 m
d.daya listrik yang terpasang ≥1300VA akan tetapi˂2200VA
e.luas bangunan ≥120M² akan tetapi˂200M²
1.a.Usaha menegah 1 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai atau menjadi
a.memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.5.000.000.0 00 (lima milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b.memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.0 00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.25.000.000. 000 (dua puluh lima milyar rupiah)
c.didepannya terdapat jalan termasuk saluran/got dan berm selebar ≥6,5m akan tetapi˂10 meter
d.daya listrik yang terpasang ≥2200VA akan tetapi˂3300VA
e.luas bangunan≥200 M² akan tetapi˂250M²
b.Usaha menengah 2, antara lain bengkel mobil dealer sepeda motor/mobil,show room mobil dan ruko/pertokoan Rp.25.000,00/ bulan
2.b. Usaha Menengah 2 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) sampai paling banyak Rp.10.000.000.00 0 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b.memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.25.000.000.00 0 (dua puluh lima milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.00 0 (lima puluh milyar rupiah)
c.di depannya terdapat jalan termasuk saluran/got dan berm≥10M akan tetapi ˂15 M
d.daya listri yang terpasang ≥3300VA akan tetapi ˂400VA
e.luas bangunan ≥250M² akan tetapi ˂300M²
4.Usaha besar meliputi antara lain pabrik, pergudangan, bank dan real estate 4 Restoran 5 Hotel
1.Hotel Berbintang 5
a.sampai dengan 200 kamar
b.diatas 200 kamar Rp.200.000,00/ bulan Rp.100.000,00/ bulan Rp.300.000,00/ bulan Rp.400.000,00/ bulan Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha nasional milik negara atau swasta,usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000.00 0 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b.memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.50.000.000.00 0 (lima puluh milyar rupiah)
c.terletak di jalan protokol, jalan utama,jalan kembar termasuk saluran/got dan berm selebar ≥15 meter serta jalan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi
d.daya listrik yang terpasang ≥ 4400VA
e.luas bangunan ≥300M² Usaha jasa yang dikelola/dikuasai oleh perorangan atau badan hukum swasta dengan tingkat klasifikasi sesuai keberadannya
2.Hotel Berbintang 4
a.sampai dengan 100 kamar
b.diatas 100 kamar
3.Hotel Berbintang 3
a.sampai dengan 100 kamar
b.diatas 100 kamar
4.Hotel Berbintang 2
a.sampai dengan 100 kamar
b.diatas 100 kamar
5.Hotel Berbintang 1
a.sampai dengan 100 kamar
b.diatas 100 kamar
6.Hotel Melati/ Losmen/Non Bintang
a.sampai dengan 50 kamar
b.diatas 50 kamar Rp.225.000,00/ bulan Rp.245.000,00/ bulan Rp.210.000,00/ bulan Rp.215.000,00/ bulan Rp.195.000,00/ bulan Rp.205.000,00/ bulan Rp.180.000,00/ bulan Rp.190.000,00/ bulan Rp.120.000,00/ bulan Rp.140.000,00/ bulan
6.Pelayanan Persampahan /kebersihan dipasar/ pusat perbelanjaan
1.Pasar Pemerintah
2.Pasar Swasta
3.Mall/Pusat Perbelanjaan Rp.25.000,00/ bulan Rp.100.000,00/ bulan Rp.7.000.000,/ bulan pasar yang dikelola/dikuasai oleh pemerintah pasar yang dikelola/dikuasai oleh perorangan atau badan usaha swasta mall/pusat perbelanjaan yang dikelola oleh swasta
7.Pelayanan persampahan /kebersihan bersifat instidentil
1.kegiatan bersifat komersil (pameran produk,acara hiburan malam ada lapangan terbuka dan lain- lain) Rp.500.000,/ hari
2.kegiatan bersifat sosial,pembinaan olahraga, pendidikan/ kebudayaan Rp.100.000,-/ hari 8 Pelayanan persampahan /kebersihan di tempat khusus
1.pedagang kali lima
2.membuang sampah secara langsung ke TPA Rp.1.000,- /lapak/hari Rp.65.000,/ton
2.Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: