1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 5
6.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Kota dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tenteram, tertib dan teratur.
7.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8.Jalan adalah setiap jalan yang ada diwilayah Kota Banjarbaru yang terbuka untuk lalu lintas umum termasuk bangunan kelengkapannya.
9.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
10.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Kota.
11.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
12.Orang adalah orang perseorangan atau individu.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
14.Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana Kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari Pemerintah Kota maupun yang tidak mendapat izin Pemerintah Kota antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.
15.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta- minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain.
16.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
17.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. 6
18.Fasilitas Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Kota Banjarbaru, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
19.Penghuni Bangunan adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
20.Tuna Susila adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan.
21.Gelandangan adalah orang yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaannya.
22.Anak Jalanan adalah adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat-tempat umum lainnya.