1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta menyelenggaran pelindungan masyarakat.
5.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Kota dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tenteram,tertib dan teratur.
6.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP Provinsi yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
7.Pelindungan...
7.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
8.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas.
9.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
10.Orang adalah orang perseorangan atau individu.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Masyarakat adalah orang, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi kemasyarakatan.
13.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
14.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta- minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk meharap belas kasihan dari orang lain.
15.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
17.Fasilitas Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Kota Banjarbaru, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
18.Tuna Susila...
18.Tuna Susila adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan.
19.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
20.Pejabat Yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai kewenangan memberikan izin.
21.Rukun Tetangga adalah perkumpulan antarorang yang bertetangga.
22.Lurah adalah kepala pemerintahan tingkat terendah
23.Bahu Jalan adalah bagian tepi jalan raya.
24.Jalur hijau adalah daerah yang ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungdi menyegarkan hawa dalam kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan, dan sebagainya.
25.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
26.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
27.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
28.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan.
29.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
30.Peraturan Wali Kota aadalah Peraturan Wali Kota Banjarbaru.
31.Keputusan Wali Kota adalah Keputusan Wali Kota Banjarbaru.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencan keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.