menetapkan Peraturan Daerah tentang Pola Tatif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru;
1.Pasal 18 Ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ,
2.Undang-Undang Nomori 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamady~ Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822); !
3.Undang-Undang Nomor] 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara ]yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republif Indonesia Nomor 3851); I I
4.Undang-UndangNomor I'llTahun 2003 tentang Keuangan Negara (LembaranNegara epublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 omor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesi I Nomor4355); I
6.Undang-UndangNomor2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5038);
7.Undang-UndangNomor3 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5063);
8.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5072); .
9.Undang-Undang Nomor ~6 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor298); 10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor5679); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor5340); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor4578); 13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor5165); 2 3
14.Peraturan Pemerintah N mor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan B dan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indon sia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Ne ara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah iubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 un 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerin Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan B dan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indon sia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Ne ara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.Peraturan Menteri Dal Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pe gelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah heber pa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dal~ Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/ MENKES/ PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 37); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARBARU dan WALIKOTABANJARBARU MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURANDAERAHTENTANGPOLA TARIF PELAYANAN KESEHATANPADARUMAHSAKITDAERAHIDAMANKOTA BANJARBARU 4 BASI KETENTUf UMUM Pa 1 Dalam Peraturan Daerah ini y g dimaksud dengan: 1.Daerah adalah KotaBanjar '
2.Pemerintah Daerah ad penyelenggara Pemerin pelaksanaan urusan Peme . daerah otonom. Kepala Daerah sebagai unsur Daerah yang memimpin tab yang menjadi kewenangan ~arbaru.
4.Dewan Perwakilan R fit Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah LembagaPerwakilanRakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. .
5.Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru yang selanjutnya disingkat RSDIdaman Kota Banjarbaru adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di Linglrungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara umum baik perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
6.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru yang selanjutnya disebut BLVD RSD Idaman Kota Banjarbaru adalah organisasi perangkat daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum Daerah (PPK-BLVD).
7.Direktur adalah Direktur BLVD RSD Idaman Kota Banjarbaru.
8.Pola Tarif BLVD RSD Idaman Kota Banjarbaru adalah sebagian atau seluruh .biaya penyelenggara kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalanjasa pelayanan yang diterimanya.
9.Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimum yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat, 10.Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan Rumah Sakit adalah segala bentuk .kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis danIatau tenaga kesehatan lain yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya. . 11.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik berupa pemeriksaan, konsultasi, tindakan medik dan pelayanan kefarmasian. 12.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa perlu tinggal di RawatInap. 5 I
13.Pelayanan Rawat Sehari (~DaY earn) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan rehabilitasi medik dan/ atau upaya kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ah sakit kurang dari 24 (dua puluh empat)jam. ah pelayanan pasien untuk osis, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan 14.Pelayanan Rawat Inap a pemeriksaan, observasi, di medik, tindakan, pengoba lainnya di Instalasi Rawatlap. 15.Pelayanan Penunjang Me ik adalah pelayanan kepada pasien untuk. membantu pe]egakan diagnosisdan terapi. 16.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien tau institusi di rumah sakit seeara tidak langsung her aitan dengan pelayanan medik seperti pelayanan administrasi, pelayanan pendidikan dan penelitian, ambulan, mobiljenazah dan lain-lain. 17.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wieara, ortotik/prostetik dan bimbingan sosial medis serta rehabilitasi lainnya. 18.Pemulasaran / perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan. 19.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik seeara langsung maupun tidaklangsung. .
20.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit yang dibebankan kepada penerima pelayanan sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. .
21.Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif pelayanan kesehatan.
22.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUDdalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 23.Tindakan medik operatif: adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal.
24.Tindakan medik non operatif invasif adalah tindakan kepada pasien yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan pendelegasian dari dokter yang bersangkutan tanpa pembedahan.
25.Tindakan medik non operatif non invasif adalah tindakan kepada pasien yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan pendelegasian dari dokter yang bersangkutan tanpa pembedahan, yang tidak mempengaruhiatas keutuhan jaringan pasien. 6
26.Tindakan Keperawatan a alah tindakan perawat baik tindakan individu maup kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam emberikan tindakan maupun asuhan keperawatan se uai lingkup, wewenang dan tanggung jawabnya melip ti implementasi keperawatan, observasi, pendidikan dan onseling kesehatan.
27.Unit Cost adalah perhitun an biaya riil yang dikeluarkan untuk melaksanakan sa unit/ satu jenis pelayanan tertentu di Rumah Sakit aerah Idaman Kota Banjarbaru yang terdiri dari biaya langsung maupun biaya tak langsung.
28.Jasa Sarana adalah imb an yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sar a, fasilitasi dan bahan-bahan tertentu.
29.Jasa Pelayanan adalah ! imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada penerima pelayanan dalarn rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
30.Bahan adalah obat-obatan bahan kimia, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP)yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan kcnsultasi rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
31.Akomidasi adalah penggunaan fasilitasi ruang rawat inap, bahan medis habis pakai (BMHP)tertentu serta makan padat lunak.
32.Pelayanan lainnya adalah 'pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit terkait pemanfaatan kekayaan. B~II ASASDAN TUJUAN