1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
4.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 7.Perangkat...
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam Pengelolaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian.
9.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
10.Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai atau saluran drainase melebihi palung sungai atau saluran drainase yang terjadi pada daerah yang rendah dan tidak bisa terdrainasikan dengan ketinggian air melebihi 40 sentimeter, mencakup area yang luas dan biasanya memiliki radius lebih dari 100 meter bisa lebih dari 24 jam.
11.Genangan adalah peristiwa meluapnya air sungai atau saluran drainase melebihi palung sungai atau saluran drainase yang terjadi pada daerah yang rendah dan tidak bisa terdrainasikan dengan ketinggian air kurang dari 40 sentimeter, dengan luas area hanya terkonsentrasi di satu bagian saja, dan biasa mencakup area kurang dari 100 meter kurang dari 24 jam.
12.Drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
13.Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase perkotaan.
14.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
15.Orang adalah orang perseorangan.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.Drainase Lokal adalah saluran awal yang melayani suatu kawasan kota tertentu, seperti komplek pemukiman, areal pasar, perkantoran, areal industri dan komersial.
18.Sistem Drainase Perkotaan adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan sarana drainase.
19.Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
20.Sarana Drainase adalah Bangunan Pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.
21.Rencana...
21.Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan Kota Banjarbaru yang selanjutnya disebut Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan adalah perencanaan dasar drainase yang menyeluruh dan terarah yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah.
22.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
23.Penyelenggara Sistem Drainase Perkotaan adalah Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Perkotaan.
24.Studi Kelayakan Sistem Drainase Perkotaan adalah suatu studi untuk mengukur tingkat kelayakan usulan pembangunan prasarana sarana dan Sistem Drainase Perkotaan suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan.
25.Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase Perkotaan adalah suatu perencanaan detail sarana prasarana Sistem Drainase Perkotaan sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem drainase.
26.Pelaksanaan Konstruksi adalah tahapan pembangunan fisik sistem drainase, dengan kegiatan mulai dari tahap persiapan kontruksi (pre- construction), pelaksanaan kontruksi (construction) dan ujicoba sistem (test commissioning).
27.Sumur Resapan adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan dari atap bangunan ke dalam tanah melalui lubang sumuran.
28.Kolam Tandon adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk menampung air hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku.
29.Kolam Retensi adalah Prasarana Drainase yang berfungsi menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah.
30.Bangunan Pelengkap adalah bangunan air yang melengkapi Sistem Drainase Perkotaan berupa gorong-gorong, bangunan pertemuan, bangunan terjunan, siphon, talang, tali air, pompa dan pintu air.
31.Sistem Polder adalah suatu sistem yang secara hidrologis terpisah dari sekelilingnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul, Sistem Drainase Perkotaan internal, pompa dan/atau waduk, serta pintu air.
32.Saluran kabel adalah sebagai jaringan ducting (saluran) bawah tanah yang diperuntukkan bagi jaringan kabel fiber optik.
33.Operasi adalah kegiatan untuk menjalankan dan memfungsikan prasarana dan Sarana Drainase sesuai dengan maksud dan tujuannya.
34.Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin fungsi prasarana dan Sarana Drainase perkotaan sesuai dengan rencana.
35.Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan sarana drainase lainnya termasuk bangunan pelengkapnya yang mengalami penurunan kondisi dan fungsi agar kinerjanya sesuai dengan perencanaan.
36.Pemantauan adalah memantau kemajuan sebuah program/ proyek/kegiatan agar tetap berjalan dalam prosedur yang telah ditetapkan.
37.Evaluasi...
37.Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai, memperbaiki dan meningkatkan seberapa jauh sebuah proyek atau program kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal seperti yang telah dirumuskan bersama.
38.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
39.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
40.Perkerasan Kaku Permeabel adalah jenis perkerasan dengan tingkat porositas tinggi, sehingga memungkinkan air hujan untuk merembes masuk ke dalam tanah dibawahnya untuk mengurangi resiko terjadinya banjir.
41.Jalan Inspeksi adalah jalan yang digunakan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
42.Green building adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim.
43.Ekodrainase adalah suatu sistem pengelolaan air hujan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip berkelanjutan untuk mengurangi dampak negatif dari aliran hujan dilingkungan perkotaan .