menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka Hibah Air Minum Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016;
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Menimbang WALIKOTABANJARMASIN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESA PENYERTAANMODAL PEMERINTAHKOTABANJARMASIN DALAM RANGKAHIBAH AIR MINUM YANGBERSUMBERDARI PENERIMAAN DALAM NEGERIAPBNTAHUN ANGGARAN2016 NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERATURANDAERAHKOTABANJARMASIN WALIKOTABANJARMASIN PROVINSIKALIMANTANSELATAN u u I -- ~ .,
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4593);
10.Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara repbulik Indonesia Nomor 4490);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244>Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438); u
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5>Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor4355);
18.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 22);
17.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 25);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); u
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); DalamPeraturan Daerah ini yang dimaksuddengan:
1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Kota adalahPemerintah Kota Banjarmasin.
3.Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin selanjutnya disebut DPRDadalah LembagaLegislatifDaerah Kota Banjarmasin.
5.Modal Daerah adalah semua kekayaan atau barang daerah baik yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian- bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang.
6.Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/ atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum lainnya yang dimiliki negara.
7.Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
8.Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih yang selanjutnya disebut PDAM adalah Badan Usaha milik daerah yang bergerak dalam bidang industri pengolahan air bersih untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Banjarmasin yang sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin selanjutnya disebut APBDadalah Anggaran Tahunan Pemerintah Kota Banjarmasin. u Pasal 1 BABI KETENTUAN UMUM u PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAHKOTABANJARMASINDALAMRANGKAHIBAH AIR MINUMYANGBERSUMBER DAR!PENERIMAANDALAM NEGERI APBNTAHUN ANGGARAN 2016 Menetapkan: MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARMASIN dan WALIKOTABANJARMASIN Dengan persetujuan bersama
19.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2015 Nomor 11); NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: r n9/:::C'16) LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016 NOMOR 10 H. HAMLI KURSANI SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN 4- Diundangkandi Banjarmasin pada tanggal O( ulctobel' ,-016 ~ IBNU SINA WALIKOTA BANJARMASIN, Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 05 Okt obe r- 201 G Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa16 BABV