menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; WALIKOTABANJARMASIN, u DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA TENTANG PENCABUTANPERATURANDAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIANBIAYACETAK KARTUTANDA PENDUDUK DAN AKTACATATANSIPIL NOMOR 11 TAHUN 2016 WALIKOTABANJARMASIN PROVINSI KALIMANTANSELATAN PERATURANDAERAH KOTA BANJARMASIN Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 6). Pasall Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGPENCABUTANPERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIANBIAYACETAK KARTU TANDAPENDUDUKDANAKTACATATANSIPIL MEMUTUSKAN: WALIKOTABANJARMASIN dan DEWANPERWAKILANRAKYATKOTABANJARMASIN Dengan Persetujuan Bersama
7.Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Ketja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23), sebagaimana telah diubah beberapa kaIi, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Ketja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); • u v NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN, PROVINSl KALIMANTAN SELATAN: ( 17~ / 2016 ) LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016 NOMOR 11 H. HAMLI KURSANI SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal G Oktobcr 2016 lBNU SlNA WALIKOTA BANJARMASIN, Ditetapkan di Banjarrnasin pada tanggal 5 okt obc r' 20'16 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah uu dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.