Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, meliputi pemberian TDUP yang diperuntukkan secara umum dan/ atau kelompok tertentu (executive member) yang berada dalam daerah. Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekresi. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 14 perda ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).