DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2016

Nomor
14
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi organisasi CSR di daerah. Organisasi diberi nama Banjarmasin Coorporate Social Responsibility (BCSR). Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini wajib menjadi anggota dalam BCSR. BCSR mempunyai Tugas Pokok sebagai mitra Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam mensinergiskan pelaksanaan CSR dengan RPJMD Kota Banjarmasin, dengan menyelenggarakan Fungsi: melakukan pembinaan dan sosialisasi CSR; memfasilitasi perusahaan dalam menyalurkan CSR; mendata, mendokumentasikan dan mempublikasikan seluruh kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan; melakukan mediasi/konsultasi yang diperlukan perusahaan dalam implementasi CSR; dan memberikan apresiasi/penghargaan terhadap perusahaan yang telah menjalankan CSR secara nyata dan efektif, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi Daerah yang beranggotakan SKPD terkait dengan CSR. BCSR sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dengan Pemerintah Daerah menyalurkan dana CSR.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…