Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2016
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai. Pengelolaan sungai yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi kegiatan: Perencanaan; Pengembangan; Pemanfaatan, dan Pemeliharaan. Pemanfaatan sungai sebagai sistem pengendali banjir dan genangan, sebagai salah satu sumber air baku, sebagai prasarana transportasi sungai, sebagai identitas budaya dan pariwisata. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sungai, yang sekurangnya meliputi: data dan parameter sungai; data kelembagaan dan kegiatan pengelola sungai; informasi aturan dan tata laksana pengelolaan sungai, dan ruang interaktif terkait informasi, laporan dan aduan terkait pengelolaan sungai. Sistem informasi sungai yang diselenggarakan diproyeksikan menjadi Sistem Peringatan Dini Banjir (Flood Early Warning System-FEWS).
Isi peraturan
Ketentuan Penutup
KETENTUAN PENUTUP (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. (2) Selain pembebanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber dana pengelolaan sungai dapat berasal dari: a. anggaran Pemerintah Pusat; b. anggaran swasta; danJatau c. sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa126 (1) Biaya pengelolaan sungai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BABVI PEMBIAYAAN
Membuka PDF…