1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Banjarmasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banjarmasin.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdasarkan kewenangannya bertanggungjawab atas pelaksanaan ketahanan pangan.
6.Pangan adalahsegala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman. ^ 7. Pangan pokok adalah pangan sumber karbohidrat yang sering atau secara teratur dikonsumsi sebagai makanan utama.
8.Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
9.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
10.Pangan lokal adalah pangan yang diproduksi, dikonsumsi dan dikembangkan sesuai dengan potensi dan sumber daya wilayah serta budaya setempat.
11.Pangan non lokal adalah pangan yang bersumber dari bukan wilayah atau daerah setempat.
12.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan sampai dengan perseorangan, tercermin dari tersediaanya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan ^ terjangkau, serta tidak bertentangan dengan norma agama, keyakinan dan budaya masyarakat, serta sebagai cerrninan dari hidup yang sehat, aktif, produktif dan mandiri.
13.Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan.
14.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membayahakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
15.Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
16.Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksinitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenic, korosif dan iritasi.
17.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam daerah dan cadangan pangan daerah serta impor dari daerah lain bila kedua sumber utama tidak memenuhi kebutuhan.
18.Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.