1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin.
3.Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Banjarmasin yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya terkait perizinan usaha perikanan di daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meHputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau ^ organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
6.Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
7.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan perairan.
8.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9.Pelaku Usaha Perikanan adalah orang/badan yang melakukan kegiatan di bidang perikanan.
10.Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga Negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
11.Usaha Perikanan adalah semua bidang usaha perorangan atau badan untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
12.Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya, untuk tujuan komersial.
13.Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya, dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya, untuk tujuan komersial.
14.Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha atau perlakuan pada saat ikan dipanen dan/atau pengolahaannya, baik secara tradisional yaitu pengolahan secara sederhana seperti pengeringan, pengasinan, pemindangan, pengasapan dan Iain-lain maupun secara modern seperti pembekuan atau pengalengan, untuk tujuan komersial.
15.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 16.Tanda Daftar Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah sebuah tanda yang berguna untuk menjadi dasar catatan usaha perikanan. r\
17.Pembudidaya ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
18.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya dari usaha penangkapan ikan.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang diberi tugas khusus untuk mengadakan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah.
(1)Usaha Perikanan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.usaha penangkapan ikan, yang terdiri dari:
1.Penangkapan ikan secara tradisional; >-^ 2. Penangkapan ikan secara modern;
b.usaha pembudidayaan ikan di air tawar;
c.usaha pengolahan ikan, yang terdiri dari:
1.Pengolahan ikan tradisional;
2.Pengolahan ikan modern;
d.usaha pemasaran ikan, yang terdiri dari:
1.Kegiatan pembelian;
2.Kegiatan pengangkutan; dan
3.Kegiatan penjualan hasil produksi kelautan dan perikanan dengan tujuan komersial.
(2)Usaha penangkapan ikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan berdasarkan ukuran kapal, besaran tenaga penggerak, daya jelajah, jenis alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan.
(3)Ketentuan pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. n Pasal 3
(1)Usaha perikanan di wilayah perairan Kota Banjarmasin hanya boleh dilakukan oleh perorangan Warga Negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
(2)Wilayah pengelolaan usaha perikanan di Kota Banjarmasin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sungai, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di dalam wilayah Kota Banjarmasin.
(1)Setiap usaha perikanan baik yang berbentuk perorangan maupun yang berbadan hukum yang melakukan usaha perikanan di wilayah Kota Banjarmasin wajib memilki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
(2)SIUP diberikan untuk masing-masing usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pemegang ijin melakukan usaha perikanan dengan kewajiban mendaftar ulang setiap tahunnya.
(3)Usaha perikanan skala tertentu tidak diwajibkan memiliki SIUP.
(4)Usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a.usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan sebuah kapal tidak bermotor atau bermotor luar atau bermotor dalam berukuran tidak lebih dari 5 (lima) Gross Ton (GT); ^-v b. usaha pembudidayaan ikan air tawar yang dilakukan oleh pembudidaya ikan dengan areal lahan tidak lebih dari 2 (dua) Hektar (ha);
c.usaha pengolahan hasil perikanan dengan kapasitas perbulan tidak lebih dari 5 ton;
d.usaha pemasaran hasU perikanan dengan kapasitas perbulan tidak lebih dari 5 ton.
(5)Nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasaran ikan yang tidak diwajibkan memiliki SIUP, wajib mencatatkan kegiatannya kepada Dinas Pertanian dan Perikanan.
(6)Nelayan pembudidaya ikan, pengolah dan pemasaran ikan yang telah dicatat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) diberi Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP). n