1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan Perdagangan di Kota Banjarmasin.
6.Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP serta Pengawasan.
7.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
8.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
9.Pemilik atau Pemakai Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut Pemilik atau Pemakai UTTP adalah orang atau badan atau perusahaan yang memiliki UTTP.
10.Orang adalah pemilik dan pemakai UTTP yang wajib tera atau tera ulang.
11.Badan adalah korporasi yang memiliki dan memakai UTTP yang wajib tera atau tera ulang.
12.Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi yang memiliki dan memakai UTTP yang wajib tera atau tera ulang serta yang memproduksi BDKT.
13.Lambang Satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran.
14.Satuan Internasional yang selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan
15.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan yang berlaku atas BDKT.
16.Menera adalah menandai dengan hal tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan •„, pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
17.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keteranganketerangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
18.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan satuan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
20.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
21.Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
22.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.
23.Pranata Laboratorium adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.