1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah Kota Banjarmasin selaku instansi pelaksana yang membidangi.
5.Camat adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Walikota.
6.Lurah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam wilayah Kelurahan yang berada langsung di bawah Camat dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat.
7.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah pembagian wilayah di bawah rukun warga dan pembentukannya melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kernasyarakatan.
8.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah pembagian wilayah di bawah Kelurahan yang merupakan lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RI') di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
9.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan, penertiban dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10.Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia dan orang asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
11.Badan Hukum adalah suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban.
12.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
13.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
14.Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
16.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
17.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainya, meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. IS. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
19.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
20.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
21.Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
22.Kartu Tanda Penduduk elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
23.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
24.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
25.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
26.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
27.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
28.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
29.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran yang selanjutnya disebut SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui 2 (dua) saksi.
30.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri yang selanjutnya disebut SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
31.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
32.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir da_ri perkawinan yang sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dan kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
33.Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan yang diletakkan pada bagian pinggir register dan kutipan akta atau bagian yang memungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang register dan kutipan akta) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
34.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
35.Pengguna adalah Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau badan hukum Indonesia yang memerlukan informasi data kependudukan sesuai dengan bidangnya.