menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Daerah yang Bebas dan Bersih Dari KKN (Lembaran Daerah Nomor 75 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 4250);
3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
17.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13);
18.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan Kelurahan dalam Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1);
19.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 3),
20.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN dan WALIKOTA BANJARMASIN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DI WILAYAH KOTA BANJARMASIN. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 6) diubah dan berbunyi sebagai berikut :
1.Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 Pasal 1 diubah dan angka 5 Pasal 1 diahpus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
5.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
6.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah mufakat dalam rangka membantu lurah dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di keluarahan.
7.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW yang berfungsi sebagai Kepala Lingkungan merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dari beberapa Ketua RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah yang disahkan oleh Camat setelah mendapat persetujuan Walikota.
8.Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar pada kartu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga;
9.Lembaga RW adalah terdiri dari beberapa RT;
10.Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggungjawab anggota keluarga secara administratif terdaftar dalam kartu susunan keluarga
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 5