1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.Zat Adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidal( termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif;
8.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Zat Adiktif lainnya;
9.Antisipasi Dini adalah pemberian pemahaman penyalahgunaan Narkotika, dan zat adiktif lainnya yang berakibat secara pribadi, keluarga, masyarakat dan negara.
10.Peredaran Gelap Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya, balk dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum;
11.Pecandu Narkotikadan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya balk secara fisik maupun psikis;
12.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan- kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain;
13.Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap adalah perbuatan menggunakan Narkotikadan Zat Adiktif Lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
14.Pekerja sosial professional adalah seseorang yang bekerja dilembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjasosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman praktek pekerja sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah social.
15.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar.
16.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial
17.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk menyelenggarakan usaha
18.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/ istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran
19.Orang adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseoran komanditer, perseoran lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, RI ilia, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
22.Media Massa adalah media elektronik dan cetak.
23.Pengusaha/pemilik/pengelola/penanggung jawab adalah orang/Badan Usaha yang melakukan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 18
24.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususan nya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
25.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
26.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
27.Tes Narkotikadan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat tes NAPZA adalah tes yang dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kandungan NAPZA dalam tubuh seseorang.
28.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
29.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana baik yang berada di pusat maupun daerah, yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang;