menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) ; WALlKOTABANJARMASIN, PERATURANDAERAHKOTABANJARMASIN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHANBENTUK HUKUM PERUSAHAANDAERAHAIR MINUM BANDARMASIH MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH PT. AIR MINUMBANDARMASIH(PERSERODA) DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA WALl KOTABANJARMASIN PROVINSI KALIMANTANSELATAN Mengingat: Menimbang: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARMASIN dan WALlKOTABANJARMASIN Dengan Persetujuan Bersama
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5244);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6173);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang KeIja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana KeIja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
13.Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor63); BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Selatan.
3.Pemerintah Provinsiadalah Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan.
4.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
5.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangandaerah otonom.
6.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah WaliKota Banjarmasin.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih yang selanjutnya disebut PDAMBandarmasih adalah Perusahaan Daerah Air Minum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
9.Badan Usaha MilikDaerah yang selanjutnya disebut BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagianbesar modalnya dimiliki oleh Daerah.
10.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMDyang berbentuk perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
11.Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasserta peraturan pelaksanaannya.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBDadalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
13.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
14.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perusahaan sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perusahaan guna memperbaiki ldnerja dan/ atau meningkatkan nilai Perusahaan; PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BANDARMASIH KOTA BANJARMASIN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH Pr. AIR MINUM BANDARMASIH (PERSERODA). Menetapkan: MEMUTUSKAN: