MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI. Menetapkan: dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KOTABANJARMASIN Dengan Persetujuan Bersama sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerag Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 63); danj'atau air, serta di atas pennukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
10.Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah lampu penerangan yang bersifat publik untuk kepentingan umum dan dipasang diruas jalan.
11.Reneana Induk Penerangan Jalan Umum selanjutnya disingkat RIPJU adalah masterplan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan PJU.
12.Jaringan Transportasi Kota adalah serangkaian simpul dan/ atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan transportasi kota untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan.
13.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bennotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang darr/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
14.Tempat Pemberhentian yang selanjutnya disebut dengan Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan/ atau menaikkan penumpang.
15.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
16.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh perala tan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas reI.
17.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bennotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
18.Sepeda Motor adalah kendaraan bennotor beroda dua atau tiga tanpa rumah rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.
19.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bennotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak tennasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
20.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak tennasuk tempat duduk pengernudi, baik dengan maupun tanpa periengkapan pengangkutan bagasi.
21.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
22.Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer.
23.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bennotor untuk penumpang dan kendaraan bennotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
24.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan diraneang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
25.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang diraneang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
26.Pengujian Berkala Kendaraan Bcrmotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bennotor yang dilakukan seeara berkala terhadap setiap kendaruan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khUSUS.
27.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
28.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek -trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
29.Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
30.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibukota Kota dengan mempergunakan mobil bus umum dari/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek
31.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota dan/ atau angkutan perdesaan yang memasuki wilayah kecamatan yang berbatasan langsung pada Kabupaten atau Kota lainnya baik yang melalui satu provinsi maupun lebih dari satu provinsi.
32.Angkutan Lingkungan adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umur yang dioperasikan dalam wilayah operasi terbatas pada kawasan tertentu.
33.Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, pelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya.
34.Keselamatan Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan berbagai upaya yang diwujudkan terhadap penyelenggaraan angkutan di perairan untuk menjamin keselamatan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan.
35.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permuk aan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
36.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ckonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang darr/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
37.Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
38.Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/ atau memindahkan penumpang dan/ atau barang dengan menggunakan kapal.
39.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
40.Perairan Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kcbutuhan.
41.Pelabuhan Penyeberangan adalah Pelabuhan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan Angkutan Penyeberangan.
42.Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kota.
43.Barang Khusus adalah jenis barang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus misalnya kayu logs, barang curah, batang rel, temak, ikan beku dan sebagainya.
44.Barang Berbahaya adalah jenis barang yang karena sifatnya dapat dikelompokkan sebagai barang berbahaya, misalnya barang yang mudah terbakar (BBM),bahan, kimia, radio aktif dan scbagainya.
45.Jaringan Transportasi Sungai adalah serangkaian simpul dan/ atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas yang berwujud alur sungai sehingga membentuk suatu jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan sungai.
46.Jaringan Transportasi Penyeberangan adalah serangkaian simpul dan/ atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas yang berwujud alur penyeberangan schingga membentuk suatu jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan penyeberangan.
47.Fasilitas Alur Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Vessel Traffic Services, dan Stasiun Radio Pantai.
48.Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yangsa memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar diperairkan tertentu.
49.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
50.Kendaraan Tertentu adalah suatu sarana dengan menggunakan motor penggerak listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi danj atau lajur tertentu
51.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
52.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
53.Daerah Lingkungan KeIja Pelabuhan yang selanjutnya disingkat DLKradalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
54.Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat DLKP adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
55.Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disingkat TJU adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di TJU dan merupakan objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
56.Tempat Khusus Parkir yang sclanjutnya disingkat TKP adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di luar TJU meliputi pelataranjlingkungan parkir, taman parkir, gedung parkir danjatau tempat parkir wisata yang secara khusus disediakan, dimilikidanj atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan merupakan objek Retribusi Tempat Khusus Parkir. Pasa14 Penyelenggaraan Transportasi bertujuan untuk: