Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2026
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; WALl KOTABANJARMASIN, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PERATURANDAERAH KOTABANJARMASIN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH WALlKOTABANJARMASIN PROVlNSI KALIMANTANSELATAN Indonesia Nomor 6801);
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
BAB II
BAB VII
(I) Wall Kota berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pad a saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABXI KETENTUANPENUTUP Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah ini terbit dari tindak lanjut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diharapkan memberikan manfaat kepada masyarakat kota Banjarmasin dan khususnya memberikan keleluasaan dan manfaat terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk itu dalam mewujudkan sistem pemerintahan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dan agar dapat menunjang dan memenuhi kebutuhan antar keIja serta memudahkan koordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu menyesuaikan dengan melakukan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, ke dalam sebuah Peraturan Daerah. Pembentukan perangkat daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu, maka pembentukan perangkat daerah harus mempertirobangkan berbagai faktor, seperti kemampuan ekonomi; potensi daerah; luas wilayah dan pertimbangan dari; aspek sosial budaya; aspek sosial politik; aspek pertahanan dan keamanan; serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah. Penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah menghendaki adanya evaluasi terhadap kondisi organisasi perangkat daerah, berupa pembentukan unit baru, penggabungan unit-unit yang ada, penghapusan yang sudah ada, dan perubahan fungsi unit yang sudah ada, baik pada sekretariat, Dinas Daerah, Badan dan LembagaTeknis Daerah. Atas dasar itu, Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai salah satu pemerintahan di daerah perlu menyesuaikan dan membentuk organisasi perangkat daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat guna menunjang dan memenuhi kesejahteraan masyarakat, serta harus memetakan urusan pemerintahan sesuai dengan wewenang Kota Banjarmasin yang di turunkan oleh Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke dalam bentuk Peraturan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga)tipe yaitu tipe A, tipe B dan tipe C untuk Perangkat Daerah antara lain Sekretariat Daerah; I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKOTABANJARMASIN NOMOR 1 TAHUN2026 TENTANG PEMBENTUKANDANSUSUNANPERANGKATDAERAH II. PASALDEMIPASAL Pasall Cukup jelas. Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah" adalah Perangkat Daerah hanya dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan Tugas Pembantuan. Hurufb Yang dimaksud dengan "asas intensitas urusan pemerintahan danpotensi Daerah" adalah penentuan jumlah dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Hurufc Yang dimaksud dengan "asas efisiensi" adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Hurufd Yang dimaksud dengan "asas efektivitas" adalah pembentukan Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Hurufe Yang dimaksud dengan "asas pembagian habis tugas" adalah Sekretariat DPRD; Inspektorat Daerah; Dinas Daerah; dan Badan Daerah. Sedangkan untuk Kecamatan ditetapkan hanya dalam 2 (dua) tipe yaitu tipe A dan tipe B. Untuk 5 (lima) Kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin semuanya bertipe A. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel faktor umum dan variabel faktor teknis. Variabel faktor umum meliputi Jumlah penduduk; Luas wilayah; dan Jumlah APBD,-dengan bobot 20% (dua puluh persen) dan variabel faktor teknis yang merupakan beban utama berdasarkan mandat dari undang-undang dengan pembobotan sebesar 80% (delapanpuluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel faktor umum maupun variabel faktor teknis ditetapkan 5 (lima)kelas interval, dengan skala nilai dari 200 sampai dengan 1000. Pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simpliflkasi juga hubungan antar Perangkat Daerah terkait dengan Kementerian dan Lembaga Negara non kementerian serta instansi vertikal yang ada di Kota Banjarmasin dan antar sektor, sehingga masing-masing Perangkat Daerah dan Instansi tersebut taat asas dan taat norma, maka Peraturan Daerah tentang susunan dan pembentukan Perangkat Daerah ini harus ada dan diterapkan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yaitu dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menggunakan sistem informasi yang terintegrasi antar kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai. Ayat (2) Pasal 8 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "unit organisasi bersifat fungsional" adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pendidikan formal" adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan beIjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan teknis operasional" adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan "kegiatan teknis penunjang tertentu" adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Ayat (3) Cukup jelas. pembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerah dan tidak terdapat suatu tugas dan fungsi yang dibebankan pada lebih dari satu Perangkat Daerah . Huruff Yang dimaksud dengan "asas rentang kendall" adalah penentuan jumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada Perangkat Daerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan. Hurufg Yang dimaksud dengan "asas tata kerja yang jelas" adalah pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit ketja pada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas fleksibilitas" adalah penetuan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Peraturan Pemeritah ini ditetapkan. TAMBAHANLEMBARANDAERAHKOTABANJARMASINTAHUN2026 NOMOR 95 Pasal 15 Cukup jelas.
Membuka PDF…