menetapkan Peraturan Daerah ten tang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; WAll KOTA BANJARMASIN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAANPESANTREN WALl KOTA BANJARMASIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 8. 7. 6. 5. 4. 3. 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahu~ 1953 tentan~ Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II eli Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KeIja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KeIja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KeIja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 1. Mengingat: 18. 17. 16. 15. 14. 13. 12. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Penclidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang KeJja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40) sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 63); Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penclidikan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018 Nomor 7); Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 7); 10. 9. Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
4.Pemerintah Daerah adalah Wall Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
5.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wall Kota adalah Wall Kota Banjarmasin.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
7.Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/ atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam ralunatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nUai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
9.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
10.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
11.Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan Pesantren.
12.Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai BABI KETENTUANUMUM FASILITASI WALlKOTABANJARMASIN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAANPESANTREN. Menetapkan: dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAH KOTABANJARMASIN Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren eli Daerah dimaksudkan sebagai pedo~an Fasilitasi Penye~enggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungs! dakwah, dan fungsi pemberdayaan Masyarakat sesuai kearifan lokal Pasal 3 BABIII MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Daerah berasaskan:
a.Ketuhanan Yang Maha Esa;
b.kebangsaan;
c.kemandirian;
d.keberdayaan;
e.kemaslahatan;
f.multiku1tural;
g.profesionalitas;
h.akuntabilitas;
i.keberlanjutan; dan
j.kepastian hukum, BABII ASAS perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
13.Halaqah adalah perkumpulan orang-orang yang dud~ bersama dal~ suatu majelis pengajian untuk bersama-sama mengkaji dan mempelajari Islam.
14.Pembinaan Pesantren adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan Pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
15.Pemberdayaan Pesantren adalah usaha atau proses yang dilakukan agar Pesantren lebih mampu melaksanakan pengelolaan Pesantren secara mandiri.
16.Rekognisi Pesantren adalah pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 17.Afirmasi Pesantren adalah penguatan Pesantren sebagai lembaga penelidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.
18.Sumber Daya Manusia Pesantren adalah para pihak yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Pesantren, meliputi Kiai, tenaga pendidik dan kepenelidikan, Santri, dan Dewan Masyayikh, serta Majelis Masyayilch.
19.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/ atau Organisasi Kemasyarakatan.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
21.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.
22.Peraturan Wali Kota adalah Peraturan Wali Kota Banjarmasin.
23.Keputusan Wali Kota adalah Keputusan Wali Kota Banjarmasin.