1.Daerah adalah Kota Banjarmasin ;
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banjarmasin ;
3.Walikota adalah Kepala Daerah Kota Banjarmasin;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.DinasKebudayaan dan Pariwisata selanjutnya disebut Disbudpar adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin;
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disebut Dinas PMPTSP adalan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin;
7.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau oragnisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
8.Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
9.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi , atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. V
10.Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata;
11.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, Pengusaha, Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah;
12.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata bersifat multidimensi dan multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta intraksi antara wisatawan dengan masyarakat setempat, antara wisatawan,Pemerintah Daerah dan Pengusaha;
13.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
14.Usaha daya tank wisata adalah melakukan pengelolaan tempat wisata alam, tempat wisata budaya, dan/atau tempat wisata buatan/binaan manusia;
15.Usaha kawasan, priwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
16.Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum;
17.Usaha jasa perjalanan wisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata;
18.Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya;
19.Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wasatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya;
20.Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk didalamnya wisata tirta dan spa;
21.Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional;
22.Usaha jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bah cetak dan/atau elektronik;
23.Usaha jasa konsultan pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan;
24.Usaha jasa pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata;
25.Usaha wisata tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasaran serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, dan danau;
26.Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia;
27.Pengusaha Pariwisata adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata dengan tujuan memperoleh keuntungan;
28.Pendaftaran Usaha Pariwisata adalah proses tahapan yang dilaksanakan oleh setiap Badan Usaha atau Perseorangan yang menyelenggarakan Usaha Pariwisata untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
29.Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata;
30.Daftar usaha pariwisata adalah daftar usaha pariwisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Walikota ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha;
31.Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukanoleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata;
32.Angkutan jalan wisata adalah penyediaan angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
33.Angkutan sungai dan danau wisata adalah penyediaan angkutan sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/ umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
34.Usaha biro perjalanan wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
35.Agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan;
36.Usaha Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah;
37.Usaha Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1(satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah;
38.Usaha Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah;
39.Usaha Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah;
40.Usaha Jasa boga/katering adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan;
41.Usaha Pusat Penjualan Makanan adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe yang dilengkapi dengan meja dan kursi;
42.Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, dan pesanggrahan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya;
43.Rumah Kos adalah hunian yang menyediakan kamar untuk tinggal dan dapat dilengkapi dengan fasilitas berupa kelengkapan tempat tidur dan perabotan yang standar dengan perhitungan pembayaran bulanan;
44.Wisma (guest house) adalah jenis usaha akomodasi yang mempergunakan seluruh atau sebagian bangunan rumah untuk fasilitas kamar penginapan dengan perhitungan pembayaran harian dan biasa dipergunakan untuk keperluan instansi, perusahaan atau badan serta termasuk melayani umum;
45.Home stay (Pondok Wisata) adalah suatu usaha perorangan dengan menggunakan sebagian dari rumah tinggal untuk penginapan bagi setiap orang dengan perhitungan pembayaran harian;
46.Losmen adalah suatu usaha komersil yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh layanan penginapan;
47.Cottage adalah suatu bentuk usaha akomodasi yang terdiri dari unit - unit bangunan terpisah seperti rumah tinggal dengan perhitungan pembayaran harian serta dapat menyediakan restoran / rumah makan yang terpisah;
48.Balai / Aula pertemuan adalah suatu usaha komersial yang dipergunakan untuk tempat pertemuan dalam suatu bangunan / ruangan tertentu yang dilengkapi dengan fasilitas sesuai kebutuhannya, kecuali yang dikelola oleh yayasan yang bersifat keagarnaan/sosial.
49.Salon adalah suatu usaha jasa perawatan kecantikan biasa tanpa menggunakan alat medis pada suatu tempat tertentu dilengkapi dengan fasilitas untuk menunjang kegiatan usaha;
50.Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan;
51.Usaha Gelanggang Renang adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga renang dalam rangka rekreasi dan hiburan;
52.Kolam pemancingan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan;
53.Pusat kebugaran (fitness center) adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan, dan fasiltas untuk kegiatan olah raga dan kebugaran tubuh serta dapat menyediakan jenis pelayanan makanan dan minuman, serta fasilitas penjualan, dan persewaan peralatan olah raga;
54.Usaha Gelanggang seni adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni;
55.Arena permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan;
56.Usaha Arena permainan ketangkasan (manual/mekanik/elektronik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan/mesin, dan fasilitas untuk bermain ketangkasan yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan dewasa serta dapat dilengkapi dengan perkembangan teknologi komputer yang menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras tertentu;
57.Gelanggang permainan Ketangkasan adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan/mesin bola ketangkasan dan fasilitas untuk bermain ketangkasan yang bersifat hiburan anak-anak;
58.Usaha Rumah bilyar adalah usaha penyediaan tempat dan peralatan fasilitas untuk olahraga bilyar dalam rangka rekreasi dan hiburan;
59.Usaha Hiburan Malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria;
60.Usaha Kelab Malam adalah jenis usaha hiburan malam yang ruang lingkup usaha menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu serta menyediakan pemandu dansa.
61.Usaha Diskotik adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/ atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu;
62.Usaha Pub adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai untuk mendengarkan musik hidup;
63.Musik hidup (live music) adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, alat musik, tata suara, tata lampu, pemain musik serta fasilitas untuk mengadakan pertunjukan musik secara langsung;
64.Pertunjukan (showbiz) adalah merupakan kegiatan pertunjukan di tempat hiburan yang lainnya dengan mendatangkan artis-artis dan dalam atau luar negeri;
65.Usaha Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi;
66.Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu;
67.Karaoke keluarga (karaoke box)adalah sub jenis usaha yang menyediakan jasa pelayanan tempat dan fasilitas penyelenggaraan karaoke yang dilakukan dalam suatu ruangan kedap suara dengan pencahayaan yang memungkinkan aktifitasnya tidak diketahui dari luar;
68.Spa sederhana adalah sub jenis usaha spa yang memberikan pelayanan perawatan SPA dengan menggunakan hidrotrapi sederhana, pijat ( massage) relaksasi dan/atau dengan aroma terapi sederhana dan keindahan penampilan diri secara manual dan/atau peralatan sederhana;
69.SPA kompleks adalah sub jenis usaha spa yang memberikan pelayanan perawatan spa dengan menggunakan hidrotrapi kompleks, pijat ( massage) relaksasi dan/atau dengan aroma terapi kompleks dan keindahan penampilan diri dengan peralatan kompleks;
70.Spa terapis adalah seseorang yang telah memiliki kopetensi pada tingkat qualifikasi tertentu sesuai katagori pelayanan spa, dan mempunyai kewenangan untuk menjalankan profesinya;
71.Salon kecantikan adalah bentuk usaha yang berhubungan dengan perawatan kosmetika, wajah, dan rambut, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Variasi lain dari jenis usaha salon kecantikan adalah salon rambut,salon tangan dan kuku (manikur), klinik kecantikan, dan studio/ rumah rajah tubuh.
72.Wisata sungai dan danau adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai dan danau;
73.Pengunjung/Tamu/Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata;
74.Penanggung jawab adalah orang yang ditunjuk dan/atau dipercayakan untuk dan atas nama perusahaan dalam mengambil kebijaksanaan dan/atau keputusan perusahaan;
75.Daya tank wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan;
76.Daya tank wisata alam adalah wisata yang menggunakan alam atau lingkungan sebagai daya tank wisata;
77.Daya tarik wisata budaya adalah wisata yang menggunakan budaya tradisional sebagai daya tank wisata;
78.Daya tank wisata buatan/binaan manusia adalah wisata yang menggunakan karya seni atau wisata yang dibuat/dibina oleh manusia sebagai daya tank wisata;
79.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja;
80.Pameran adalah suatu kegiatan untuk menyebarluaskan informasi dan promosi yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan pariwisata;
81.Pramuwisata adalah seseorang yang pekerjaannya memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk kepada wisatawan mengenai destinasi wisata;
82.Pramuria adalah seseorang yang pekerjaannya memberikan jasa pelayanan pemesanan, penyajian makanan dan minuman di tempat usaha hiburan kelab malam;
83.Relaksasi adalah upaya untuk mengurangi kelelahan, kepenatan, ketegangan, kejenuhan baik fisik maupun mental;
84.Fasilitas adalah sarana untuk memudahkan atau melancarakan pelaksanaan fungsi dalam penyelenggaraan usaha pariwisata;
85.Daftar ulang usaha pariwisata adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas sebagai bukti bahwa usaha yang bersangkutan telah dan masih menjalankan kegiatan usaha pariwisata;
86.Rekomendasi adalah surat persetujuan dan kepala Dinas untuk mengurus perizinan ke instansi terkait;
87.Pembatasan kegiatan usaha adalah sanksi adminisntratif yang diberikan kepada pengusaha tentang pembatasan sebagian kegiatan usaha dan/atau pembatasan seluruh kegiatan usaha pariwisata sehingga berakibat pengusaha pariwisata tidak dapat menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha dan atau seluruh kegiatan usahanya;
88.Pembekuan sementara kegiatan usaha adalah sanksi administratif yang diberikan kepada pengusaha yang tidak mematuhi sanksi administratif pembatasan kegiatan usaha dan atau usaha pariwisata yang telah memiliki TDUP tetapi tidak menjalankan kegiatan operasional usahanya secara terus menerus selama tenggang waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya TDUP;
89.Pembatalan kegiatan usaha pariwisata adalah sanksi administrasi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak mematuhi sanksi administrasi pembekuan sementara kegiatan usaha dan atau usaha yang telah memiliki TDUP tetapi tidak menjalankan kegiatan operasional usahanya secara terus menerus terhitung sejak diterbitkannya TDUP;