11.Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana kctcnagakcrjaan sccara sistcmatis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan;
12.Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan;
13.Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan k - ualifikasi jabatan atau pekerjaan;
14.Program Pelatihan Kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara otomatis dan memuat tentang kompetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktik, jangka waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan;
15.Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja;
16.Balai Latihan Kerja selanjutnya disebut BLK adalah unit pelatihan kerja dibawah dinas yang mcmiliki tugas dan tanggung jawab tcrhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja bagi masyarakat;
17.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
18.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu;
19.Pcncmpatan tcnaga kcrja adalah kcgiatan untuk mcmpertcmukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya;
20.Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan penempatan kerja;
21.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disebut AKL adalah penempatan tenaga kerja antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
22.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disebut AKAD adalah pcncmpatan tenaga kcrja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia;
23.Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disebut AKAN adalah penempatan tenaga kerja di luar negeri;
24.Tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja yang berdomisili di Wilayah Kota Banjarmasin dan memiliki kartu tanda penduduk Kota Banjarmasin;
25.Pekerja Migran Indonesia selanjutnya disebut PMI adalah setiap warga negara Indinesia yang akan, sedang, atau setelah melakukan pekerjaan dengan menerima upah dari luar wilayah Republik Indonesia.
26.Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari meneteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pckcrja Migran Indonesia;
27.Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia;
28.Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disebut BKK adalah bursa kerja yang berada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan lembaga pelatihan kerja;
29.Kartu Antar Kerja 1 selanjutnya disebut kartu AK/1 adalah tanda bukti pendaftaran pencari kerja yang syah dikeluarkan oleh dinas;
30.Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang susah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh;
31.Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakcrjaan yang anggotanya terdiri dan unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah;
32.Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak;
33.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pckcrjaan, upah, dan perintah;
34.Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
35.Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan;
36.Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pckcrja/scrikat buruh yang tcrcatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak;
37.Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
38.Mogok kerja adalah tindakan pekerja/bunth yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau olch scrikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekes jaan;
39.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Banjarmasin. BAB H MAKSUD DAN TUJUAN