menetapkan kebijakan daerah dalam rangka penyelenggaraan Pariwisata Halal di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pariwisata Halal; a. WALl KOTABANJARMASIN, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PERATURANDAERAH KOTABANJARMASIN. . . , NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PARIWISATAHALAL WALl KOTABANJARMASIN PROVINSI KALIMANTANSELATAN Mengingat: Menimbang: l2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6330);
11.Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6133);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentangCipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara ~ep~b!~~Indonesia ~?~<?~ ?~7~);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5262); ,8. Undang-Undang Nomor 21- Tahun 2019 tentangEkonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6414);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, T~bM~ Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatanwisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, P~sa11 BABI KETENTUANUMUM Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGPARIWISATAHALAL. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHBANJARMASIN dan WALlI{OTA~~JARMASIN
17.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
16.Peraturan Daerah ~Q~ Banjarmasin Nomor 5 T$.'LU1 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 5);
15.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan SelatanNomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013-2032 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2015 Nomor 9);
14.Peraturan l\4enteri Pariwisata NOlDQr1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertiflkasi Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 437);
13.Peraturan Pemerintah Nomor :39 Tahun 2Q2lt~n~g Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651);
(1)Pemerintah Daerah mendorong pengelolaan Pariwisata Halal di Daerah oleh Pengusaha Pariwisata.
(2)Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksudpada ayat (1), mengajukan permohonan kepada BPJPH untuk mendapatkan Sertiftkat Pariwisata Halal.