menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman (Perumda); WALIKOTABANJARMASIN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUSAHAANUMUMDAERAHPASARBAlMAN(PERUMDA) WALl KOTA BANJARMASIN PROVINSI KALIMANTANSELATAN
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KeIja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6173);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha MilikDaerah (Berita Negara Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota 8anjarmasin.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAHPASARBAIMAN(PERUMDA). DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARMASIN dan WALlKOTA8ANJARMASIN Dengan Persetujuan Bersama Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
14.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana KeIja dan Anggaran, Kerja Sarna, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);
15.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota 8anjarmasin Tahun 2021 Nomor 3, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota 8anjarmasin Nomor 63);
17.Peraturan Daerah Kota 8anjarmasin Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 7, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota 8anjarmasin Nomor 66); pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Wall Kota adalah Wall Kota Banjarmasin.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wall Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Badan Usaha MilikDaerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah.
9.Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman yang selanjutnya disingkat Perumda Pasar Baiman adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Banjarmasin yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilikioleh Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
10.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah merupakan Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
11.Organ Perumda adalah kuasa pemilik modal, Dewan Pengawas dan Direksi.
12.Direksiadalah organ Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman yang bertanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan umum daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum daerah, serta mewakili perusahaan umum daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13.Direktur Utama adalah Direktur Utama Perumda Pasar Baiman.
14.Direktur adalah Direktur Perumda Pasar Baiman.
15.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Pasar Baiman yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
16.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan yang dikelola oleh Perumda Pasar Baiman.
17.Tempat Usaha adalah tempat jual beli barang dan/atau jasa dalam area Pasar yang merupakan alat produksi perusahaan.
18.Pedagang adalah setiap orang Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang diberikan hak pemakaian tempat usaha atau hak sewa tempat usaha atau hak pinjam pakai tempat Pasa14 Perumda Pasar Baiman didirikan dengan maksud untuk: