1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wall Kota adalah Wali Kota Banjarmasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. MEMUTUSKAN; PERATURANDAERAHTENTANGKEPEMUDAAN.Menetapkan: DEWANPERWAKILANRAKYATKOTABANJARMASIN dan WALlKOTABANJARMASIN Dengan Persetujuan Bersama Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Dalam. Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 440);
12.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0945 Tahun 2015 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1326);
13.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 655);
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
7.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.
8.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
9.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
10.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
11.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
12.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
13.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi ketrampilan dan kemandirian berusaha.
14.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah. 15.Kemitraan adalah kerja sama membangun sinergi untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 16.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. 17.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/ atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materi dan/ atau nonmaterial.
18.Masyarakat adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan. 19.Prasarana dan Sarana Kepemudaan adalah fasilitas yang disediakan sebagai pusat kegiatan kepemudaan untuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda yang berkualitas , kreatif, cerdas dan inovatif.
20.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen perencanaan strategis yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, digunakan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam melaksanakan program-programnya selama periode waktu tertentu.
21.Layanan Kepemudaan melalui Pengembangan Kota Layak Pemuda yang selanjutnya disebut Pengembangan KLP adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis layanan kepemudaan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak pemuda.
22.Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Kepemudaan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: