Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Laik Higiene Sanitasi; Pengawasan dan Pembinaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 16 Perda ini dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.