menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera 'Mang; Mengingat : 1. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penepatan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat H di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimhangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undane-Undane Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pernungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M DAG/PER/ 10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksanaan Teknis Mterologi Legal;
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M DAG/PER/10/2009 tentang Penilaian terhadap Unit Kerja dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Mterologi Legal;
11.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/ M DAG/ PER 2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
12.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk llukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Banja - rmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40); Denean Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN dan WALIKOTA BANJARMASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETR1B U SI PELAYANAN TERA/TERA U LANG Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran. Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 ), diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Banjarmasin;
2.Pemerintah Dacrah adalah Pemerintah Kota l3anjarmasin;
3.Walikota adalah Walikota Banjarmasin;
4.Dinas Perdagangar. dan Perindustrian adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin;
5.Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan, penelitian, kalibrasi atas aiat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
6.Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pengujian alat-alat uk - ur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbunelcus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang bcrlaku atau mcmbcrikan ketcrangan tcrtulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang herlaku;
8.Tera ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlak - u, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera;
9.Kalibrasi adalah keeiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjuka - n alat ukur dan bahan ukur dengan racrnbandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar Nasional dan Internasional untuk Satuan Ukuran;
10.Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang- Unciang Nomor 2 Tahun 198 i tentang Metrolngi Legal;
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yangmenurut peraturan perundang-undangan retribusidiwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yangmerupakan batas waktu baei Wajib Retribusi untukmemanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari PernerintahDacrah yang bcrsangkutan;
13.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan tormulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
14.Surat Keteta pan Retrihusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau Benda;
18.Kedaluarsa adalah suatu keadaan untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suaru waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan Undang Undang.
19.Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Peeawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk rnenca - ri serta,rnengurapulkan bukti yang dengan bukti ilu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan te rs an gkanya
20.Penyidik adalah Pejabat Pilisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2.Ketentuan pada Pasal 8 diubah sehingga seluruhnya berubah menjadi sebagai berikut : "Pasal 8 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana maksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 dilakukan penyesuaian berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kota yang besaran tarifn37a ditetapkan dalam Lampiran ini dan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini denean penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin. Ditetapkan di Banjarmasin padatanggal WALIKOTA BANJARMASIN, H. IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal ,) PLH - FARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, H . HAMDI LEIvIBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (52/ 2.:: 1