menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah - un 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemezintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
14.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 3);
15.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin .Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
16.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018 Nomor 13); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 73 TA HUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
1.Ketentuan Lampiran II, SKPD Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Kode Rekening Uraian Jumlah Penjelasan 2.03.2.03.01. Pajak 175.000.000 Dasar Hukum : 00.00.4.1.1.0 sarang Berdasarkan : 9.01. burung walet - Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Tanggal 31 Desember 2011 - Pajak Sarang Burung Walet 1 Thn @ 175.000.000 = 175.000.000
2.Ketentuan Lampiran II, SKPD Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Kode Rekening Uraian Jumlah Penjelasan 4.01.4.01.05. 00.00.4.1.1.0 4.01. Reklame papan/ bi llboard/v ideotron/ megatron 3.525.000.000 Dasar Hukum : Berdasarkan : - Perda No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame -Reklame papan/billboard/videotron/megatron 1 Thn @ 3.525.000.000 = 3.525.000.000 4.01.4.01.05. 00.00.4.1.1.0 4.02. Reklame kain 150.000.000 Dasar Hukum : Berdasarkan : - Perda No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame - Reklame kain 1 Thn (iP 150.000.000 = 150.000.000 4.01.4.01.05. 00.00.5.1.1.0 5.04. Insentif pemungu tan pajak daerah - 241.250.000 Insentif pemungutan pajak daerah-pajak reklame 1 Thn @ 241.250.000 = 241.250.000 Pajak Reklame 4.01.4.01.05. Insentif 8.750.000 Insentif pemungutan pajak daerah- Pajak 00.00.5.1.1.0 pemungu Sarang Burung Walet 1 Thn @ 5.08. tan pajak daerah - 8.750.000 = 8.750.000 Pajak Sarang Burung Walet Pasal II Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin. Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 14 Januari 2019 WA1,IKOTA BANJARMASIN, IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 14 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, HAIVILI KURSANI BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2019 NOMOR