menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (PERUMDA); Menimbang: WALlKOTABANJARMASIN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANDAERAHKOTABANJARMASIN NOMOR 5 TAHUN2021 TENTANG PERUBAHANBENTUKHUKUMPERUSAHAANDAERAHPENGELOLAAIR LIMBAH MENJADIPERUSAHAANUMUMDAERAHPENGELOLAAIR LIMBAHDOMESTIK (PERUMDA) WALIKOTABANJARMASIN PROVINSIKALIMANTANSELATAN \.- . ; Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wall Kota Banjarmasin.
4.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda) yang disebut Kuasa Pemilik Modal dan selanjutnya disingkat KPM adalah Wall Kota Banjarmasin yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda) dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik adalah badan usaha milik daerah yang memberikan jasa pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistem pengolahan setempat dan pengolahan Pasa11 PERATURANDAERAHTENTANGPERUBAHANBENTUKHUKUM PERUSAHAANDAERAH PENGEWLA AIR LIMBAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLA AIR LIMBAH DOMESTIK(PERUMDA). BABI KETENTUANUMUM Menetapkan: MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARMASIN dan WALlKOTABANJARMASIN Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana KeIja dan Anggaran, KeIja Sarna, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
8.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 63);
(1)Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda)