Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Dacrah tentang Rcncana Pembangunan Jangka Mencngah Dacrah Tahun 2025-2029; WALl KOTA BANJARMASIN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MATTA ESA Mengingat: Menirnbang: PERATURAN DAERAH KOT/\ BANJARMASTN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG ~I£NCAN/\ P8MBAN<JUNAN JANGKA MENENGAH DAb:RAH TAHUN 2025-2029 WALl KOTA BANJARMASIN PROVINSI KALIMANTAN SJ£LATAN Tahun 2023 tentang Pcnctapan Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB VII
RPJMD dapat dilakukan penyesuaian dalam hal rencana tata ruang wiIayah dan RPJPD yang menjadi pedoman penyusunan RPJMD mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pendanaan pelaksanaan RPJMD yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBDdan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemarnpuan kapasitas fiskal Daerah.
BAB VIII
Peraru ran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada saat Pcraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021 ten tang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lernbaran Dacrah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETENTUAN PERALIHAN I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun perencanaan Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pcmerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Pasal 263 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Iintas Perangkat Dacrah yang disertai dengan kcrangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 telah berakhir dengan penctapan dan pelantikan kepala daerah. Pada tanggal 20 Februari 2025 telah dilantik H.MUHAMMADYAMINHR sebagai Wali Kota Banjarmasin dan HJ.ANANDAsebagai WakilWali Kota Banjarmasin dengan masa jabatan dari tahun 2025 sampai dengan 2030. Pelantikan telah menandai dimulainya masa Pemerintahan Daerah yang baru selama 5 (lima) tahun kedepan, dengan visi "TERWUJUDNYA KOTABANJARMASINMAJU SEJAHTERA". RPJMUsebagai penjabaran visi, misi Wali Kota dan WakilWaHKota, merupakan komitmen kinerja iperformance agreement) Wali Kota dan Wakil Wall Kota terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun. Tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)Tahun 2025-2029. Penetapan sasaran dan program- program prioritas yang ditetapkan dalarn Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disesuaikan dengan prcdiksi kemampuan sumber daya dan dana serta hasil-hasil (keluaran dan dampak) yang ingin dicapai dari pelaksanaan program terse but yang ditetapkan secara indikatif. Keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Ruang lingkup yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi: kedudukan RPJMD, sistematika dokumen PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKOTABANJARMASIN NOMOR 5 TAHUN2025 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKAMENENGAHDAERAH TAHUN 2025-2029 Pasal 5 Cukup jelas.
Membuka PDF…