DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019

Nomor
7
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Pustu, RSUD, klinik, griya sehat dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/rnenikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Besarnya Retribusi yang dikenakan kepada Subjek Retribusi sebagaimana diatur dalarn Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Adapun komponen tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. Pemungutan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan atau instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang Dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dianeam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga ) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…