DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Peraturan ini Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; Pembebanan Kerugian Daerah Sementara; Penetapan Batas Waktu; Pembebanan Kerugian Daerah; Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan; Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio; Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan; Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…