menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak; WALl KOTA BANJARMASIN, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PERATURANDAERAH KOTABANJARMASIN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAANKOTALAYAKANAK WALl KOTABANJARMASIN PROVINSI KALIMANTANSELATAN
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6397);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KeJja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 10.Undang-Undang Nornor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KeIja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6856); 11.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5871);
12.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6779); 2
13.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor7100);
14.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6133); 16.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor96); 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
19.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1355);
20.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor329);
21.Peratuan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Kalimatan SelatanTahun 2018 Nomor 11);
22.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 17);
23.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat 3 Pasall Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kota Banjarmasin.
4.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wall Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah kota.
9.Camat adalah Camat lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
10.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. BABI KETENTUANUMUM Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGPENYELENGGARAANKOTA LAYAKANAK. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARMASIN dan WALlKOTABANJARMASIN Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 63);
24.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2025 Nomor 10 ,Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 94) 4
11.Lurah adalah Lurah lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.
12.Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLAadalah rangkaian rencana yang menggambarkan visi, misi, tujuan, ruang llngkup, kebijakan, program dan indikator kegiatan selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk Pemenuhan Hak Anak di dalam mencapai Indikator Kota LayakAnak.
13.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-Hak Anak.
14.Penyelenggaraan KLAadalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan Hak Anak yang wajib di sediakan oleh Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan serta program kegiatan untuk mencapai indikator Kota LayakAnak.
15.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudnya kabupaten/kota layak anak.
16.Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi Indikator KLA untuk mengukur kesesuaian langkah Penyelenggaraan KLA dengan tujuan Kebijakan KLA.
17.Ramah Anak adalah menjamin hak-hak anak, melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.
18.Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat pelindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.
19.Pelindungan Khusus adalah pelindungan yang diberikan kepada Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak yang menjadi Korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza),Anak Korban penculikan, penjualan, perdagangan, Anak Korban Kekerasan baik fisik dan/ atau mental, Anak yang menyandang cacat, dan Anak Korban perlakuan salah dan penelantaran.
20.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksanaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
21.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyerang sistem imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi di mana sistem kekebalan tubuh sangat lemah sehingga rentan terhadap berbagai infeksi dan penyakit serius.
22.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIVdalam tubuh seseorang.
23.Sekolah Berasrama adalah suatu tempat dimana para siswa bertempat tinggal dalam jangka waktu yang relatif tetap bersama dengan guru sebagai pengasuhnya yang memberikan bantuan kepada para siswa 5 dalam proses pengembangan pribadinya melalui proses penghayatan dan pengembangan nilai budaya.
24.Forum Anak adalah Partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau manfaat dari keputusan tersebut.
25.Prom KLAadalah data yang dikumpulkan berdasar klaster Kota Layak Anak dan diperbarui 1 (satu) tahun sekali yang menggambarkan situasi pemenuhan Hak Anak.
26.Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah Kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
27.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
28.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
29.Masyarakat adalah orang perorangan, Keluarga, komunitas, tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh adat, dunia usaha dan korporasi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, pusat studi wanita dan gender, media massa atau yang sejenis lainnya.
30.Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila yang terdiri dari Lembaga Masyarakat, organisasi keagamaan, profesi, swasta, sosial, politik, dan organisasi lainnya.
31.Orang Tua adalah ayah dan/ atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
32.Wall adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
33.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
34.Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non- formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak Anak dan Pelindungan Anak dari Kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan Pelindungan Anak di pendidikan.
35.Hak Sipil dan Kebebasan adalah Hak Anak atas identitas, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas privasi, mengakses informasi yang layak dan pelindungan dari penyiksaan, perlakuan merendahkan dan pencabutan kebebasan.
36.Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif adalah hak asasi khusus anak untuk diasuh oleh orang tuanya atau Hak Anak untuk mendapatkan Keluarga/pengasuhan pengganti. 6
37.Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan adalah semua anak tanpa terkecuali berhak atas layanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, jaminan sosial dan standar hidup tertinggi baik dalam hal fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
38.Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya adalah semua anak berhak memiliki hak atas pendidikan dasar gratis, aman dan nyaman di Satuan Pendidikan, bebas dari Kekerasan, aktif terlibat dalam kegiatan budaya dan seni, sehingga dapat mewarisi, tradisi adat setempat yang mengandung nilai positif lainnya.
39.Hak Pelindungan Khusus adalah Hak Anak di daerah pengungsian, Hak Anak yang berkonflik dengan hukum, Hak Anak atas pelindungan dari eksploitasi seksual, pomografi, dan prostitusi anak, serta Hak Anak dari pribumi dan minoritas.
40.Dunia Usaha adalah usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang terus menerus dan mengalami perkembangan dari masa ke masa, baik yang berbentuk us aha mikro, usaha kecil, usaha menengah dari/atau usaha besar.
41.Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada Masyarakat luas.
42.Gugus Tugas KLAadalah lembaga koordinatif Pemerintah Kota di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non- pemerintah, Lembaga Masyarakat, organisasi kepemudaan, Dunia Usaha, Orang Tua, Keluarga dan melibatkan Forum Anak.
43.Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTDPPAadalah unit pelaksana teknis operasional pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami Kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
44.Rumah Ibadah Ramah Anak adalah suatu konsep solusi dimana anak belajar menjalankan ibadah namun sekaligus agar mereka tertib melakukan ibadah sekaligus merupakan tempat aman dan nyaman bagi anak-anak untuk melakukan aktivitas lainnya.
45.Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait seeara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
46.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan I atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi seeara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
47.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif di wilayah kerjanya.
48.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah reneana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
49.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. 7 Pasal 5 Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: