Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Batam. Ditetapkan di Batam pada tanggal 1 Juli 2014 / WALIKOTA BATAM, AHMAD DAHLAN Diundangkan di Batam pada tanggal 1 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM, N AGUSSAHI N LEMBARAN DAERAH KATA BATAM TAHUN 2014 NOMOR 3 N NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (11/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM PADA BEBERAPA BADAN USAHA MILIK DAERAH I. UMUM Dalam rangka mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta dalam upaya meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Batam telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Riau Kepri, PT. Riau Air Lines, PT. Pembangunan Kota Batam dan PT. Pelabuhan Batam Indonesia, Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Kota Batam harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah sebagai landasan hukum pelaksanaannya. II. PASAL DEMI PASAL