menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang. . .
2.Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 6523);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7.Peraturan. . .
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 97);
13.Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2018 Nomor 4);
14.Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2002 tentang Badan usaha Milih Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2002 Nomor 1 Seri D);
15.Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan usaha Pelabuhan Batam Indonesia (PT) (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 16); Dengan. . . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM dan WALI KOTA BATAM MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM PADA BEBERAPA BADAN USAHA MILIK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 97) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: