DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu No. 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Ketentuan ini berisi ketentuan umum; penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; Ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…