menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Mengingat : 1. ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
2.ahun 1985 tentang U Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 T Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang g Nomor 11 Tahun 2001 tentang 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undan Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang g Nomor 40 Tahun 2004 tentang g Nomor 28 Tahun 2009 tentang g Nomor 12 Tahun 2011 tentang Nomor 106 Tahun 2000 enta enta un 2000 enta dukan Protokoler dan Keuangan imp Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
12.Undang-Undan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.Undang-Undan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.Peraturan Pemerintah t ng Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 t ng Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tah t ng Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedu P inan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan mu ngan (Lembaran Negara epu m Informasi Keuangan Daerah Lem lolaan Keuangan Daerah (Lembaran ega U m (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimba R blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Siste ( baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penge N ra Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ntang Pedoman Penyusunan dan Penerapan tan man Pembinaan dan Pengawasan eny euangan dan Kinerja Instansi eme valu ega ik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, am ahun 2011 Nomor 59, am te S dar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedo P elenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan K P rintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan E asi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran N ra Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republ T bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T T bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan emb Nomor 264, Tambahan Lembaran ega Republik ndo ami Presiden Nomor 111 ahu erintah aer Daerah sebagaimana telah iub L aran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 N ra Republik Indonesia Nomor 5372);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara I nesia Nomor 5533);
32.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2009-2014;
33.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang J nan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan T n 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
34.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pem D ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala d ah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri om alam Negeri om ri Nomor 21 Tahun 007 aan Belanja enu Anggaran Pendapatan dan Belanja aer era gi Hasil Cukai emb N or 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri D N or 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
39.Peraturan Menteri Dalam Nege 2 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggun P njang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
40.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan D ah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
41.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
42.P turan Menteri Keuangan Nomor: 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Ba T akau;
43.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah iub sebagaimana telah iub 013 K.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan ent 014 tentang eru era d ah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
44.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19/PMK.07/ 2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013 d ah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.07/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19/PMK.07/ 2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013;
45.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 180/PMK.07/ 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014;
46.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.07/ 2 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PM M eri Keuangan Nomor: 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014;
47.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1/PMK.07/ 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 79/PMK.07/2 P bahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014;
48.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.07/ 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
49.P turan Menteri Keuangan Nomor: 76/PMK.07/ 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
50.P turan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.07/ 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014;
51.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PM era K.07/ 014 014 Nomor: 85/PMK.07/ 014 m Negeri Nomor 1 Tahun 014 onal (Lembaran Negara Republik ndo Rencana Strategis Kota Batu (Lembaran aer Rakyat aer Perubahan atas Peraturan Daerah Kota atu Nomor 2 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2014;
52.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 84/PMK.07/ 2 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014;
53.Peraturan Menteri Keuangan 2 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014;
54.Peraturan Menteri Dala 2 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
55.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasi I nesia Tahun 2014 Nomor 874);
56.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 53 Tahun 2003 tentang D ah Kota Batu Tahun 2003 Nomor 61/E);
57.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan D ah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2005 Nomor 1/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2006 tentang B Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2006 Nomor 6/A);
58.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2006 Nomor 2/A);
59.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2008 1 ; 6 /D) lurahan (Lembaran Daerah Kota atu atu Tahun 2008 Nomor 2/E); era era erah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010 enta baran Daerah Kota Batu ahu rah Kota Batu ahu ta Batu ahu Daerah ota era omor 8 Tahun 2011 enta era Kota Batu Tahun 2011 Nomor 1/D);
0.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Ke B Tahun 2008 Nomor 5/D);
61.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota B
62.P turan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Batu Wisata Resource (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2009 Nomor 2/E);
63.P turan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 1/B);
64.Peraturan Da t ng Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 2/B);
65.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lem T n 2010 Nomor 3/B);
66.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Dae T n 2010 Nomor 4/B);
67.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Ko T n 2010 Nomor 5/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan K Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2012 Nomor 1/B);
68.P turan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 6/B);
69.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2011 Nomor 1/B);
70.Peraturan Daerah Kota Batu N t ng Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2011 Nomor 2/A);
71.P turan Daerah Kota Batu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Batu (Lembaran Daerah
72.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2005-2025 (Lembaran aer atu Tahun 2012 Nomor 1/E);
74.eraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2013 2013 Nomor 1/D); era Nomor /E) era DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014. D ah Kota Batu Tahun 2012 Nomor 1/E);
73.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Batu kepada PT Bank Jawa Timur (Lembaran Daerah Kota B P tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun
75.P turan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2013 3 ;
76.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 3/A);
77.P turan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 1/A); Dengan persetujuan bersama dan WALIKOTA BATU