1.Daerah adalah Kota Batu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.
3.Walikota adalah Walikota Batu.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
6.Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
9.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, Halaman 5 dari 40 hlm…. pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
11.Jangka Waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
12.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas- luasnya, sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
13.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
16.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Halaman 6 dari 40 hlm….
17.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
18.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
19.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat melalui bank, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
20.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Lembaga Penjamin Kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
21.Kemitraan adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau usaha besar baik langsung maupun tidak langsung disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
22.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
23.Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disingkat PKBL adalah salah satu bentuk dari implementasi CSR yang berfokus pada pemberian pinjaman ataupun mikro-kredit pada pengusaha mikro dan kecil yang potensial.
24.Monitoring dan Evaluasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah daerah bersama Instansi teknis terkait dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
25.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi Halaman 7 dari 40 hlm…. oleh Pelaku Usaha.
26.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
27.Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah kelompok wirausaha pemula yang berada pada tingkatan penumbuhan.
28.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk meningkatkan kegiatan usaha.
29.Jaringan Usaha adalah hubungan mata rantai sebagai saluran pengembangan dan perluasan usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
30.Perkuatan adalah pemberian fasilitas kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berupa modal, sarana dan prasarana, teknologi dan Sumber Daya Manusia.
31.Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
32.Pusat Layanan Usaha Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan PLUT adalah sebuah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi;
33.Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta Inkubasi (Tenant).
34.Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat KI adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara pada pemilik Kekayaan Intelektual dalam kurun waktu tertentu berdasarkan peraturan perundang- undangan.
35.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Halaman 8 dari 40 hlm….