1.Daerah adalah Kota Batu. Halaman 4 daii 48 hlm. PERATI'RAIT DAERAII TEIITAITG KOTA LIIYAI( AITAI(
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggzrra pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Batu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorzrng yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
7.Kota. l,ayak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
8.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak.
9.Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai ha-k alak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
10.Indikator Kota layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinery'a tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kota melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggarurn untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
11.Penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Kota secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kota l,ayak Anak. Halaman 5 dari 4a hlm...
12.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang di terima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakarl diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
13.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Desa dan Kelurahan, dan Kecamatan yang resmi dan bekery'asama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
14.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan dera-jat ketiga.
15.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan / atau ibu angkat.
16.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang di dalamnya terpenuhi fungsi-fungsinya yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, reproduksi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
17.Lingkungan layak Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan pemerintah kota dengan sumber daya berbasis Desa dan kelurahan di dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan.
18.Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kota ditingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan,program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota layak Anak dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak dengan didukung perguru€rn tinggi, organisasi nonpemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga, dan melibatkan Forum Anak.
19.Sekretariat Gugus Tugas Kota l,ayak Anak yang selanjutnya disebut Sekretariat Gugus T\rgas KLA addah tempat sekretariat satuan keq'a untuk memberikan dukungan administrasi kepada Perangkat Daerah yang membidangi penyelenggaraan Kota l,ayak Anak dengan sekretariatdan personilnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Halatnan 6 daii 48 hlm...
20.Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah serangkaiankebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator Kota Layak Anak.
21.Desa dan Kelurahan l,ayak Anak adalah Desa dan Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat Desa dan kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha yang berada di Desa dan kelurahan, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan.
22.Kelompok Kerja Desa dan Kelurahan Layak Anak adalah kelompok yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan, untuk penyelenggaraan Desa dan kelurahan layak anak yang beranggotakan aparat Desa dan kelurahan, pengurus RT/RW, guru, tenaga kesehatan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa dan Kelurahan, aparat keamanan, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, dunia usaha, dan perwakilan anak serta pihak lain yang dianggap perlu.
23.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan.
24.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafrliasi kepada organisasi politik dengan pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh Peraturan Walikota.
25.Perlindungan Anak segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
26.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Halaman 7 dari 48 hlm
27.Ar,ak korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat akan tindakan pidana pornografi.
28.Eksploitasi anak adalah setiap pelibatan anak secara sengaja dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh- kembang anak atau membahayakan keselamatan anak untuk tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik.
29.Eksploitasi ekonomi anak adalah eksploitasi anak untuk tujuan mendapatkan manfaat bernilai ekonomi (keuangan) di dalamnya termasuk pekeq'a anak, anak yang dipekedakan di jalan, peke{a rumah tangga anak, dan sejenisnya.
30.Eksploitasi seksual anak adalah bentuk eksploitasi anak untuk tujuan mendapatkan manfaat seksual, yang didalamnya nyata terdapat unsur kekerasan seksual terhadap anak. Dalam banyak situasi, juga melibatkan tujuan eksploitasi ekonomi misalnya ketika anak dilacurkan atau produksi pornografi.
31.Perdagangan anak adalah tindak pidana yang mengandung unsur-unsur tindakan-tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseora-ng dengan ancarnan kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
32.Kekerasan fisik pada anak adalah setiap tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan kekuatan atau tenaga fisik, baik dalam bentuk ancaman ataupun tindakan nyata, terhadap anakyang mengakibatkan atau diperkirakan dapat menyebabkan cedera, luka, kematian, 'luka" psikis, gangguan atau penyimpangan perkembangan atau pertumbuhan. Halaman a dari 4a hlm.
33.Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk penyiksaan menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornograli untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak lisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pomografi anak.
34.Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
35.Anak Berkebutuhan Khusus yang selanjutnya disingkat AIIK adalah anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan frsik, dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkemb€rngannya secara wajar.
36.Penelantaran adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar dan pengasuhan, perawatan, serta pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
37.Perilaku sosial menyimpang adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial, misalnya perkelahian/tawuran, kriminal, dan seks bebas.
38.Keadilan Restoratif adalah sebuah sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Halarnan 9 da-ri 48 hlm...
39.Anak Disabilitas adalah setiap orang yang mengalamiketerbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartipasi secara penuh dan efektif dengan warga neg.rra lainnya berdasarkan kesamaan hak.
40.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
41.Media massa adalah sarana penyampaian pesanyang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi, dan surat kabar. 42.l*mbaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.