menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; l. 2. a 4. 5. 6. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 91, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288); Undang-undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
9.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 ter.tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421); Halaman 2 dari 15 hlm...
14.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dal Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
15.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2Ol2 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2Ol2 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; Dengan PersetuJuan Bersama DEUIAN PERWATILAN RAI(YAT DAIRA}I KOTA BATU dan WALIKOTA BATU Menetapkan :PERATURAN DATRAH TEITTAI{G BANTUAI{ IIUKUM BAGI MASYARAI{AT MISKIN.