1.Daerah adalah Kota Batu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Batu.
4.Walikota adalah Walikota Batu.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah daerah Kota yang dipimpin oleh Camat sebagai perangkat daerah.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional Halaman 4 dari 22 hlm…. yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada Camat.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan undang-undang.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
13.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPASKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Halaman 5 dari 22 hlm….
17.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
18.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan isu gender menjadi satu dimensi integral mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
19.Gender adalah perbedaan sifat, peranan, fungsi, dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas.
20.Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah alat analisis yang dikembangkan untuk membantu para perencana SKPD melakukan pengarusutamaan gender.
21.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
22.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
23.Analisis data gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
24.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan Halaman 6 dari 22 hlm…. penyelesaian permasalahan perempuan dan laki- laki.
25.Perencanaan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan lewat penyediaan anggaran di SKPD dan/atau SKPD terkait.
26.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
27.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
28.Kelompok Kerja Pengarustamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi bagi pelaksana dan penggerak pengarustamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
29.Focal Point PUG adalah aparatur SKPD atau individu/perorangan yang berasal dari instansi/unit organisasi yang ditunjuk untuk bekerja dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di instansi/unit organisasi tersebut.
30.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut RANDA PUG adalah acuan/arahan kepada setiap stakeholders dalam melaksanakan strategi PUG untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dengan lebih focus, efisien, efektif, sistematik, terukur dan berkelanjutan sehingga dapat mendorong percepatan tersusunnya kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender sehingga Pemerintah Daerah mendukung kelancaran perancanaan pelaksanaan dan monitoring evaluasi pengarusutamaan gender secara Halaman 7 dari 22 hlm…. optimal dalam pembangunan menuju terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.